• PP 46 vs Norma

     priadiar4 updated 8 years, 2 months ago 17 Members · 32 Posts
  • Filzah Alifia

    Member
    26 February 2016 at 3:00 am

    Maaf pak begawan coba di perhatikan kata kata dalam undang undang tersebut hanya mengatakan apabila wp yg omsetnya di bawah 4,8 dalam 1 tahun pajak di kenakan final.kalo begitu kan di hitung dlm 1 thn pajak contoh kasus,wp dlm 1 th pajak omset 2 m.dia tidak mempunyai bukti potong pph 23 atau 22 total 19jt jika wp membuat kurang bayar 1 jt klo di globalkan = 1 persen jg

  • priadiar4

    Member
    26 February 2016 at 8:39 am
    Originaly posted by Pph Final:

    Permisi mau tanya
    kalo pengertian peredaran bruto yang dimaksud pada pp 46 apakah sama dengan pengertian peredaran bruto pada pasal 31E UU PPh ?

    tidak sama

Viewing 31 - 32 of 32 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now