Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › PP RI No. 111 tahun 2000
PP RI No. 111 tahun 2000
Dear rekan ortax yth, peraturan di atas apakah masih berlaku mengenai pengurangan tarif BPHTB 50% atas waris / hibah ?
Demikian dan terima kasih byk sblmnya. Salam
Masih
- Originaly posted by arbigunawan:
Dear rekan ortax yth, peraturan di atas apakah masih berlaku mengenai pengurangan tarif BPHTB 50% atas waris / hibah ?
untuk daerah yang sudah mengatur sendiri BPHTB melalui PERDA, tidak ada aturan untuk tarif BPHTB 50%,
trims rekan2 atas infonya..
salam
untuk wilayah DKI terhitung 2011, sudah dikenakan tarif pembeli 5%, penjual 5 %.
perhitungan dari angka PBB, perlakuannya sama seperti jual beli rumah yang biasa.
kalau dahulu hibah itu yg mebayar cuma yg dpt hibah , tarif 5%.si pemberi hibah
tidak dikenakan
- Originaly posted by eddie:
untuk wilayah DKI terhitung 2011, sudah dikenakan tarif pembeli 5%, penjual 5 %.
kok ??
- Originaly posted by eddie:
untuk wilayah DKI terhitung 2011, sudah dikenakan tarif pembeli 5%, penjual 5 %.
berarti pemda dpt 2x setoran BPHTB atas 1 transaksi rekan ? mohon pencerahan dan dasar hukum nya ya rekan eddie..
terima kasih. salam..
UU no 28 thn 2009 pasal 88 , menerangkan bahwa BPHTB untuk perihal waris tarif 5% dikenakan pada si penerima hibah
dengan adanya Perda no 28 tahun 2010 , isi perda ini menerangkan bawa penerima waris maupun pemberi hibah dikenakan BPHTB dengan tarif 5%
Peraturan terbaru di Jakarta Perda gubernur no 112 tahun 2011 pasal 19, tarif BPHTB di diskon 50% dengan demikian kembali ke tarif semula 5%.
Cara perhitungan bisa dilihat di uu bersangkutan dengan supporting Perda gubernur no 112 tahun 2011.
Demikan info yang bisa saya share
- Originaly posted by arbigunawan:
dengan adanya Perda no 28 tahun 2010 , isi perda ini menerangkan bawa penerima waris maupun pemberi hibah dikenakan BPHTB dengan tarif 5%
maksudnya mungkin penerima waris dan penerima hibah wasiat
Originaly posted by eddie:Peraturan terbaru di Jakarta Perda gubernur no 112 tahun 2011 pasal 19, tarif BPHTB di diskon 50% dengan demikian kembali ke tarif semula 5%.
BAB IV
PENGENAAN BPHTB KARENA WARIS DAN HIBAH WASIATPasal 5
(1) Pengenaan BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena Waris dan Hibah Wasiat adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang.
(2) Penetapan saat terutang Pajak atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris adalah Sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kanwil BPN atau Kantor Pertanahan.
(3) Penetapan saat terutang pajak atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akte.Jadi kembali perhitungannya seperti dulu
BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP-NPOPTKP)
Mohon penjelasan, saya 10 bersaudara + Ibunda setelah ayahanda meninggal berencana akan mensertifikan tanah yang saat ini dihuni ibunda, bagaimana cara menghitung BPHTB kalau disertifikatkan bersama 11 orang dan peraturan apa
trims- Originaly posted by mangufik:
saya 10 bersaudara + Ibunda setelah ayahanda meninggal berencana akan mensertifikan tanah yang saat ini dihuni ibunda
buat pernyataan hak ke ibunda dari seluruh ahli waris, nanti didaftarkan sertifikat ke atas nama ibunda dan BPHTB dihitung
Originaly posted by priadiar4:BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP-NPOPTKP)