Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PP No 94 tahun 2010
PP No 94 tahun 2010
Pasal 6 PP No 94
Pembagian laba secara langsung dan/atau tidak langsung yang berasal dari saldo laba termasuk saldo laba berdasarkan proyeksi laba tahun berjalan merupakan objek pajak, kecuali bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 4 ayat 3 UU PPh huruf I mengatur bahwa,
bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang
modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan
kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;Jika kita melihat kedua peraturan diatas,,dengan keluarnya PP No 94 tahun 2010,,Maka bagian laba agian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
Mohon bantuan rekan rekan ortax untuk menanggapinya,,karena menurut saya dengan keluarnya PP No 94 tahun 2010 sepertinya bertabrakan dengan UU No 36 tahun 2008..jika saya baca, maka atas penghasilan yang berasal dari pembagian laba dari CV juga termasuk objek pajak..Mohon pencerahan
Klo menurut saya, pasal 6 PP 94 / 2010 itu untuk meng cover dividen, terkait dengan kepemilikan saham, rekan.
Sedangkan yang diatur di Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh, modalnya tidak terbagi atas saham2.
CMIIW