Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PP 46 terhadap Perusahaan Swasta di bidang penyedia jasa pendidikan
PP 46 terhadap Perusahaan Swasta di bidang penyedia jasa pendidikan
Dear All,
Kalau perusahaan swasta yg bergerak di bidang jasa pendidikan, apakah berlaku juga Peraturan PP 46, pengenaan tarif 1% x omset bulanan, Final???
Mohon pencerahannya.Trimakasih…
Dear All,
Kalau perusahaan swasta yg bergerak di bidang jasa pendidikan, apakah berlaku juga Peraturan PP 46, pengenaan tarif 1% x omset bulanan, Final???
Mohon pencerahannya.Trimakasih…
berlaku memenuhi persyaraatan PP 46 dan ketentuan objek pajak atas labanya
berlaku memenuhi persyaraatan PP 46 dan ketentuan objek pajak atas labanya
Viewing 1 - 5 of 5 replies