Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PP no 46 tahun 2013
Dear rekan ,
mohon pencerahan untuk PP no.46 Tahun 2013 mengatur tentang apa yh ? \
salam
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2013TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK
YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTUhehe..
Gan ,
Perusahaan ane bekerja .. di bidang trading (perdagangan) omzet tahun 2012 kurang dari 4,8 m , apakah termasuk dalam PP ini ? (terkena final)
salam
- Originaly posted by rowa:
Gan ,
Perusahaan ane bekerja .. di bidang trading (perdagangan) omzet tahun 2012 kurang dari 4,8 m , apakah termasuk dalam PP ini ? (terkena final)
salam
yoi..
- Originaly posted by rowa:
Perusahaan ane bekerja .. di bidang trading (perdagangan) omzet tahun 2012 kurang dari 4,8 m , apakah termasuk dalam PP ini ? (terkena final)
kena donk.
Gan,
1% dari omzet bulan kemaren kan ?
mis: omzet Rp. 230 juta jadi bayar PPH 4 ay 2 nya Rp. 2.300.000 ??
salam
Agan ,
sekalian kalau kita terkena PP no. 46 tahun 2013 , apakah di dalam tahunannya kita masih terkena Psl 29 (kurang bayar) lagi ? atau hanya melaporkan saja \
salam
- Originaly posted by rowa:
Gan,
1% dari omzet bulan kemaren kan ?
omset bulan Juli 2013
Kalau mulai Juli, nah untuk bulan januari – juni terus bagaimana ? apakah dihitung ulang terus bayar pph final nya ?
- Originaly posted by rowa:
Agan ,
sekalian kalau kita terkena PP no. 46 tahun 2013 , apakah di dalam tahunannya kita masih terkena Psl 29 (kurang bayar) lagi ? atau hanya melaporkan saja \
salam
jika semata-mata PPh Final maka hanya dilaporkan di kelompok PPh bersifat final
Bagaimana kalau tahun lalu kita masih rugi
( kompensasi) apakah bisa tidak bayar ?
salam
- Originaly posted by marcelinus:
Kalau mulai Juli, nah untuk bulan januari – juni terus bagaimana ? apakah dihitung ulang terus bayar pph final nya ?
dikreditkan
Agan
klu perusahaan manufaktur dengan omzet kurang dari 4.8 M apakah terkena PP 46 ini ?
salam
- Originaly posted by rowa:
klu perusahaan manufaktur dengan omzet kurang dari 4.8 M apakah terkena PP 46 ini ?
Ya..