Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PP Nomor 7 Tahun 2007 belum terakomodir di dalam UU No 42 th 2009

  • PP Nomor 7 Tahun 2007 belum terakomodir di dalam UU No 42 th 2009

     rama updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 14 Posts
  • rama

    Member
    27 April 2010 at 9:17 am

    Dear All,…..Ortaxer
    Berdasarkan Undang-undang sebelumnya dengan PP No 7 tahun 2007 telah ditetapkan sebagai jenis barang yang tidak dikenakan PPN, namun di UU 42 2009 jenis barang2 tersebut belum terakomodir kedalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN, perubahan status ini akan menambah beban biaya produksi, menurunkan daya saing produk di pasar global terutama pada sektur kehutanan dan perikanan, dan sebagai payung hukum adalah UU No 18 Th 2000 pasal 4A ayat 1 (UU Lama) sedangkan di UU No 42 th 2009 pasal 4A ayat 1 tersebut sudah dihapus, apakah dengan pasal 16B UU No 42 th 2009 tersebut bisa menggantikan pasal 4A ayat 1 yang dihapus tersebut, mengingat hasil hutan dan perikanan masih sangat layak untuk mendapat fasilitas pembebasan PPN baik karena sifatnya yang dipungut langsung dari alam atau sumbernya dan pada dasarnya untuk kayu bulat dan perikanan adalah sama seperti barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yakni minyak mentah, pasir kerikil dan batu bara barang-barang tersebut berdasarkan UU 42 th 2009 merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN.
    Mohon masukan dari teman-teman………….. Salam

  • rama

    Member
    27 April 2010 at 9:17 am
  • Satyabudhi

    Member
    27 April 2010 at 9:59 am

    Sebenarnya, jawabannya sederhana kok … PP yang terkait dengan UU No.42/2009 belum keluar. Jadi … sandaran hukumnya tetap ke PP No. 7/2007. Karena PP ini belum dicabut alias masih berlaku.

  • rama

    Member
    27 April 2010 at 10:29 am
    Originaly posted by Satyabudhi:

    Sebenarnya, jawabannya sederhana kok … PP yang terkait dengan UU No.42/2009 belum keluar. Jadi … sandaran hukumnya tetap ke PP No. 7/2007. Karena PP ini belum dicabut alias masih berlaku.

    dalam UU 18 th 2000 pasal 4A ayat 1, jenis barang sebagaimana dimaksud………..dst yang tidak dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, tetapi UU No. 42 th 2009 Pasal tersebut dihapus, jadi tidak ada lagi Peraturan Pemerintah yang mengatur Jenis Barang yang tidak dikenakan PPN seperti PP No 7 tahun 2007 tersebut. salam

  • w2nz1976

    Member
    27 April 2010 at 10:43 am

    Landasan PP No. 7 th 2007 adalah Pasal 16B UU PPN. Pada UU PPN baru, Pasal 16B masih ada. Berarti kita tunggu saja PP penggantinya.

  • rama

    Member
    27 April 2010 at 11:35 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    Landasan PP No. 7 th 2007 adalah Pasal 16B UU PPN. Pada UU PPN baru, Pasal 16B masih ada. Berarti kita tunggu saja PP penggantinya.

    Landasan PP No. 7 tahun 2007 adalah Pasal 4A ayat 1 UU No. 18 tahun 2000, sedangkan UU No. 42 tahun 2009 Pasal 4A ayat 1 tersebut sudah dihapus, sesuai dengan topik pertanyaan saya diatas apakah pasal 16 B UU No 42 th 2009 tersebut bisa menggantikan pasal 4A tersebut? mohon masukan dari teman2 yang lain. Salam Ortax

  • w2nz1976

    Member
    27 April 2010 at 11:38 am

    Maaf, PP No. 7 sudah di ganti dengan PP. No. 31/2007 yg landasannya adalah Pasal 16B UU PPN.

  • rama

    Member
    27 April 2010 at 11:53 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    Maaf, PP No. 7 sudah di ganti dengan PP. No. 31/2007 yg landasannya adalah Pasal 16B UU PPN.

    apa nggak salah?…………..

  • rama

    Member
    27 April 2010 at 12:02 pm
    Originaly posted by rama:

    apa nggak salah?…………..

    maaf PP No 7 tahun 2007 memang sudah diganti dengan PP No. 31 tahun 2007

  • Budianto

    Member
    27 April 2010 at 1:41 pm

    Rekan2 PP No. 31 hanya merubah (Perubahan ke 4) dari PP 12 Tahun 2001.
    dan dasar yg dipakai sejak dari awal PP 12 adalah pasal 16B UU PPN.
    Salam.

  • begawan5060

    Member
    27 April 2010 at 2:14 pm

    1. Pasal 4A ayat 1 UU no 18/2000 (UU PPN Lama) sudah dihapus —> pasal ini mengatur jenis BKP jang murni tidak terutang PPN..
    2. Ps 16B UU PPN lama mengatur BKP tertentu yang PPN-nya tidak dipungut ditetapkan dengan PP —> terutang tapi tidak dipungut

    Jadi bukan sebagai pengganti rekan Rama, masing-masing mengatur ketentuan yg berbeda.

    3. Ps 16B UU PPN baru mengatur BKP tertentu yang PPN-nya tidak dipungut, tetapi tidak dijelaskan siapa yg diberi wewenang oleh UU untuk menetapkan "BKP tertentu" tsb.
    4. Saya setuju dengan pendapat bahwa sebelum ada ketentuan baru masih dapat dipakai ketentuan lama, apalagi secara substansi Pasal 16B tidak ada perubahan

  • Budianto

    Member
    27 April 2010 at 4:07 pm

    Pak Begawan, bukannya perubahan pasal 16B antara UU Lama dengan UU Baru hanya :
    UU Lama
    “Pasal 16B
    (1) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:
    a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
    b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
    c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
    d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

    UU Baru :
    Pasal 16B
    (1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
    a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
    b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
    c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
    d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
    e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
    diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    ada kesamaan dalam kata2 : dengan Peraturan Pemerintah.
    jadi kalo pendapat saya pribadi tidak ada yang berubah.
    Salam.

  • begawan5060

    Member
    27 April 2010 at 6:39 pm

    Thank atas koreksinya rekan budianto…
    kelewatan baca… he..he..he

  • rama

    Member
    28 April 2010 at 8:57 am

    Terima kasih atas semua penjelasan dari rekan-rekan.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now