Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PP 46 Untuk kantor notaris berbentuk persekutuan

  • PP 46 Untuk kantor notaris berbentuk persekutuan

  • dhlim

    Member
    11 September 2015 at 5:27 pm
  • dhlim

    Member
    11 September 2015 at 5:27 pm

    Dear all Rekan,

    Seperti yang diketahui bahwa WPOP yang mempunyai pekerjaan bebas yang dikecualikan sebagai subjek pajak PP 46 salah satunya adalah notaris. Nah pertanyaannya bagaimana jika kantor notaris tersebut berbentuk persekutuan misalnya notaris Rina, Dewi dan rekan, bila omzetnya dibawah 4,8 M setahun, apakah bisa menggukan PP 46 1% dari omzet.

    Mohon pencerahannya, terima kasih.

  • Steven Wijaya

    Member
    12 September 2015 at 11:24 am

    setau saya si bisa rekan.

    cmiiw

  • peanutbutter

    Member
    12 September 2015 at 12:16 pm

    sepanjang dari kegiatan usaha dapat rekan, penghasilan jadi peredaran bruto persekutuan.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now