Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP 46 untuk Perusahaan Baru

  • PP 46 untuk Perusahaan Baru

     eddy_20 updated 5 years, 7 months ago 3 Members · 5 Posts
  • sabrinefitria

    Member
    29 April 2019 at 12:47 pm
  • sabrinefitria

    Member
    29 April 2019 at 12:47 pm

    Halo rekan-rekan,

    Mau tanya, salah satu kasus perusahaan.

    Perusahaan A berdiri di akhir 2015 dan telah dikukuhkan sebagai wajib pajak dan PKP awal 2016.

    Untuk pembayaran dan pelaporan pajak badan Perusahaan A pada tahun 2016 tersebut pakai PP 46 dengan tarif 1% atau pakai tarif normal menurut undang-undang perpajakan?

    Saya coba baca PP 46, yang saya tafsirkan dari pasal 10C-nya adalah bisa pakai PP 46 di 2016. Namun kemudian saya tanya ke AR Pajak. Beliau bilang harus sesuai tarif normal undang-undang perpajakan karena harus baca PMK-nya juga.

    Pertanyaan saya adalah :
    1. Tarif pajak badan mana yg Perusahaan A harus pakai di 2016?
    2. PMK mana yang dimaksud?

    Terimakasih sebelumnya.

  • eddy_20

    Member
    29 April 2019 at 2:54 pm

    MUngkin yg dimaksud adalah PMK 107/PMK.011/2013.

  • ritaps

    Member
    29 April 2019 at 4:55 pm
    Originaly posted by sabrinefitria:

    Namun kemudian saya tanya ke AR Pajak. Beliau bilang harus sesuai tarif normal undang-undang perpajakan

    yap, harus menggunakan tarif normal dlu selama 1 tahun sejak beroperasi, krna berdiri akhir 2015 maka 2016 msh pakai trif umum, setelah itu 2017 bru pakai PP 23 (bukan PP 46 lgi)

    Originaly posted by sabrinefitria:

    PMK mana yang dimaksud?

    PMK 99 tahun 2018 rekan,

  • eddy_20

    Member
    30 April 2019 at 3:28 pm
    Originaly posted by ritaps:

    PMK 99 tahun 2018 rekan,

    PMK ini berlaku di juli 2018, sedangkan yg ditanya utk 2016.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now