Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 untuk WP Badan
Dear Rekan
Berdasarkan PMK 107 th 2013
Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(5) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).Pasal 3
(5) Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.Pertanyaan :
Bagaimana perlakuan PPh terutangnya :
1. Bila baru daftar NPWP per Agt 2014 namun baru beroperasi Okt 2014
Apakah termasuk PP 46 ?
Bandingkan Psl 2 ayat 5 & Psl 3 ayat 5
2. Bila baru daftar NPWP per Agt 2014 langsung beroperasi :
Omset Agt 100 jt
Omset Sept 500 jt
Berapa PPh nya bila mengacu Psl 3 ayat 5Kring pajak jawabnya berbeda2
Dear Rekan
Berdasarkan PMK 107 th 2013
Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(5) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).Pasal 3
(5) Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.Pertanyaan :
Bagaimana perlakuan PPh terutangnya :
1. Bila baru daftar NPWP per Agt 2014 namun baru beroperasi Okt 2014
Apakah termasuk PP 46 ?
Bandingkan Psl 2 ayat 5 & Psl 3 ayat 5
2. Bila baru daftar NPWP per Agt 2014 langsung beroperasi :
Omset Agt 100 jt
Omset Sept 500 jt
Berapa PPh nya bila mengacu Psl 3 ayat 5Kring pajak jawabnya berbeda2
Dear Rekan
Berdasarkan PMK 107 th 2013
Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(5) Tidak termasuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).Pasal 3
(5) Dalam hal Wajib Pajak baru terdaftar sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan.Pertanyaan :
Bagaimana perlakuan PPh terutangnya :
1. Bila baru daftar NPWP per Agt 2014 namun baru beroperasi Okt 2014
Apakah termasuk PP 46 ?
Bandingkan Psl 2 ayat 5 & Psl 3 ayat 5
2. Bila baru daftar NPWP per Agt 2014 langsung beroperasi :
Omset Agt 100 jt
Omset Sept 500 jt
Berapa PPh nya bila mengacu Psl 3 ayat 5Kring pajak jawabnya berbeda2
- Originaly posted by sadikin:
Kring pajak jawabnya berbeda2
AR di KPP aja jawabannya juga beda2. hihihi…
- Originaly posted by sadikin:
Kring pajak jawabnya berbeda2
AR di KPP aja jawabannya juga beda2. hihihi…
- Originaly posted by sadikin:
Kring pajak jawabnya berbeda2
AR di KPP aja jawabannya juga beda2. hihihi…
- Originaly posted by sadikin:
Kring pajak jawabnya berbeda2
lihat contohnya di PMKnya
- Originaly posted by sadikin:
Kring pajak jawabnya berbeda2
lihat contohnya di PMKnya
- Originaly posted by sadikin:
Kring pajak jawabnya berbeda2
lihat contohnya di PMKnya
lihat progres omset sd desember 2014 jika <4.8 maka pake 1% jika lebih maka pake perhitungan normal.
jika tidak ada progress omset pake aja 1% karena dilihat dari nilai omset 2 bulan tertinggi 500jt,omset agustus-sept=600jt, jika okt-des dapat omset tertinggi dari sejarah(500jt) maka agustus-desember=2,1M masih wajib gunakan PP46
"semoga bermanfaat"lihat progres omset sd desember 2014 jika <4.8 maka pake 1% jika lebih maka pake perhitungan normal.
jika tidak ada progress omset pake aja 1% karena dilihat dari nilai omset 2 bulan tertinggi 500jt,omset agustus-sept=600jt, jika okt-des dapat omset tertinggi dari sejarah(500jt) maka agustus-desember=2,1M masih wajib gunakan PP46
"semoga bermanfaat"lihat progres omset sd desember 2014 jika <4.8 maka pake 1% jika lebih maka pake perhitungan normal.
jika tidak ada progress omset pake aja 1% karena dilihat dari nilai omset 2 bulan tertinggi 500jt,omset agustus-sept=600jt, jika okt-des dapat omset tertinggi dari sejarah(500jt) maka agustus-desember=2,1M masih wajib gunakan PP46
"semoga bermanfaat"Menurut saya lapor pph pasal 25 untuk Tahun 2014, dan apabila omset tahun 2014 lebih dari 4,8M maka januari baru lapor PP46 dan sebaliknya tetap pakai Pasal 25
Menurut saya lapor pph pasal 25 untuk Tahun 2014, dan apabila omset tahun 2014 lebih dari 4,8M maka januari baru lapor PP46 dan sebaliknya tetap pakai Pasal 25