PP 46 tidak ada kewajiban untuk lapor
Dear rekan Ortax,
Saya ingin tanya, apabila pt dgy tidak mau melakukan penjualan bulan ini, dengan demikian omzetnya 0, maka apakah saya harus melaporkan ke kpp dengan ssp nihil? (dengan asumsi itunya blm sampai 4,8)
lalu apabila melaporkan, apakah saya harus melaporkan dengan kode 411126 100, dengan nilai nihil, atau dengan 411128 420 dengan nilai nihil?
Dear rekan Ortax,
Saya ingin tanya, apabila pt dgy tidak mau melakukan penjualan bulan ini, dengan demikian omzetnya 0, maka apakah saya harus melaporkan ke kpp dengan ssp nihil? (dengan asumsi itunya blm sampai 4,8)
lalu apabila melaporkan, apakah saya harus melaporkan dengan kode 411126 100, dengan nilai nihil, atau dengan 411128 420 dengan nilai nihil?
- Originaly posted by lukireinaldi:
Saya ingin tanya, apabila pt dgy tidak mau melakukan penjualan bulan ini, dengan demikian omzetnya 0, maka apakah saya harus melaporkan ke kpp dengan ssp nihil?
untuk masalah lapor,, itu diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014..
jadi selama di 2013, kalau nihil, dibiarin saja… - Originaly posted by lukireinaldi:
Saya ingin tanya, apabila pt dgy tidak mau melakukan penjualan bulan ini, dengan demikian omzetnya 0, maka apakah saya harus melaporkan ke kpp dengan ssp nihil?
untuk masalah lapor,, itu diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014..
jadi selama di 2013, kalau nihil, dibiarin saja… - Originaly posted by lukireinaldi:
kode 411126 100
kode ini buat pph 25 rekan
kalauOriginaly posted by lukireinaldi:411128 420
buat pph final yang pp 46 itu
- Originaly posted by lukireinaldi:
kode 411126 100
kode ini buat pph 25 rekan
kalauOriginaly posted by lukireinaldi:411128 420
buat pph final yang pp 46 itu
- Originaly posted by lawleit:
untuk masalah lapor,, itu diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014..
jadi selama di 2013, kalau nihil, dibiarin saja…Berarti jawaban anda :
untuk bulan ini, dengan asumsi bahwa itu saya tahun 2012 tidak sampe 4,8m,dan apabila saya tidak mempunyai omzet sama sekali bulan ini, maka tidak usah lapor dengan 411128 420 ya?atau tetap lapor dengan 411126 100?
- Originaly posted by lawleit:
untuk masalah lapor,, itu diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014..
jadi selama di 2013, kalau nihil, dibiarin saja…Berarti jawaban anda :
untuk bulan ini, dengan asumsi bahwa itu saya tahun 2012 tidak sampe 4,8m,dan apabila saya tidak mempunyai omzet sama sekali bulan ini, maka tidak usah lapor dengan 411128 420 ya?atau tetap lapor dengan 411126 100?
- Originaly posted by lukireinaldi:
tidak usah lapor dengan 411128 420 ya?
Kalau ini benar,,,
Originaly posted by lukireinaldi:tetap lapor dengan 411126 100?
kalau ini, blm ada ketentuan..
cth : omset juli 2013 1jt maka
1. kena pph final 100rb (411128 420) dan kita mesti setor(setor sdh sekaligus dianggap lapor),,
2. pph 25(411126 100) kan sdh tidak diwajibkan berarti nihil,, ini blm ada ketentuan mesti lapor atau tidak, jadi saran saya mending tetap lapor - Originaly posted by lukireinaldi:
tidak usah lapor dengan 411128 420 ya?
Kalau ini benar,,,
Originaly posted by lukireinaldi:tetap lapor dengan 411126 100?
kalau ini, blm ada ketentuan..
cth : omset juli 2013 1jt maka
1. kena pph final 100rb (411128 420) dan kita mesti setor(setor sdh sekaligus dianggap lapor),,
2. pph 25(411126 100) kan sdh tidak diwajibkan berarti nihil,, ini blm ada ketentuan mesti lapor atau tidak, jadi saran saya mending tetap lapor contoh 2 :
omset agustus = 0, maka
1. pph final tersebut nihil, selama di tahun 2013, boleh dibiarin,, karena masalah lapor itu diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014
2. pph 25(411126 100) kan sdh tidak diwajibkan berarti nihil,, ini blm ada ketentuan mesti lapor atau tidak, jadi saran saya mending tetap laporcontoh 2 :
omset agustus = 0, maka
1. pph final tersebut nihil, selama di tahun 2013, boleh dibiarin,, karena masalah lapor itu diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014
2. pph 25(411126 100) kan sdh tidak diwajibkan berarti nihil,, ini blm ada ketentuan mesti lapor atau tidak, jadi saran saya mending tetap lapor- Originaly posted by lawleit:
Originaly posted by lukireinaldi:
tidak usah lapor dengan 411128 420 ya?Kalau ini benar,,,
Originaly posted by lukireinaldi:
tetap lapor dengan 411126 100?kalau ini, blm ada ketentuan..
cth : omset juli 2013 1jt maka
1. kena pph final 100rb (411128 420) dan kita mesti setor(setor sdh sekaligus dianggap lapor),,
2. pph 25(411126 100) kan sdh tidak diwajibkan berarti nihil,, ini blm ada ketentuan mesti lapor atau tidak, jadi saran saya mending tetap laporOk pak,thanks ya infonya
- Originaly posted by lawleit:
Originaly posted by lukireinaldi:
tidak usah lapor dengan 411128 420 ya?Kalau ini benar,,,
Originaly posted by lukireinaldi:
tetap lapor dengan 411126 100?kalau ini, blm ada ketentuan..
cth : omset juli 2013 1jt maka
1. kena pph final 100rb (411128 420) dan kita mesti setor(setor sdh sekaligus dianggap lapor),,
2. pph 25(411126 100) kan sdh tidak diwajibkan berarti nihil,, ini blm ada ketentuan mesti lapor atau tidak, jadi saran saya mending tetap laporOk pak,thanks ya infonya
Viewing 1 - 15 of 15 replies