Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP46-2013 disetor mulai Masa Juli 2013 (?)

  • PP46-2013 disetor mulai Masa Juli 2013 (?)

     priadiar4 updated 10 years, 5 months ago 11 Members · 87 Posts
  • wannabewongkpp

    Member
    10 July 2013 at 2:16 pm
    Originaly posted by car:

    Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, menurut pemahaman saya adalah tahun 2012, tapi koq contoh di penjelasannya tahun 2013 yah?
    Ada yg bisa kasih pencerahan?

    nah itu maksud saya rekan.

  • wannabewongkpp

    Member
    10 July 2013 at 2:16 pm
    Originaly posted by car:

    Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, menurut pemahaman saya adalah tahun 2012, tapi koq contoh di penjelasannya tahun 2013 yah?
    Ada yg bisa kasih pencerahan?

    nah itu maksud saya rekan.

  • car

    Member
    10 July 2013 at 2:20 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Originaly posted by car:
    Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, menurut pemahaman saya adalah tahun 2012, tapi koq contoh di penjelasannya tahun 2013 yah?
    Ada yg bisa kasih pencerahan?

    nah itu maksud saya rekan.

    hehe…sebenarnya sy dah tau maksud rekan wannabewongkpp,
    waktu rekan begawan ngasih rujukan pasal 10, sy baca ulang, ternyata masih bingung…

  • car

    Member
    10 July 2013 at 2:20 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Originaly posted by car:
    Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, menurut pemahaman saya adalah tahun 2012, tapi koq contoh di penjelasannya tahun 2013 yah?
    Ada yg bisa kasih pencerahan?

    nah itu maksud saya rekan.

    hehe…sebenarnya sy dah tau maksud rekan wannabewongkpp,
    waktu rekan begawan ngasih rujukan pasal 10, sy baca ulang, ternyata masih bingung…

  • begawan5060

    Member
    10 July 2013 at 2:32 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    ada 3 hal dan masing2 hal (sepertinya) ada contohnya :
    1. tahun pajak sebelumnya kurang dari 12 bulan,
    dalam contohnya tahun sebelumnya adalah bulan agustus 2013 s.d. desember 2013, maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai PPh Final sesuai PP46-2013.

    Contohnya malah tidak jelas..
    Bunyi pasalnya :
    didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

    didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini …dst; —> sangat jelas berarti th 2012

    Dengan demikian apabila tahun pajak 2012 baru berusaha dalam th berjalan, maka omset tsb disetahunkan, untuk menentukan batasan omset th 2013
    Contoh :
    Tahun 2012 baru memperoleh omset dari bln Sept. Jumlah omset Sept sd. Des 2012 = 1.200.000.000 —> disetahunkan = 3.600.000.000
    Sehingga seluruh omset th 2013 diperlakukan masih di bawah 4,8M, maka mulai Juli 2013 PPh final..

  • begawan5060

    Member
    10 July 2013 at 2:32 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    ada 3 hal dan masing2 hal (sepertinya) ada contohnya :
    1. tahun pajak sebelumnya kurang dari 12 bulan,
    dalam contohnya tahun sebelumnya adalah bulan agustus 2013 s.d. desember 2013, maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai PPh Final sesuai PP46-2013.

    Contohnya malah tidak jelas..
    Bunyi pasalnya :
    didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

    didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini …dst; —> sangat jelas berarti th 2012

    Dengan demikian apabila tahun pajak 2012 baru berusaha dalam th berjalan, maka omset tsb disetahunkan, untuk menentukan batasan omset th 2013
    Contoh :
    Tahun 2012 baru memperoleh omset dari bln Sept. Jumlah omset Sept sd. Des 2012 = 1.200.000.000 —> disetahunkan = 3.600.000.000
    Sehingga seluruh omset th 2013 diperlakukan masih di bawah 4,8M, maka mulai Juli 2013 PPh final..

  • hangsengnikkei

    Member
    10 July 2013 at 2:35 pm

    masih aja nih menggunjing2kan si PP 46? he he he…

  • hangsengnikkei

    Member
    10 July 2013 at 2:35 pm

    masih aja nih menggunjing2kan si PP 46? he he he…

  • hendrioye

    Member
    10 July 2013 at 2:38 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    masih aja nih menggunjing2kan si PP 46? he he he…

    bulan puasa gak boleh menggunjing .. katanya

  • hendrioye

    Member
    10 July 2013 at 2:38 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    masih aja nih menggunjing2kan si PP 46? he he he…

    bulan puasa gak boleh menggunjing .. katanya

  • car

    Member
    10 July 2013 at 2:41 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    masih aja nih menggunjing2kan si PP 46? he he he…

    lapak baru rekan…
    mengingat lapak sebelah dh sy tutup… 😀 *demi menjaga keharmonisan forum*

  • car

    Member
    10 July 2013 at 2:41 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    masih aja nih menggunjing2kan si PP 46? he he he…

    lapak baru rekan…
    mengingat lapak sebelah dh sy tutup… 😀 *demi menjaga keharmonisan forum*

  • begawan5060

    Member
    10 July 2013 at 2:43 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    masih aja nih menggunjing2kan si PP 46? he he he…

    Untuk memahami peraturan baru tidak harus menunggu juklaknya..
    Lain halnya kalo membahas pelaksanaannya, ya harus nunggu juklaknya..

  • begawan5060

    Member
    10 July 2013 at 2:43 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    masih aja nih menggunjing2kan si PP 46? he he he…

    Untuk memahami peraturan baru tidak harus menunggu juklaknya..
    Lain halnya kalo membahas pelaksanaannya, ya harus nunggu juklaknya..

  • wannabewongkpp

    Member
    10 July 2013 at 2:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Contohnya malah tidak jelas..

    makanya di awal saya menyebutkan :

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    apakah ini hanya sekedar contoh yg dapat juga kita geser menjadi 2012 ?

Viewing 16 - 30 of 87 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now