Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PP No 46 tahun 2013 Pajak UKM 1%

  • PP No 46 tahun 2013 Pajak UKM 1%

     ktfd updated 9 years, 8 months ago 39 Members · 95 Posts
  • kevink

    Member
    23 September 2013 at 10:36 am
    Originaly posted by kikie:

    peraturan terbit 12 Juni 2013
    PMK belum terbit
    tapi berlaku mulai 1 Juli 2013

    Bukankah sudah ada PMKnya? nomor 107/PMK.011/2013

  • megatronxxx

    Member
    4 August 2014 at 11:02 am
    Originaly posted by megatronxxx:

    nambahin, PPh 23 atas bunga pinjaman intercompany nya gimana yah? sudah dipotongin tiap bulan, dan bagaimana selanjutnya ? apakah mengajukan permohonan SKB PPh 23 juga ?

    Di tahun 2014 ini pinjaman dana intercompany dengan bunga masih berlanjut, sewaktu mengajukan SKB PPh 23 untuk pembayaran Bunga , atas Perjanjian Pinjam Meminjam intercompany disuruh bayar dulu PPh 1% final atas bunga yang dikenakan dari peminjaman ini.

    Apakah betul begitu ? dulu tahun 2013 masa Juli – Desember 2013, tidak termasuk dalam peredaran bruto yang terkena PPh Final 1%, tetap kena PPh umum karena masuk di penghasilan lain-lain, sekarang disuruh bayar 1% nya, KPP yang sama AR yang sama .

    Mohon komentar nya , bingung awak jadinya .

  • mariadasiregar

    Member
    20 August 2014 at 4:48 pm
    Originaly posted by Fsormin:

    Apa pada saat persiapan dan pembuatan PP ini dari Dirjen Pajak tidak ada yang dilibatkan Team SBY sebelum menerbitkannya ya???

    Berdasarkan keterangan Dosen saya, dalam pembuatan aturan perpajakan seperti ini, (tidak sering) jarang orang pajak dilibatkan.
    Mungkin hanya beberapa kali saja.

    sekian.

  • ktfd

    Member
    22 August 2014 at 1:27 pm
    Originaly posted by olabeda:

    Apa menjadi urgentnya PP 46/2013 dengan pph final 1% bagi UMKM untuk diberlakukan ya? Karena saya beranggapan bahwa PP ini menguntungkan Orang pribadi yang peredaran bruto lebih besar diatas 500 jtaan sementara orang pribadi yang peredaran bruto dibawah 500 jt (<477.8 jt) akan menanggung lebih banyak beban pajak karena harus beralih dari norma perhitungan penghasilan netto ke penggunaan pph final 1%.

    good point.

    Originaly posted by olabeda:

    Lalu apakah karakter PPh yg menjunjung keadilan dan bersifat subjektif masih bisa terpenuhi?

    he3…

  • ktfd

    Member
    22 August 2014 at 1:28 pm
    Originaly posted by megatronxxx:

    sekarang disuruh bayar 1% nya, "KPP yang sama AR yang sama"

    he3…
    no comment…

Viewing 91 - 95 of 95 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now