Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPf Final
mau tanya nih….apakah PPh final yg sudah dibayarkan bisa diakui sebagai biaya?…. tolong penjelasanya
Semua PPh secara fiskal tidak boleh dibiayakan.
Sesuai dalam Pasal 9 ayat 1 huruf h, biaya PPh secara fiskal tidak dapat dikurangkan… sehingga pada saat rekonsiliasi atas biaya tsb. dikoreksi fiskal positif.
Siip aku juga sama kayak l3vi jawabannya sesuai pasal 9 ayat 1 huruf a
numpang pendapat…
secara akuntansi, biaya pajak dapat diperhitungkan sebagai biaya, tetapi secara pajak (menurut kacamata orang pajak) biaya pajak tersebut tidak dapat dibiayakan…
mohon koreksi!halidsalam, okee…
pajak yang tidak dapat dikreditkan akan menjadi biaya dalam laporan keuangan.salam kenal teman2
saya member baru disini dan langsung nanya
harap dibantu yahkalau perusahaan membayarkan uang kehadiran rapat, bagaimana
perlakuan pph 21-nyaselama ini perusahaan sudah memotong sebesar 5% final setiap bulan,
tetapi tidak dihitung kembali dalam pph tahunan -karena final-uang kehadiran rapat ini dibayarkan hanya jika mengikuti rapat dan
tidak ada ketentuan di perusahaan yg tertulis bahwa rapat diadakan
sebulan sekali sehingga tidak bisa disetahunkan. dengan demikian
tidak dihitung dalam pph 21 tahunan dan tidak dianggap sebagai
honorarium.
sebab menurut perusahaan, pengertian honorarium adalah jika diterima
secara teraturperusahaan juga tidak mengakui sebagai penghargaan. karena
penghargaan diberikan jika ada prestasi[b][/b]
apa benar perhitungan pajaknya 5% setahun final?
sebab uang kehadiran rapat rata2 sebulan terima 5 juta.
sedangkan sepengetahuan saya pph 5% final dibayarkan pada pekerja
lepas yang penghasilannya paling tinggi 1.100.000 CMIIWsaya berterima kasih atas bantuan teman2
coba dibuka Peraturan Menteri Keangan Nomor 252/PMK.03/2008… sepertinya diatur disana deh….
Saya pikir uang kehadiran rapat tidak final dan harus diperhitungkan dalam
SPT Tahunan. Penghitungannya digabung dengan Gaji. Cuma kalo menghitung PPh gaji setiap bulannya disetahunkan, uang rapat tidak disetahunkan karena merupakan penghasilan tidak teratur.
Sayang, per DJP pengganti per-15/2006 belum keluar ya, lama kali…sehubungan dgn pertanyaan saya, apa implikasinya jika uang kehadiran rapat tidak final
karena sudah dipotong pph 5% setiap bulan dan tidak final -asumsi saya-, apakah tidak perlu dihitung lagi dalam pph 21 tahunan dan dikenakan pajak seperti psl 17 uu pph
- Originaly posted by halidsalam:
coba dibuka Peraturan Menteri Keangan Nomor 252/PMK.03/2008… sepertinya diatur disana deh…
untuk tahun buku 2008 apakah ada peraturan lain?
sebab Peraturan Menteri Keangan Nomor 252/PMK.03/2008 berlaku sejak tgl 1 januari 2009