Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 tahun 2013 ada PPh Psl 23 yang dipotong
PP 46 tahun 2013 ada PPh Psl 23 yang dipotong
Dear All
perusahaan saya perusahaan jasa.saya mendapat bukti potong yang dipotong pihak lain PPh 23 Sebesar Rp.3.000.000 tanggal 31 desember 2013 tapi transaksi saya jul s/d desember 2013 menggunakan PP 46/2013.Untuk itu PPh 23 yang telah dipotong bisa dijadikan Kredit Pajak tidak?
Karena yang saya tanya tidak bisa dikreditkan karena penghasilan bulan itu termasuk final.
T
Dear All
perusahaan saya perusahaan jasa.saya mendapat bukti potong yang dipotong pihak lain PPh 23 Sebesar Rp.3.000.000 tanggal 31 desember 2013 tapi transaksi saya jul s/d desember 2013 menggunakan PP 46/2013.Untuk itu PPh 23 yang telah dipotong bisa dijadikan Kredit Pajak tidak?
Karena yang saya tanya tidak bisa dikreditkan karena penghasilan bulan itu termasuk final.
T
Dear All
perusahaan saya perusahaan jasa.saya mendapat bukti potong yang dipotong pihak lain PPh 23 Sebesar Rp.3.000.000 tanggal 31 desember 2013 tapi transaksi saya jul s/d desember 2013 menggunakan PP 46/2013.Untuk itu PPh 23 yang telah dipotong bisa dijadikan Kredit Pajak tidak?
Karena yang saya tanya tidak bisa dikreditkan karena penghasilan bulan itu termasuk final.
T
- Originaly posted by rachmatjac:
Untuk itu PPh 23 yang telah dipotong bisa dijadikan Kredit Pajak tidak?
menurut saya bisa karena memang kenyataannya bukti potong adalah kredit pajak sehingga menjadi hak kita untuk mengkreditkannya di laporan pajak.
cmiiw - Originaly posted by rachmatjac:
Untuk itu PPh 23 yang telah dipotong bisa dijadikan Kredit Pajak tidak?
menurut saya bisa karena memang kenyataannya bukti potong adalah kredit pajak sehingga menjadi hak kita untuk mengkreditkannya di laporan pajak.
cmiiw - Originaly posted by rachmatjac:
Untuk itu PPh 23 yang telah dipotong bisa dijadikan Kredit Pajak tidak?
menurut saya bisa karena memang kenyataannya bukti potong adalah kredit pajak sehingga menjadi hak kita untuk mengkreditkannya di laporan pajak.
cmiiw Pp 46 ini memang pp yg membingungkan, pp yg memudahkan wajib pajak menjadi bingung, memudahkan wajib pajak untuk bertanya, memudahkan wajib pajak menjadi pusing.
Menurut sy pribadi memang tidak bisa dikreditkan karena atas penghasilan yg diterima pada bulan itu dikenakan pph final (kata pp 46 ), tetapi ada yg berpendapat bisa dikreditkan karena pph tidak mengenal masa pajak ttp mengenal tahun pajak.
Menurut sy pendapat yg memperbolehkan juga tidak salah alias benar.Pp 46 ini memang pp yg membingungkan, pp yg memudahkan wajib pajak menjadi bingung, memudahkan wajib pajak untuk bertanya, memudahkan wajib pajak menjadi pusing.
Menurut sy pribadi memang tidak bisa dikreditkan karena atas penghasilan yg diterima pada bulan itu dikenakan pph final (kata pp 46 ), tetapi ada yg berpendapat bisa dikreditkan karena pph tidak mengenal masa pajak ttp mengenal tahun pajak.
Menurut sy pendapat yg memperbolehkan juga tidak salah alias benar.Pp 46 ini memang pp yg membingungkan, pp yg memudahkan wajib pajak menjadi bingung, memudahkan wajib pajak untuk bertanya, memudahkan wajib pajak menjadi pusing.
Menurut sy pribadi memang tidak bisa dikreditkan karena atas penghasilan yg diterima pada bulan itu dikenakan pph final (kata pp 46 ), tetapi ada yg berpendapat bisa dikreditkan karena pph tidak mengenal masa pajak ttp mengenal tahun pajak.
Menurut sy pendapat yg memperbolehkan juga tidak salah alias benar.- Originaly posted by dasun:
menurut saya bisa karena memang kenyataannya bukti potong adalah kredit pajak sehingga menjadi hak kita untuk mengkreditkannya di laporan pajak.
cmiiwyup, setuju, PPh 23 bisanya dilakukan dikreditkan atau pengembalian
- Originaly posted by dasun:
menurut saya bisa karena memang kenyataannya bukti potong adalah kredit pajak sehingga menjadi hak kita untuk mengkreditkannya di laporan pajak.
cmiiwyup, setuju, PPh 23 bisanya dilakukan dikreditkan atau pengembalian
- Originaly posted by dasun:
menurut saya bisa karena memang kenyataannya bukti potong adalah kredit pajak sehingga menjadi hak kita untuk mengkreditkannya di laporan pajak.
cmiiwyup, setuju, PPh 23 bisanya dilakukan dikreditkan atau pengembalian
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Menurut sy pendapat yg memperbolehkan juga tidak salah alias benar.
he3… boleh benar, tak boleh benar juga… pancen wenak ya wp ini.
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Menurut sy pendapat yg memperbolehkan juga tidak salah alias benar.
he3… boleh benar, tak boleh benar juga… pancen wenak ya wp ini.