• PPf Final

     si_tjepi updated 15 years, 10 months ago 8 Members · 13 Posts
  • devito

    Member
    5 February 2009 at 3:53 pm
  • devito

    Member
    5 February 2009 at 3:53 pm

    mau tanya nih….apakah PPh final yg sudah dibayarkan bisa diakui sebagai biaya?…. tolong penjelasanya

  • rama

    Member
    5 February 2009 at 3:58 pm

    Semua PPh secara fiskal tidak boleh dibiayakan.

  • L3V1

    Member
    5 February 2009 at 4:22 pm

    Sesuai dalam Pasal 9 ayat 1 huruf h, biaya PPh secara fiskal tidak dapat dikurangkan… sehingga pada saat rekonsiliasi atas biaya tsb. dikoreksi fiskal positif.

  • Luthfi

    Member
    5 February 2009 at 5:00 pm

    Siip aku juga sama kayak l3vi jawabannya sesuai pasal 9 ayat 1 huruf a

  • halidsalam

    Member
    9 February 2009 at 12:43 pm

    numpang pendapat…
    secara akuntansi, biaya pajak dapat diperhitungkan sebagai biaya, tetapi secara pajak (menurut kacamata orang pajak) biaya pajak tersebut tidak dapat dibiayakan…
    mohon koreksi!

  • Juni Hendra

    Member
    9 February 2009 at 1:37 pm

    halidsalam, okee…
    pajak yang tidak dapat dikreditkan akan menjadi biaya dalam laporan keuangan.

  • si_tjepi

    Member
    9 February 2009 at 3:17 pm

    salam kenal teman2
    saya member baru disini dan langsung nanya
    harap dibantu yah

    kalau perusahaan membayarkan uang kehadiran rapat, bagaimana
    perlakuan pph 21-nya

    selama ini perusahaan sudah memotong sebesar 5% final setiap bulan,
    tetapi tidak dihitung kembali dalam pph tahunan -karena final-

    uang kehadiran rapat ini dibayarkan hanya jika mengikuti rapat dan
    tidak ada ketentuan di perusahaan yg tertulis bahwa rapat diadakan
    sebulan sekali sehingga tidak bisa disetahunkan. dengan demikian
    tidak dihitung dalam pph 21 tahunan dan tidak dianggap sebagai
    honorarium.
    sebab menurut perusahaan, pengertian honorarium adalah jika diterima
    secara teratur

    perusahaan juga tidak mengakui sebagai penghargaan. karena
    penghargaan diberikan jika ada prestasi

    [b][/b]
    apa benar perhitungan pajaknya 5% setahun final?
    sebab uang kehadiran rapat rata2 sebulan terima 5 juta.
    sedangkan sepengetahuan saya pph 5% final dibayarkan pada pekerja
    lepas yang penghasilannya paling tinggi 1.100.000 CMIIW

    saya berterima kasih atas bantuan teman2

  • halidsalam

    Member
    9 February 2009 at 3:36 pm

    coba dibuka Peraturan Menteri Keangan Nomor 252/PMK.03/2008… sepertinya diatur disana deh….

  • abus

    Member
    9 February 2009 at 3:57 pm

    Saya pikir uang kehadiran rapat tidak final dan harus diperhitungkan dalam
    SPT Tahunan. Penghitungannya digabung dengan Gaji. Cuma kalo menghitung PPh gaji setiap bulannya disetahunkan, uang rapat tidak disetahunkan karena merupakan penghasilan tidak teratur.
    Sayang, per DJP pengganti per-15/2006 belum keluar ya, lama kali…

  • si_tjepi

    Member
    9 February 2009 at 5:06 pm

    sehubungan dgn pertanyaan saya, apa implikasinya jika uang kehadiran rapat tidak final

  • si_tjepi

    Member
    9 February 2009 at 5:18 pm

    karena sudah dipotong pph 5% setiap bulan dan tidak final -asumsi saya-, apakah tidak perlu dihitung lagi dalam pph 21 tahunan dan dikenakan pajak seperti psl 17 uu pph

  • si_tjepi

    Member
    9 February 2009 at 6:08 pm
    Originaly posted by halidsalam:

    coba dibuka Peraturan Menteri Keangan Nomor 252/PMK.03/2008… sepertinya diatur disana deh…

    untuk tahun buku 2008 apakah ada peraturan lain?

    sebab Peraturan Menteri Keangan Nomor 252/PMK.03/2008 berlaku sejak tgl 1 januari 2009

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now