Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 untuk BADAN
dear rekan ortax,
mau bertanya seputar PP 46, langsung saja ya.
sebuah CV. A mendapat proyek senilai 900jt dari PT. B dengan proyek pembangunan rumas dinas, CV. A sudah membayar PPN 10 % dan pph 4 ayat 2 senilai 2%. pertanyaannya apakah CV. A harus membayar PP 46 dari nilai 900jt itu ? atau bagaimana cara perhitungan nya ?
mohon pencerahannya. terima kasih.- Originaly posted by witto09:
pertanyaannya apakah CV. A harus membayar PP 46 dari nilai 900jt itu ?
Tidak lagi..
berarti nanti di spt tahun nya final ya pak ??
terima kasih
- Originaly posted by witto09:
berarti nanti di spt tahun nya final ya pak ??
Baik PP 46 maupun PPh Final Jaskon (Pasal 4 ayat) SPT Tahunannya Final.
Yang membedakan klo PP 46 kena 1% dan setor sendiri, Klo PPh 4 ayat 2 dipotong oleh pemberi kerja.
- Originaly posted by witto09:
CV. A sudah membayar PPN 10 %
he3…
yg mbayar ya pt b toh… - Originaly posted by ktfd:
he3…
yg mbayar ya pt b toh…maaf iya, itu maksud nya sudah di bayar PT.B
terima kasih atas penjelasan nya rekan dewa.