• PP 46 tahun 2013

     Lawleit updated 10 years, 7 months ago 7 Members · 25 Posts
  • ChikiDolby9

    Member
    30 August 2013 at 1:58 pm

    Teman-teman, ada yang bisa bantu ?

    Saya punya beberapa saudara yang selama ini berprofesi sebagai berikut :

    – Buka warnet : masuk norma 00000 kegiatan yg tidak jelas batasannya
    – Pekerjaan tidak spesifik : masuk norma 00000 juga

    Dengan adanya PP 46 tahun 2013 ini, maka semua harus bayar pajak berdasarkan PP 46 tahun 2013 ? Dan tidak perlu angsur psl 25 lagi ?

    Terima kasih

  • ChikiDolby9

    Member
    30 August 2013 at 1:58 pm

    Teman-teman, ada yang bisa bantu ?

    Saya punya beberapa saudara yang selama ini berprofesi sebagai berikut :

    – Buka warnet : masuk norma 00000 kegiatan yg tidak jelas batasannya
    – Pekerjaan tidak spesifik : masuk norma 00000 juga

    Dengan adanya PP 46 tahun 2013 ini, maka semua harus bayar pajak berdasarkan PP 46 tahun 2013 ? Dan tidak perlu angsur psl 25 lagi ?

    Terima kasih

  • ChikiDolby9

    Member
    30 August 2013 at 1:58 pm
  • sistop

    Member
    30 August 2013 at 2:03 pm
    Originaly posted by chikidolby9:

    Dengan adanya PP 46 tahun 2013 ini, maka semua harus bayar pajak berdasarkan PP 46 tahun 2013 ? Dan tidak perlu angsur psl 25 lagi ?

    iya jika omsetnya < 4,8M

  • sistop

    Member
    30 August 2013 at 2:03 pm
    Originaly posted by chikidolby9:

    Dengan adanya PP 46 tahun 2013 ini, maka semua harus bayar pajak berdasarkan PP 46 tahun 2013 ? Dan tidak perlu angsur psl 25 lagi ?

    iya jika omsetnya < 4,8M

  • Lawleit

    Member
    30 August 2013 at 2:03 pm

    yap benar,,, cukup membayar pph final sebesar 1% dari omset dan tidak wajib lagi mengangsur pph 25

  • Lawleit

    Member
    30 August 2013 at 2:03 pm

    yap benar,,, cukup membayar pph final sebesar 1% dari omset dan tidak wajib lagi mengangsur pph 25

  • ChikiDolby9

    Member
    30 August 2013 at 2:06 pm
    Originaly posted by sistop:

    iya jika omsetnya < 4,8M

    iya, omzet sih jauh dibawah itu

    Originaly posted by lawleit:

    yap benar,,, cukup membayar pph final sebesar 1% dari omset dan tidak wajib lagi mengangsur pph 25

    masalahnya omzet susah untuk dihitung karena pekerjaannya gak menentu karena pekerjaanya serabutan

    Apakah lebih "aman" jika masih pakai pajak yang lama saja krn norma nya 00000 ?

  • ChikiDolby9

    Member
    30 August 2013 at 2:06 pm
    Originaly posted by sistop:

    iya jika omsetnya < 4,8M

    iya, omzet sih jauh dibawah itu

    Originaly posted by lawleit:

    yap benar,,, cukup membayar pph final sebesar 1% dari omset dan tidak wajib lagi mengangsur pph 25

    masalahnya omzet susah untuk dihitung karena pekerjaannya gak menentu karena pekerjaanya serabutan

    Apakah lebih "aman" jika masih pakai pajak yang lama saja krn norma nya 00000 ?

  • ChikiDolby9

    Member
    30 August 2013 at 2:07 pm

    Maksudnya itu ada 2 orang ya.

    Yang 1 buka warnet dan yang 1 pekerjaan serabutan

  • ChikiDolby9

    Member
    30 August 2013 at 2:07 pm

    Maksudnya itu ada 2 orang ya.

    Yang 1 buka warnet dan yang 1 pekerjaan serabutan

  • jekday

    Member
    30 August 2013 at 2:17 pm

    atas omset dari warnet dari warnet apabila penghasilan tahun 2012 periode jan sd des < 4,8M maka dikenakan PPh final 1% dari omset.

    atas pekerjaan tidak spesifik harus di cek apakah termasuk kategori pekerjaan bebas, kalau iya maka atas penghasilan ini menggunakan norma seperti biasa. tidak ada perubahan.

    coba cek PMK107….di contoh kasus mirip situasinya bila yang dimaksud adalah penghasilan dari 1 orang.

    kalau 2 orang yang sudah sama aja: warnet final, pekerjan tidak spesifik di cek lagi (bisa final atau tidak).

    thx

  • jekday

    Member
    30 August 2013 at 2:17 pm

    atas omset dari warnet dari warnet apabila penghasilan tahun 2012 periode jan sd des < 4,8M maka dikenakan PPh final 1% dari omset.

    atas pekerjaan tidak spesifik harus di cek apakah termasuk kategori pekerjaan bebas, kalau iya maka atas penghasilan ini menggunakan norma seperti biasa. tidak ada perubahan.

    coba cek PMK107….di contoh kasus mirip situasinya bila yang dimaksud adalah penghasilan dari 1 orang.

    kalau 2 orang yang sudah sama aja: warnet final, pekerjan tidak spesifik di cek lagi (bisa final atau tidak).

    thx

  • Lawleit

    Member
    30 August 2013 at 2:24 pm
    Originaly posted by chikidolby9:

    masalahnya omzet susah untuk dihitung karena pekerjaannya gak menentu karena pekerjaanya serabutan

    Apakah lebih "aman" jika masih pakai pajak yang lama saja krn norma nya 00000 ?

    hehe,,, walau pake norma kan di minta juga rincian peredaran bruto bulanan,,, jadi harusnya omset tiap bulan kan ketahuan

  • Lawleit

    Member
    30 August 2013 at 2:24 pm
    Originaly posted by chikidolby9:

    masalahnya omzet susah untuk dihitung karena pekerjaannya gak menentu karena pekerjaanya serabutan

    Apakah lebih "aman" jika masih pakai pajak yang lama saja krn norma nya 00000 ?

    hehe,,, walau pake norma kan di minta juga rincian peredaran bruto bulanan,,, jadi harusnya omset tiap bulan kan ketahuan

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now