Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 tahun 2013
Teman-teman, ada yang bisa bantu ?
Saya punya beberapa saudara yang selama ini berprofesi sebagai berikut :
– Buka warnet : masuk norma 00000 kegiatan yg tidak jelas batasannya
– Pekerjaan tidak spesifik : masuk norma 00000 jugaDengan adanya PP 46 tahun 2013 ini, maka semua harus bayar pajak berdasarkan PP 46 tahun 2013 ? Dan tidak perlu angsur psl 25 lagi ?
Terima kasih
Teman-teman, ada yang bisa bantu ?
Saya punya beberapa saudara yang selama ini berprofesi sebagai berikut :
– Buka warnet : masuk norma 00000 kegiatan yg tidak jelas batasannya
– Pekerjaan tidak spesifik : masuk norma 00000 jugaDengan adanya PP 46 tahun 2013 ini, maka semua harus bayar pajak berdasarkan PP 46 tahun 2013 ? Dan tidak perlu angsur psl 25 lagi ?
Terima kasih
- Originaly posted by chikidolby9:
Dengan adanya PP 46 tahun 2013 ini, maka semua harus bayar pajak berdasarkan PP 46 tahun 2013 ? Dan tidak perlu angsur psl 25 lagi ?
iya jika omsetnya < 4,8M
- Originaly posted by chikidolby9:
Dengan adanya PP 46 tahun 2013 ini, maka semua harus bayar pajak berdasarkan PP 46 tahun 2013 ? Dan tidak perlu angsur psl 25 lagi ?
iya jika omsetnya < 4,8M
yap benar,,, cukup membayar pph final sebesar 1% dari omset dan tidak wajib lagi mengangsur pph 25
yap benar,,, cukup membayar pph final sebesar 1% dari omset dan tidak wajib lagi mengangsur pph 25
- Originaly posted by sistop:
iya jika omsetnya < 4,8M
iya, omzet sih jauh dibawah itu
Originaly posted by lawleit:yap benar,,, cukup membayar pph final sebesar 1% dari omset dan tidak wajib lagi mengangsur pph 25
masalahnya omzet susah untuk dihitung karena pekerjaannya gak menentu karena pekerjaanya serabutan
Apakah lebih "aman" jika masih pakai pajak yang lama saja krn norma nya 00000 ?
- Originaly posted by sistop:
iya jika omsetnya < 4,8M
iya, omzet sih jauh dibawah itu
Originaly posted by lawleit:yap benar,,, cukup membayar pph final sebesar 1% dari omset dan tidak wajib lagi mengangsur pph 25
masalahnya omzet susah untuk dihitung karena pekerjaannya gak menentu karena pekerjaanya serabutan
Apakah lebih "aman" jika masih pakai pajak yang lama saja krn norma nya 00000 ?
Maksudnya itu ada 2 orang ya.
Yang 1 buka warnet dan yang 1 pekerjaan serabutan
Maksudnya itu ada 2 orang ya.
Yang 1 buka warnet dan yang 1 pekerjaan serabutan
atas omset dari warnet dari warnet apabila penghasilan tahun 2012 periode jan sd des < 4,8M maka dikenakan PPh final 1% dari omset.
atas pekerjaan tidak spesifik harus di cek apakah termasuk kategori pekerjaan bebas, kalau iya maka atas penghasilan ini menggunakan norma seperti biasa. tidak ada perubahan.
coba cek PMK107….di contoh kasus mirip situasinya bila yang dimaksud adalah penghasilan dari 1 orang.
kalau 2 orang yang sudah sama aja: warnet final, pekerjan tidak spesifik di cek lagi (bisa final atau tidak).
thx
atas omset dari warnet dari warnet apabila penghasilan tahun 2012 periode jan sd des < 4,8M maka dikenakan PPh final 1% dari omset.
atas pekerjaan tidak spesifik harus di cek apakah termasuk kategori pekerjaan bebas, kalau iya maka atas penghasilan ini menggunakan norma seperti biasa. tidak ada perubahan.
coba cek PMK107….di contoh kasus mirip situasinya bila yang dimaksud adalah penghasilan dari 1 orang.
kalau 2 orang yang sudah sama aja: warnet final, pekerjan tidak spesifik di cek lagi (bisa final atau tidak).
thx
- Originaly posted by chikidolby9:
masalahnya omzet susah untuk dihitung karena pekerjaannya gak menentu karena pekerjaanya serabutan
Apakah lebih "aman" jika masih pakai pajak yang lama saja krn norma nya 00000 ?
hehe,,, walau pake norma kan di minta juga rincian peredaran bruto bulanan,,, jadi harusnya omset tiap bulan kan ketahuan
- Originaly posted by chikidolby9:
masalahnya omzet susah untuk dihitung karena pekerjaannya gak menentu karena pekerjaanya serabutan
Apakah lebih "aman" jika masih pakai pajak yang lama saja krn norma nya 00000 ?
hehe,,, walau pake norma kan di minta juga rincian peredaran bruto bulanan,,, jadi harusnya omset tiap bulan kan ketahuan