Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP46-2013 disetor mulai Masa Juli 2013 (?)
PP46-2013 disetor mulai Masa Juli 2013 (?)
- Originaly posted by begawan5060:
Contohnya malah tidak jelas..
makanya di awal saya menyebutkan :
Originaly posted by wannabewongkpp:apakah ini hanya sekedar contoh yg dapat juga kita geser menjadi 2012 ?
- Originaly posted by begawan5060:
Untuk memahami peraturan baru tidak harus menunggu juklaknya..
Lain halnya kalo membahas pelaksanaannya, ya harus nunggu juklaknya..harusnya ada sosialisasi dari pihak pengawas pelaksana peraturan (dalam hal ini AR), yg seharusnya seorang pengawas itu lbh memahami makna, maksud dan tujuan dari yg diawasi, biar lbh terang benderang
kita kan sama2 WP, butuh fiskus nih utk membimbing… - Originaly posted by begawan5060:
Untuk memahami peraturan baru tidak harus menunggu juklaknya..
Lain halnya kalo membahas pelaksanaannya, ya harus nunggu juklaknya..harusnya ada sosialisasi dari pihak pengawas pelaksana peraturan (dalam hal ini AR), yg seharusnya seorang pengawas itu lbh memahami makna, maksud dan tujuan dari yg diawasi, biar lbh terang benderang
kita kan sama2 WP, butuh fiskus nih utk membimbing… - Originaly posted by hangsengnikkei:
harusnya ada sosialisasi dari pihak pengawas pelaksana peraturan (dalam hal ini AR), yg seharusnya seorang pengawas itu lbh memahami makna, maksud dan tujuan dari yg diawasi, biar lbh terang benderang
kita kan sama2 WP, butuh fiskus nih utk membimbing…Tuntutan atau curcol?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
harusnya ada sosialisasi dari pihak pengawas pelaksana peraturan (dalam hal ini AR), yg seharusnya seorang pengawas itu lbh memahami makna, maksud dan tujuan dari yg diawasi, biar lbh terang benderang
kita kan sama2 WP, butuh fiskus nih utk membimbing…Tuntutan atau curcol?
- Originaly posted by begawan5060:
Tuntutan atau curcol?
lebih tepatnya manas2i
- Originaly posted by begawan5060:
Tuntutan atau curcol?
lebih tepatnya manas2i
- Originaly posted by hangsengnikkei:
harusnya ada sosialisasi dari pihak pengawas pelaksana peraturan (dalam hal ini AR), yg seharusnya seorang pengawas itu lbh memahami makna, maksud dan tujuan dari yg diawasi, biar lbh terang benderang
kita kan sama2 WP, butuh fiskus nih utk membimbing…sy yakin AR belum disosialisasikan mengenai PP ini.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
harusnya ada sosialisasi dari pihak pengawas pelaksana peraturan (dalam hal ini AR), yg seharusnya seorang pengawas itu lbh memahami makna, maksud dan tujuan dari yg diawasi, biar lbh terang benderang
kita kan sama2 WP, butuh fiskus nih utk membimbing…sy yakin AR belum disosialisasikan mengenai PP ini.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
sy yakin AR belum disosialisasikan mengenai PP ini.
Secara logika, aturan pelaksanaan sekaligus sosialisasinya harus paling lambat 15 Agt 2013
- Originaly posted by wannabewongkpp:
sy yakin AR belum disosialisasikan mengenai PP ini.
Secara logika, aturan pelaksanaan sekaligus sosialisasinya harus paling lambat 15 Agt 2013
- Originaly posted by wannabewongkpp:
sy yakin AR belum disosialisasikan mengenai PP ini.
murid aja kl belajar ada gurunya, nah wp belajar sama siapa kl bukan AR yg mengajari??mosok lgsg nanya ke kepala sekolahnya (Dirjen)
- Originaly posted by wannabewongkpp:
sy yakin AR belum disosialisasikan mengenai PP ini.
murid aja kl belajar ada gurunya, nah wp belajar sama siapa kl bukan AR yg mengajari??mosok lgsg nanya ke kepala sekolahnya (Dirjen)
- Originaly posted by begawan5060:
Secara logika, aturan pelaksanaan sekaligus sosialisasinya harus paling lambat 15 Agt 2013
ya sudah telat pak klo tgl 15 agustus 2013, kapan setornya (klo emang harus setor mulai masa juli 2013).
- Originaly posted by begawan5060:
Secara logika, aturan pelaksanaan sekaligus sosialisasinya harus paling lambat 15 Agt 2013
ya sudah telat pak klo tgl 15 agustus 2013, kapan setornya (klo emang harus setor mulai masa juli 2013).