Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › pp 51/2008 pph jasa konstruksi menjadi final
pp 51/2008 pph jasa konstruksi menjadi final
dear rekan2,
setelah membaca pp 51/2008 di ortax, kok jadi bingung untuk membedakan jasa konstruksi antara pph ps23 dan ps 4 ayat 2.
mohon pencerahannya….
thanksmaaf,
kayaknya topiknya sama dengan yang diajukan oleh rekan eddi prasetyo.
peace!iya kayaknya Menjadi Final Dech. Peraturan mulai berlaku Januari 2008
dengan keluarnya pp 51/2008 maka pph untuk jasa perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan kontruksi menjadi final dengan tarif yang berbeda-beda. Bagi perusahaan konstruksi yang mempunyai sertifikasi konstruksi dari LPJK (sekarang ditentukan assosiasi kontraktornya, dulu tidak) maka pph final yang dikenakan menjadi lebih rendah.
Masalahnya bagaimana dengan pph 23 yang telah telanjur dipotong dan dibayar selama tahun 2008? Apakah harus disetor kekurangannya oleh pengusaha konstruksi sendiri sesuai dengan pasal 6 PP no. 51 ini? Atau tetap dibiarkan dengan adanya penghasilan final dan tidak final untuk tahun 2008 ini?Apakah benar PP 51 ini berlaku surut ya…? kalau yg sudah dipotong bgmn ?
PP 51 th 2008, jelas diatur :
1. Dalam Pasal 2 bahwa utk PPh Jasa konstruksi dikenakan pajak yang bersifat Final
2. Dalam Pasal 10 ayat (1) a. untuk kontrak yg dittd-ngi sblm 1 Januari 2008, pembayaran/bagian dari kontrak diterima sblm 31 des'2008 mengacu pada PP 140 tahun 2000, artinya ada yang final dan tdk final, tergantung dari nilai proyek.
3. ayat (1) b.utk kontrak/bag.dr kontrak yg diterima setelah tgl.31 des'2008 menggunakan aturan PP 51 th. 2008.
4. utk kontrak yg dttd-ngi di tahun 2008 dan termin diterima di tahun 2008, tetap menggunakan PP 140 karena mengacu pada Pasal 10 ayat(2) yaitu : kerugian dari jasa kontruksi yang masih tersisa sampai dengan tahun 2008, hanya bisa dikompensasikan s.d th.2008 (artinya SPT tahun 2008 nanti masih terdapat Penghasilan neto – kompensasi kerugian = Ph.kena Pajak ato masih tetap rugi).
Demikian.Kalau dibaca dari PP 51/2008 aku ambil kesimpulan kalau kontrak yang dittd mulai Januari 2008 sudah berlaku peraturan ini, dan untuk pph 23 yang sudah terlanjur dipotong kalau ada kekurangan bayar harus disetor sendiri oleh penyedia jasa tetapi kalau ada lebih bayar antara pph 23 dan pph final maka kelebihan tersebut bisa di PBK (pemindahbukuan) untuk membayar pajak PPh yang lain.Tapi yang aku bingung gmn ya kalau perusahaan yang kualifikasinya usaha kecil yang mungkin pendapatannya gak selalu kontrak2 besar, ada juga seperti service AC/perawatan gedung yang mungkin hanya 200-500rb apa dipotong pph final juga, atau masih pot.pph psl 23 (untuk kontrak yg dittd mulai Januari 2008) Tolong dong ada yg bisa bantu gak?
service ac bukannya harusnya emang terutang 23?
PP 51/28 hanya mengatur tentang jasa konstruksi. sedangkan jasa yang lain masih pake tarif yang lama
setahu saya kalau service ac yang dilakukan oleh perusahaan jasa ac bukan perusahaan konstruksi dikenakan 4.5 % sedangkan kalau service ac nya dilaksanakan oleh perusahaan kontruksi baru kena 2 % (peraturan lama)
Klu melihat PP 51 tahun 2008 dan PP No. 28 tahun 2000 maka perawatan dan pemeliharaan bangunan serta instalasi/pemasangan AC/Listrik/Telepon/Air/Gas/TV Kabel yang dilakukan Pengusaha Konstruski dikategorikan sebagai Pelaksanaan konstruksi sehingga mengacu ke PP 51 tahun 2008. CMIIW
jadi bungung nih emang ada perusahaan konstruksi sipil melayani service AC kalo instalasi AC mungkin
Keknya emang ga mungkin dech, diketentuan juga kan emang jasa instalasi bukan service yang dikenakan PPh Final
yang saya maksut adalah kalau instalasi AC dikerjakan oleh Distributor AC (bukan perusahaan konstruksi) maka jasa instalasi tersebut dikenakan 4,5 % sedangkan kalau instalasi tersebut dikerjakan oleh perusahaan Konstruksi maka akan dikenakan 2 %.
Kembali ke PP no 51 th 2008 dimana ketentuannya berlaku surut sejak 1 Januari 2008 maka apabila transaksi kontrknya ditanda tangani sebelum 1 Januari 2008 maka pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai 31 Des 2008 maka ketentuannya pakai peraturan lama, sedangkan utk pembayaran kontrak atau bagian kontrak setelah 31 Des 2008 pengenaan pajaknya berdasarkan ketentuan PP nomor 51 tahun 2008