Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PP No.51 tahun 2008 dan Peraturan Menteri PU No.50/PRT/1991

  • PP No.51 tahun 2008 dan Peraturan Menteri PU No.50/PRT/1991

  • cecillia

    Member
    30 October 2008 at 2:16 pm

    Rekan-rekan,

    Mohon bantuannya mengenai penjelasan PP.No 51 tahun 2008 pasal 3 ayat 1a :
    Yang dimaksud dengan “kualifikasi usaha” adalah
    stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang
    dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

    Bagaimana dengan BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang sertifikasinya dikeluarkan oleh Menteri sesuai dengan Peraturan Menteri PU No.50/PRT/1991 ?
    Karena SIUJK yang dikeluarkan oleh Menteri berbeda dengan yang dikeluarkan oleh LPJK, tidak ada SBU (Sertifikasi Badan Usaha) untuk menentukan kualifikasi usahanya.

    Thanks atas bantuannya,
    Cecillia

  • cecillia

    Member
    30 October 2008 at 2:16 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now