Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pp 51/2008 pph jasa konstruksi menjadi final

  • pp 51/2008 pph jasa konstruksi menjadi final

  • wuriant

    Member
    13 August 2008 at 9:00 am
  • wuriant

    Member
    13 August 2008 at 9:00 am

    dear rekan2,
    setelah membaca pp 51/2008 di ortax, kok jadi bingung untuk membedakan jasa konstruksi antara pph ps23 dan ps 4 ayat 2.
    mohon pencerahannya….
    thanks

  • wuriant

    Member
    13 August 2008 at 9:03 am

    maaf,
    kayaknya topiknya sama dengan yang diajukan oleh rekan eddi prasetyo.
    peace!

  • exfclinx_Barathum

    Member
    15 August 2008 at 8:46 am

    iya kayaknya Menjadi Final Dech. Peraturan mulai berlaku Januari 2008

  • besdy

    Member
    15 August 2008 at 3:54 pm

    dengan keluarnya pp 51/2008 maka pph untuk jasa perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan kontruksi menjadi final dengan tarif yang berbeda-beda. Bagi perusahaan konstruksi yang mempunyai sertifikasi konstruksi dari LPJK (sekarang ditentukan assosiasi kontraktornya, dulu tidak) maka pph final yang dikenakan menjadi lebih rendah.
    Masalahnya bagaimana dengan pph 23 yang telah telanjur dipotong dan dibayar selama tahun 2008? Apakah harus disetor kekurangannya oleh pengusaha konstruksi sendiri sesuai dengan pasal 6 PP no. 51 ini? Atau tetap dibiarkan dengan adanya penghasilan final dan tidak final untuk tahun 2008 ini?

  • Budianto

    Member
    15 August 2008 at 5:56 pm

    Apakah benar PP 51 ini berlaku surut ya…? kalau yg sudah dipotong bgmn ?

  • caktirawan

    Member
    16 August 2008 at 8:56 am

    PP 51 th 2008, jelas diatur :
    1. Dalam Pasal 2 bahwa utk PPh Jasa konstruksi dikenakan pajak yang bersifat Final
    2. Dalam Pasal 10 ayat (1) a. untuk kontrak yg dittd-ngi sblm 1 Januari 2008, pembayaran/bagian dari kontrak diterima sblm 31 des'2008 mengacu pada PP 140 tahun 2000, artinya ada yang final dan tdk final, tergantung dari nilai proyek.
    3. ayat (1) b.utk kontrak/bag.dr kontrak yg diterima setelah tgl.31 des'2008 menggunakan aturan PP 51 th. 2008.
    4. utk kontrak yg dttd-ngi di tahun 2008 dan termin diterima di tahun 2008, tetap menggunakan PP 140 karena mengacu pada Pasal 10 ayat(2) yaitu : kerugian dari jasa kontruksi yang masih tersisa sampai dengan tahun 2008, hanya bisa dikompensasikan s.d th.2008 (artinya SPT tahun 2008 nanti masih terdapat Penghasilan neto – kompensasi kerugian = Ph.kena Pajak ato masih tetap rugi).
    Demikian.

  • NOVI

    Member
    21 August 2008 at 2:45 pm

    Kalau dibaca dari PP 51/2008 aku ambil kesimpulan kalau kontrak yang dittd mulai Januari 2008 sudah berlaku peraturan ini, dan untuk pph 23 yang sudah terlanjur dipotong kalau ada kekurangan bayar harus disetor sendiri oleh penyedia jasa tetapi kalau ada lebih bayar antara pph 23 dan pph final maka kelebihan tersebut bisa di PBK (pemindahbukuan) untuk membayar pajak PPh yang lain.Tapi yang aku bingung gmn ya kalau perusahaan yang kualifikasinya usaha kecil yang mungkin pendapatannya gak selalu kontrak2 besar, ada juga seperti service AC/perawatan gedung yang mungkin hanya 200-500rb apa dipotong pph final juga, atau masih pot.pph psl 23 (untuk kontrak yg dittd mulai Januari 2008) Tolong dong ada yg bisa bantu gak?

  • babih

    Member
    21 August 2008 at 3:37 pm

    service ac bukannya harusnya emang terutang 23?

  • wiguna

    Member
    21 August 2008 at 3:47 pm

    PP 51/28 hanya mengatur tentang jasa konstruksi. sedangkan jasa yang lain masih pake tarif yang lama

  • Koostadi S

    Member
    21 August 2008 at 3:59 pm

    setahu saya kalau service ac yang dilakukan oleh perusahaan jasa ac bukan perusahaan konstruksi dikenakan 4.5 % sedangkan kalau service ac nya dilaksanakan oleh perusahaan kontruksi baru kena 2 % (peraturan lama)

  • Otong

    Member
    21 August 2008 at 4:08 pm

    Klu melihat PP 51 tahun 2008 dan PP No. 28 tahun 2000 maka perawatan dan pemeliharaan bangunan serta instalasi/pemasangan AC/Listrik/Telepon/Air/Gas/TV Kabel yang dilakukan Pengusaha Konstruski dikategorikan sebagai Pelaksanaan konstruksi sehingga mengacu ke PP 51 tahun 2008. CMIIW

  • evan212

    Member
    22 August 2008 at 7:51 am

    jadi bungung nih emang ada perusahaan konstruksi sipil melayani service AC kalo instalasi AC mungkin

  • Otong

    Member
    22 August 2008 at 9:05 am

    Keknya emang ga mungkin dech, diketentuan juga kan emang jasa instalasi bukan service yang dikenakan PPh Final

  • Koostadi S

    Member
    25 August 2008 at 10:04 am

    yang saya maksut adalah kalau instalasi AC dikerjakan oleh Distributor AC (bukan perusahaan konstruksi) maka jasa instalasi tersebut dikenakan 4,5 % sedangkan kalau instalasi tersebut dikerjakan oleh perusahaan Konstruksi maka akan dikenakan 2 %.
    Kembali ke PP no 51 th 2008 dimana ketentuannya berlaku surut sejak 1 Januari 2008 maka apabila transaksi kontrknya ditanda tangani sebelum 1 Januari 2008 maka pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai 31 Des 2008 maka ketentuannya pakai peraturan lama, sedangkan utk pembayaran kontrak atau bagian kontrak setelah 31 Des 2008 pengenaan pajaknya berdasarkan ketentuan PP nomor 51 tahun 2008

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now