Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PP 46 vs Norma
Maaf pak begawan coba di perhatikan kata kata dalam undang undang tersebut hanya mengatakan apabila wp yg omsetnya di bawah 4,8 dalam 1 tahun pajak di kenakan final.kalo begitu kan di hitung dlm 1 thn pajak contoh kasus,wp dlm 1 th pajak omset 2 m.dia tidak mempunyai bukti potong pph 23 atau 22 total 19jt jika wp membuat kurang bayar 1 jt klo di globalkan = 1 persen jg
- Originaly posted by Pph Final:
Permisi mau tanya
kalo pengertian peredaran bruto yang dimaksud pada pp 46 apakah sama dengan pengertian peredaran bruto pada pasal 31E UU PPh ?tidak sama