Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pp21
dear rekan ..
rekan mau tanya memang benar wp badan juga kena pph 21 ?
lalu bagaimana cara perhitungannya ..
yang baik tolong berikan contoh perhitungannya , baik pt yang sudah pkp dan yang belum kena pkp ?
oia rekan saya perusahaan ini perusahaaan distributor barang ..
terimakasihwp badan tidak di potong pph 21
- Originaly posted by Junwoii:
rekan mau tanya memang benar wp badan juga kena pph 21 ?
YA
Originaly posted by Junwoii:alu bagaimana cara perhitungannya ..
Atas pemotongan PPh gaji/upah pegawai tetap/tidak tetap
lalu rekan terus apaa setiap bayar konsultan pajak , kita ada bayar pajak bilang nya pph 21 ? kalau bukan badan lalu apa ?
lalu cara perhitungannya gimana rekan mohon pencerahan nya ?
- Originaly posted by Junwoii:
lalu rekan terus apaa setiap bayar konsultan pajak , kita ada bayar pajak bilang nya pph 21 ?
Benar, klo konsultan tersebut bertindak atas nama pribadi.. Ph dipotong PPh 21.. kecuali konsultan konstruksi..
dakah contoh kasus sederhana gan .. saya awam pajak mohon bantuannya
- Originaly posted by Junwoii:
lalu cara perhitungannya gimana rekan mohon pencerahan nya ?
Jika masuk kategori PPh 21:
Ph Bruto x 50% x tarif pasal 17Klo tidak ada NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 120%
jadi pph 21 tsb adalah pph badan
ekan mau tanya ,, jika suatu perusahaan baru mendaftarkan PKP bulan akhir januari dan mulai ada penjualan di bulan februari ,, dan kena pph 25 memang benar ,,, mulai keliatan omzet nya ini di bulan april ? mohon pencerahannya
- Originaly posted by dewa_mabok:
YA
ketentuannya ?
[quote jadi pph 21 tsb adalah pph badan[/quote]
Hmmm bukan seperti itu juga.
Singkatnya kita yang merupakan PT adalah Badan.
Sebuah Badan punya kewajiban memotong PPh 21 (kalau lawan transaksi kita orang pribadi), PPh 23 (kalau lawan transaksi kita juga badan), PPh 26 (kalau lawan transaksi kita wajib pajak luar negeri), PPh Pasal 4 ayat 2 (kalau bertransaksi atas sewa bangunan)Kewajiban lain badan adalah PPh 25 (tahunan/mengangsur pph 25 bulanan), PPh 21 (potong PPh 21 utk karyawan yang gajinya di atas PTKP) dan kalau dia PKP setiap bulan wajib memungut PPN.
Kalau mau lihat omzet, di bulan terjadinya transaksi juga sudah bisa dilihat, omzet itu ya penjualan anda sendiri.
Terimakasih atas pencerahan dari rekan-rekan semuanya
PPh 25 (tahunan/mengangsur pph 25 bulanan), PPh 21 (potong PPh 21 utk karyawan yang gajinya di atas PTKP) dan kalau dia PKP setiap bulan wajib memungut PPN.
Rekan punya contoh kasus dan pembahasan nya gak ? Yang sederhana aja jga gapapa kok