Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PP 46 Untuk kantor notaris berbentuk persekutuan
PP 46 Untuk kantor notaris berbentuk persekutuan
Dear all Rekan,
Seperti yang diketahui bahwa WPOP yang mempunyai pekerjaan bebas yang dikecualikan sebagai subjek pajak PP 46 salah satunya adalah notaris. Nah pertanyaannya bagaimana jika kantor notaris tersebut berbentuk persekutuan misalnya notaris Rina, Dewi dan rekan, bila omzetnya dibawah 4,8 M setahun, apakah bisa menggukan PP 46 1% dari omzet.
Mohon pencerahannya, terima kasih.
setau saya si bisa rekan.
cmiiw
sepanjang dari kegiatan usaha dapat rekan, penghasilan jadi peredaran bruto persekutuan.
Viewing 1 - 4 of 4 replies