Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP Nomor 46 Tahun 2013
- Originaly posted by iroy_7:
(intinya 1%Final dari Omzet/faktur bulan tersebut yaitu Juli'13 walau blm dibayar pd bulan juli'13)
Benar..
- Originaly posted by iroy_7:
(intinya 1%Final dari Omzet/faktur bulan tersebut yaitu Juli'13 walau blm dibayar pd bulan juli'13)
Benar..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by iroy_7:
(intinya 1%Final dari Omzet/faktur bulan tersebut yaitu Juli'13 walau blm dibayar pd bulan juli'13)Benar..
info darimana pak??
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by iroy_7:
(intinya 1%Final dari Omzet/faktur bulan tersebut yaitu Juli'13 walau blm dibayar pd bulan juli'13)Benar..
info darimana pak??
- Originaly posted by priadiar4:
info darimana pak??
Menunggu ketentuan baru (info dari PMK-107)
Pake Per-1/2011? Alasan yang menguatkan? Pake kriteria yg mana? Ps 1(2)?
Apakah "WP UKM" secara serta merta seluruh Ph-nya dikenai PPh final? - Originaly posted by priadiar4:
info darimana pak??
Menunggu ketentuan baru (info dari PMK-107)
Pake Per-1/2011? Alasan yang menguatkan? Pake kriteria yg mana? Ps 1(2)?
Apakah "WP UKM" secara serta merta seluruh Ph-nya dikenai PPh final? - Originaly posted by begawan5060:
Menunggu ketentuan baru (info dari PMK-107)
PMK Pasal berapa??
Originaly posted by begawan5060:Pake Per-1/2011? Alasan yang menguatkan? Pake kriteria yg mana? Ps 1(2)?
Apakah "WP UKM" secara serta merta seluruh Ph-nya dikenai PPh final?lho, jika sudah sesuai ketentuan memenuhi persyaratan mulai Juli s.d Des 2013 sudah final bisa tho..
- Originaly posted by begawan5060:
Menunggu ketentuan baru (info dari PMK-107)
PMK Pasal berapa??
Originaly posted by begawan5060:Pake Per-1/2011? Alasan yang menguatkan? Pake kriteria yg mana? Ps 1(2)?
Apakah "WP UKM" secara serta merta seluruh Ph-nya dikenai PPh final?lho, jika sudah sesuai ketentuan memenuhi persyaratan mulai Juli s.d Des 2013 sudah final bisa tho..
- Originaly posted by priadiar4:
lho, jika sudah sesuai ketentuan memenuhi persyaratan mulai Juli s.d Des 2013 sudah final bisa tho..
Saya berikan contoh, ya :
WP OP (si A) memilik usaha Jasa bengkel, omset < 4,8M dan konsultan. Nah Si A ini akan dikenai PPh tarip umum dan PPh final. Bisakah minta SKB eks Per-1/2011 jasa bengkelnya? Kalo bisa masuk kriterian yg mana? - Originaly posted by priadiar4:
lho, jika sudah sesuai ketentuan memenuhi persyaratan mulai Juli s.d Des 2013 sudah final bisa tho..
Saya berikan contoh, ya :
WP OP (si A) memilik usaha Jasa bengkel, omset < 4,8M dan konsultan. Nah Si A ini akan dikenai PPh tarip umum dan PPh final. Bisakah minta SKB eks Per-1/2011 jasa bengkelnya? Kalo bisa masuk kriterian yg mana? - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by iroy_7:
saya pernah tanya ke beberapa AR :sopo tho ARnya? *inisial
inisialnya ; I, A, D…. 🙂
salam - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by iroy_7:
saya pernah tanya ke beberapa AR :sopo tho ARnya? *inisial
inisialnya ; I, A, D…. 🙂
salam - Originaly posted by iroy_7:
inisialnya ; I, A, D…. 🙂
salamikut sosialisasi tidak dari kantor pusat??
- Originaly posted by iroy_7:
inisialnya ; I, A, D…. 🙂
salamikut sosialisasi tidak dari kantor pusat??
- Originaly posted by begawan5060:
Saya berikan contoh, ya :
WP OP (si A) memilik usaha Jasa bengkel, omset < 4,8M dan konsultan. Nah Si A ini akan dikenai PPh tarip umum dan PPh final. Bisakah minta SKB eks Per-1/2011 jasa bengkelnya? Kalo bisa masuk kriterian yg mana?lho lho kan saya jawab ini pak,
Originaly posted by priadiar4:lho, jika sudah sesuai ketentuan memenuhi persyaratan mulai Juli s.d Des 2013 sudah final bisa tho..
jangan ditambah-tambahin donk pak tulisan saya.. Kan sudah jelas jika pekerjaan bebas dalam hal ini konsultan tidak termasuk dalam persyaratan PP 46/2013 ini.. eneng-eneng wae