Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP 46 tahun 2013 ada PPh Psl 23 yang dipotong

  • PP 46 tahun 2013 ada PPh Psl 23 yang dipotong

     abrahamchandra updated 6 years, 9 months ago 14 Members · 96 Posts
  • rachmatjac

    Member
    14 April 2014 at 6:22 pm
  • rachmatjac

    Member
    14 April 2014 at 6:22 pm

    Dear All

    perusahaan saya perusahaan jasa.saya mendapat bukti potong yang dipotong pihak lain PPh 23 Sebesar Rp.3.000.000 tanggal 31 desember 2013 tapi transaksi saya jul s/d desember 2013 menggunakan PP 46/2013.Untuk itu PPh 23 yang telah dipotong bisa dijadikan Kredit Pajak tidak?

    Karena yang saya tanya tidak bisa dikreditkan karena penghasilan bulan itu termasuk final.

    T

  • rachmatjac

    Member
    14 April 2014 at 6:22 pm

    Dear All

    perusahaan saya perusahaan jasa.saya mendapat bukti potong yang dipotong pihak lain PPh 23 Sebesar Rp.3.000.000 tanggal 31 desember 2013 tapi transaksi saya jul s/d desember 2013 menggunakan PP 46/2013.Untuk itu PPh 23 yang telah dipotong bisa dijadikan Kredit Pajak tidak?

    Karena yang saya tanya tidak bisa dikreditkan karena penghasilan bulan itu termasuk final.

    T

  • rachmatjac

    Member
    14 April 2014 at 6:22 pm

    Dear All

    perusahaan saya perusahaan jasa.saya mendapat bukti potong yang dipotong pihak lain PPh 23 Sebesar Rp.3.000.000 tanggal 31 desember 2013 tapi transaksi saya jul s/d desember 2013 menggunakan PP 46/2013.Untuk itu PPh 23 yang telah dipotong bisa dijadikan Kredit Pajak tidak?

    Karena yang saya tanya tidak bisa dikreditkan karena penghasilan bulan itu termasuk final.

    T

  • dasun

    Member
    14 April 2014 at 11:08 pm
    Originaly posted by rachmatjac:

    Untuk itu PPh 23 yang telah dipotong bisa dijadikan Kredit Pajak tidak?

    menurut saya bisa karena memang kenyataannya bukti potong adalah kredit pajak sehingga menjadi hak kita untuk mengkreditkannya di laporan pajak.
    cmiiw

  • dasun

    Member
    14 April 2014 at 11:08 pm
    Originaly posted by rachmatjac:

    Untuk itu PPh 23 yang telah dipotong bisa dijadikan Kredit Pajak tidak?

    menurut saya bisa karena memang kenyataannya bukti potong adalah kredit pajak sehingga menjadi hak kita untuk mengkreditkannya di laporan pajak.
    cmiiw

  • dasun

    Member
    14 April 2014 at 11:08 pm
    Originaly posted by rachmatjac:

    Untuk itu PPh 23 yang telah dipotong bisa dijadikan Kredit Pajak tidak?

    menurut saya bisa karena memang kenyataannya bukti potong adalah kredit pajak sehingga menjadi hak kita untuk mengkreditkannya di laporan pajak.
    cmiiw

  • KAJAPSBY

    Member
    15 April 2014 at 3:17 am

    Pp 46 ini memang pp yg membingungkan, pp yg memudahkan wajib pajak menjadi bingung, memudahkan wajib pajak untuk bertanya, memudahkan wajib pajak menjadi pusing.
    Menurut sy pribadi memang tidak bisa dikreditkan karena atas penghasilan yg diterima pada bulan itu dikenakan pph final (kata pp 46 ), tetapi ada yg berpendapat bisa dikreditkan karena pph tidak mengenal masa pajak ttp mengenal tahun pajak.
    Menurut sy pendapat yg memperbolehkan juga tidak salah alias benar.

  • KAJAPSBY

    Member
    15 April 2014 at 3:17 am

    Pp 46 ini memang pp yg membingungkan, pp yg memudahkan wajib pajak menjadi bingung, memudahkan wajib pajak untuk bertanya, memudahkan wajib pajak menjadi pusing.
    Menurut sy pribadi memang tidak bisa dikreditkan karena atas penghasilan yg diterima pada bulan itu dikenakan pph final (kata pp 46 ), tetapi ada yg berpendapat bisa dikreditkan karena pph tidak mengenal masa pajak ttp mengenal tahun pajak.
    Menurut sy pendapat yg memperbolehkan juga tidak salah alias benar.

  • KAJAPSBY

    Member
    15 April 2014 at 3:17 am

    Pp 46 ini memang pp yg membingungkan, pp yg memudahkan wajib pajak menjadi bingung, memudahkan wajib pajak untuk bertanya, memudahkan wajib pajak menjadi pusing.
    Menurut sy pribadi memang tidak bisa dikreditkan karena atas penghasilan yg diterima pada bulan itu dikenakan pph final (kata pp 46 ), tetapi ada yg berpendapat bisa dikreditkan karena pph tidak mengenal masa pajak ttp mengenal tahun pajak.
    Menurut sy pendapat yg memperbolehkan juga tidak salah alias benar.

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 7:33 am
    Originaly posted by dasun:

    menurut saya bisa karena memang kenyataannya bukti potong adalah kredit pajak sehingga menjadi hak kita untuk mengkreditkannya di laporan pajak.
    cmiiw

    yup, setuju, PPh 23 bisanya dilakukan dikreditkan atau pengembalian

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 7:33 am
    Originaly posted by dasun:

    menurut saya bisa karena memang kenyataannya bukti potong adalah kredit pajak sehingga menjadi hak kita untuk mengkreditkannya di laporan pajak.
    cmiiw

    yup, setuju, PPh 23 bisanya dilakukan dikreditkan atau pengembalian

  • priadiar4

    Member
    15 April 2014 at 7:33 am
    Originaly posted by dasun:

    menurut saya bisa karena memang kenyataannya bukti potong adalah kredit pajak sehingga menjadi hak kita untuk mengkreditkannya di laporan pajak.
    cmiiw

    yup, setuju, PPh 23 bisanya dilakukan dikreditkan atau pengembalian

  • ktfd

    Member
    16 April 2014 at 12:04 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Menurut sy pendapat yg memperbolehkan juga tidak salah alias benar.

    he3… boleh benar, tak boleh benar juga… pancen wenak ya wp ini.

  • ktfd

    Member
    16 April 2014 at 12:04 pm
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Menurut sy pendapat yg memperbolehkan juga tidak salah alias benar.

    he3… boleh benar, tak boleh benar juga… pancen wenak ya wp ini.

Viewing 1 - 15 of 96 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now