Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 untuk Perusahaan Baru
Halo rekan-rekan,
Mau tanya, salah satu kasus perusahaan.
Perusahaan A berdiri di akhir 2015 dan telah dikukuhkan sebagai wajib pajak dan PKP awal 2016.
Untuk pembayaran dan pelaporan pajak badan Perusahaan A pada tahun 2016 tersebut pakai PP 46 dengan tarif 1% atau pakai tarif normal menurut undang-undang perpajakan?
Saya coba baca PP 46, yang saya tafsirkan dari pasal 10C-nya adalah bisa pakai PP 46 di 2016. Namun kemudian saya tanya ke AR Pajak. Beliau bilang harus sesuai tarif normal undang-undang perpajakan karena harus baca PMK-nya juga.
Pertanyaan saya adalah :
1. Tarif pajak badan mana yg Perusahaan A harus pakai di 2016?
2. PMK mana yang dimaksud?Terimakasih sebelumnya.
MUngkin yg dimaksud adalah PMK 107/PMK.011/2013.
- Originaly posted by sabrinefitria:
Namun kemudian saya tanya ke AR Pajak. Beliau bilang harus sesuai tarif normal undang-undang perpajakan
yap, harus menggunakan tarif normal dlu selama 1 tahun sejak beroperasi, krna berdiri akhir 2015 maka 2016 msh pakai trif umum, setelah itu 2017 bru pakai PP 23 (bukan PP 46 lgi)
Originaly posted by sabrinefitria:PMK mana yang dimaksud?
PMK 99 tahun 2018 rekan,
- Originaly posted by ritaps:
PMK 99 tahun 2018 rekan,
PMK ini berlaku di juli 2018, sedangkan yg ditanya utk 2016.