Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 Tahun 2013 Mempermudah atau mempersulit?
PP 46 Tahun 2013 Mempermudah atau mempersulit?
- Originaly posted by Febrizio:
kalo transaksinya kecil2 tp banyak dlm 1 bln waktunya kan hbs cm utk ngurus SKB aja…
Kayaknya nanti KPP yang kerepotan sendiri.
Kan banyak tuh yang dibawah 4,8 m. - Originaly posted by Febrizio:
kalo transaksinya kecil2 tp banyak dlm 1 bln waktunya kan hbs cm utk ngurus SKB aja…
Kayaknya nanti KPP yang kerepotan sendiri.
Kan banyak tuh yang dibawah 4,8 m. jadi kesimpulannya pegimane ? WP kerepotan orang KPP juga kerepotan……
jadi jelas PP 46 ini bukan ide WP atau orang KPP…. trus ide siapa ?jadi kesimpulannya pegimane ? WP kerepotan orang KPP juga kerepotan……
jadi jelas PP 46 ini bukan ide WP atau orang KPP…. trus ide siapa ?- Originaly posted by Dew:
jadi jelas PP 46 ini bukan ide WP atau orang KPP…. trus ide siapa ?
Ide yang buat peraturan, para petinggi nye.
Orang KPP juga kalau ada aturan mau ga mau, suka tidak suka, repot tidak repot, mereka harus ngejalanin.
WP – KPP sama2 rempong… - Originaly posted by Dew:
jadi jelas PP 46 ini bukan ide WP atau orang KPP…. trus ide siapa ?
Ide yang buat peraturan, para petinggi nye.
Orang KPP juga kalau ada aturan mau ga mau, suka tidak suka, repot tidak repot, mereka harus ngejalanin.
WP – KPP sama2 rempong… Saya kaget dengan mekanisme LEGALISASI,
apalagi PER TRANSAKSI sungguh bertele-tele,
perlu biaya transportasi dan bikin tambah macet lalu-lintas saja.Kayaknya pembuat peraturan lupa, yang diurus itu Omset dibawah 4,8 Milyar.
Mengapa tidak menggunakan mekanisme PELAPORAN saja?
PRAKTIS sesuai filosofi dasar PP46 yaitu MEMPERMUDAH.Saya kaget dengan mekanisme LEGALISASI,
apalagi PER TRANSAKSI sungguh bertele-tele,
perlu biaya transportasi dan bikin tambah macet lalu-lintas saja.Kayaknya pembuat peraturan lupa, yang diurus itu Omset dibawah 4,8 Milyar.
Mengapa tidak menggunakan mekanisme PELAPORAN saja?
PRAKTIS sesuai filosofi dasar PP46 yaitu MEMPERMUDAH.setuju dengan rekan2, PP46 bukannya untuk mempermudah malah jadi repot.
tujuan awalnya kan untuk mempermudah.di per 32/2013 disebutkan untuk permohonan legalisasi fotokopi SKB salah satu syarat diperlukan menyerahkan bukti penyetoran pajak , SSP lembar ke 3 (pasal 7)
Lantas bagaimana dengan jan 2014 nanti , waktu harus lapor SPM lampirannya SSP lembar ke 3 copy ? (sesuai pasal 16(2) PMK 107/2013
mohon pendapatnya rekan2.
Salam
setuju dengan rekan2, PP46 bukannya untuk mempermudah malah jadi repot.
tujuan awalnya kan untuk mempermudah.di per 32/2013 disebutkan untuk permohonan legalisasi fotokopi SKB salah satu syarat diperlukan menyerahkan bukti penyetoran pajak , SSP lembar ke 3 (pasal 7)
Lantas bagaimana dengan jan 2014 nanti , waktu harus lapor SPM lampirannya SSP lembar ke 3 copy ? (sesuai pasal 16(2) PMK 107/2013
mohon pendapatnya rekan2.
Salam
- Originaly posted by mblmobil:
Mengapa tidak menggunakan mekanisme PELAPORAN saja?
Mungkin seharusnya PEMBERITAHUAN ya rekan JUST FOR YOUR INFORMATION. :p
- Originaly posted by mblmobil:
Mengapa tidak menggunakan mekanisme PELAPORAN saja?
Mungkin seharusnya PEMBERITAHUAN ya rekan JUST FOR YOUR INFORMATION. :p
brapa kode dan apa uraian pembayaran untuk membayar pajak 1% ini rekan?
brapa kode dan apa uraian pembayaran untuk membayar pajak 1% ini rekan?
- Originaly posted by taxmeout:
brapa kode
“411128/420″.
Originaly posted by taxmeout:apa uraian pembayaran untuk membayar pajak 1% ini rekan?
“Penghasilan Usaha WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentuâ€