Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP46-2013 disetor mulai Masa Juli 2013 (?)
PP46-2013 disetor mulai Masa Juli 2013 (?)
mengapa dalam contoh di PP46-2013 menggunakan peredaran bruto 2013, bukan peredaran bruto tahun sebelumnya (2012) ?
apakah ini hanya sekedar contoh yg dapat juga kita geser menjadi 2012 ?
ingat, PP46-2013 berlaku sejak 1 Juli 2013.
(teringat waktu sosialisai per-24/2012, dicontohkan nomor fp format baru adalah 900.13.00000001, eh ternyata yang terjadi emang nomor fp format baru itu dimulai dgn 900).
mengapa dalam contoh di PP46-2013 menggunakan peredaran bruto 2013, bukan peredaran bruto tahun sebelumnya (2012) ?
apakah ini hanya sekedar contoh yg dapat juga kita geser menjadi 2012 ?
ingat, PP46-2013 berlaku sejak 1 Juli 2013.
(teringat waktu sosialisai per-24/2012, dicontohkan nomor fp format baru adalah 900.13.00000001, eh ternyata yang terjadi emang nomor fp format baru itu dimulai dgn 900).
tambahan : untuk setoran PP46-2013 menggunakan kode 411128 – 420 (per-24/2013)
tambahan : untuk setoran PP46-2013 menggunakan kode 411128 – 420 (per-24/2013)
- Originaly posted by wannabewongkpp:
mengapa dalam contoh di PP46-2013 menggunakan peredaran bruto 2013, bukan peredaran bruto tahun sebelumnya (2012) ?
apakah ini hanya sekedar contoh yg dapat juga kita geser menjadi 2012 ?
Di Pasal mana, rekan Wanna?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
mengapa dalam contoh di PP46-2013 menggunakan peredaran bruto 2013, bukan peredaran bruto tahun sebelumnya (2012) ?
apakah ini hanya sekedar contoh yg dapat juga kita geser menjadi 2012 ?
Di Pasal mana, rekan Wanna?
- Originaly posted by begawan5060:
Di Pasal mana, rekan Wanna?
Penjelasan Pasal 3 ayat 1
- Originaly posted by begawan5060:
Di Pasal mana, rekan Wanna?
Penjelasan Pasal 3 ayat 1
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Penjelasan Pasal 3 ayat 1
Pake yg Ps 10
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Penjelasan Pasal 3 ayat 1
Pake yg Ps 10
- Originaly posted by begawan5060:
Pake yg Ps 10
ada 3 hal dan masing2 hal (sepertinya) ada contohnya :
1. tahun pajak sebelumnya kurang dari 12 bulan,
dalam contohnya tahun sebelumnya adalah bulan agustus 2013 s.d. desember 2013, maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai PPh Final sesuai PP46-2013.2. WP baru terdaftar pada tahun pajak yg sama dgn tahun berlakunya PP ini pada bln sebelum bulan berlakunya PP ini,
dalam contohnya tidak menyebutkan angka tahunnya.
menurut saya, poin ke-2 ini hanya berlaku bagi WP yang terdaftar di 2013.3. WP baru terdaftar setelah berlakunya PP ini, utk tahun pajak pertama.
dalam contohnya, WP terdaftar pada bulan November 2014.cmiiw
- Originaly posted by begawan5060:
Pake yg Ps 10
ada 3 hal dan masing2 hal (sepertinya) ada contohnya :
1. tahun pajak sebelumnya kurang dari 12 bulan,
dalam contohnya tahun sebelumnya adalah bulan agustus 2013 s.d. desember 2013, maka penghasilan yang diperoleh di tahun 2014 dikenai PPh Final sesuai PP46-2013.2. WP baru terdaftar pada tahun pajak yg sama dgn tahun berlakunya PP ini pada bln sebelum bulan berlakunya PP ini,
dalam contohnya tidak menyebutkan angka tahunnya.
menurut saya, poin ke-2 ini hanya berlaku bagi WP yang terdaftar di 2013.3. WP baru terdaftar setelah berlakunya PP ini, utk tahun pajak pertama.
dalam contohnya, WP terdaftar pada bulan November 2014.cmiiw
Pasal 10
Hal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur sebagai berikut:
1. didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, menurut pemahaman saya adalah tahun 2012, tapi koq contoh di penjelasannya tahun 2013 yah?
Ada yg bisa kasih pencerahan?Pasal 10
Hal khusus terkait peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur sebagai berikut:
1. didasarkan pada jumlah peredaran bruto Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, menurut pemahaman saya adalah tahun 2012, tapi koq contoh di penjelasannya tahun 2013 yah?
Ada yg bisa kasih pencerahan?