Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PP 58 tahun 2023
Tagged: pekerja_bebas, Pekerjaan, PPh21, wppribadi
PP 58 tahun 2023
permisi, ijin nanya.. apakah pp 58 tahun 2023 itu berlaku juga untuk pekerjaan bebas?
tidak rekan, silahkan baca di bagian Penjelasan , disana jelas di definisikan target nya
Mohon Pencerahannya Rekan adakah rumus TER untuk menghitung tunj pajak (Gros Up)?
ikut tanya…..
utk tenaga ahli yang tidak berkesinambungan menjadi penghasilan x TER ?
tidak rekan, di penjelasan sudah ditulis target nya utk Pegawai Tetap penerima pengh. Bulanan, dan Pegawai Tidak Tetap penerima pengh. Harian, Mingguan, Satuan atau Borongan.
Sudah dijelaskan di turunannya PP 58 yaitu PMK 168
Izin Tanya juga, mohon pencerahannya… kalo utk perhitungan tarif TER bulanan utk karyawan tetap ini dikali penghasilan bruto (termasuk BPJS JKK & JKM dan BPJS Kesehatan), atau sama seperti sebelumnya dikurangkan dulu dengan biaya jabatan dan iuran bpjs (Penghasilan Neto) baru dikali tarif? karena kemungkinan klo gajinya sama per bulan untuk bulan desember akan lebih bayar klo tidak ada pengurangan.. mohon arahan dari teman2.. terimakasih
Penghasilan bulan itu langsung dikali tarif efektif bulanan sesuai PTKP nanti di Desember baru disesuaikan lebih atau kurang bayarnya
Jadi dari penghasilan bruto langsung dikali tarif TER bulanan tanpa pengurangan apapun ya? sisanya baru disesuaikan di masa desember?
Iya seperti itu kalau lihat contoh2 perhitungan di PMK 168nya