Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pp 46 tahun 2013 (
dear rekan ortax
untuk cabang perusahaan ( badan ) yg omsetnya dibawah 4.8 M apakah harus membyr pph final 1 % juga ?
- Originaly posted by kacang:
untuk cabang perusahaan ( badan ) yg omsetnya dibawah 4.8 M apakah harus membyr pph final 1 % juga ?
cabangnya ada berapa rekan?
- Originaly posted by kacang:
dear rekan ortax
untuk cabang perusahaan ( badan ) yg omsetnya dibawah 4.8 M apakah harus membyr pph final 1 % juga ?
setelah dikasih pencerahan lebih lanjut, ternyata cabang juga ngikut..
cabangnya ada berapa rekan?
ada 5 rekan.. tapi yang omsetnya dibawah 4.8 cuma 2 aja
gimana rekan apa harus byr 1 %- Originaly posted by kacang:
ada 5 rekan.. tapi yang omsetnya dibawah 4.8 cuma 2 aja
gimana rekan apa harus byr 1 %cabang kan memiliki npwp sendiri (dengan nomor yang berbeda di ujung npwp nya) artinya memiliki kewajiban perpajakan sendiri, dalam kasus ini ada 2 cabang, jika memang omset <4,8M dalam setahun, merupakan badan usaha (bukan pekerja bebas), artinya bayar final 1%.
sedangkan tiga cabang lainnya yang omset di atas 4,8M dalam setahun, kena PPh umum.
cmiiw.
salam. - Originaly posted by kacang:
ada 5 rekan.. tapi yang omsetnya dibawah 4.8 cuma 2 aja
gimana rekan apa harus byr 1 %iya bayar..
eh enggak ding, kalo cabang kan ngikut pusat yaaa kalo nomor diujung npwp nya bukan nol….
hmmm…
gimana rekan?- Originaly posted by kacang:
cabangnya ada berapa rekan?
ada 5 rekan.. tapi yang omsetnya dibawah 4.8 cuma 2 aja
gimana rekan apa harus byr 1 %eh tunggu dulu, tidak bayar, kan jika di NPWP pusat diatas 4,8 M dong..
- Originaly posted by priadiar4:
eh tunggu dulu, tidak bayar, kan jika di NPWP pusat diatas 4,8 M dong..
nahh…
- Originaly posted by kacang:
cabangnya ada berapa rekan?
ada 5 rekan.. tapi yang omsetnya dibawah 4.8 cuma 2 aja
gimana rekan apa harus byr 1 %Sesuai pencerahan di KPP Karanganyar kemarin jika akumulasi semua cabang di atas 4,8M maka tidak termasuk di pp 46 ini rekan. artinya yg cabang omset di bawah 4,8M mengikuti turan PPh seperti biasa
Jadi klo WP punya cabang maka untuk menentukan termasuk WP PP 46/bukan adalah jumlah seluruh omzet pusat dan cabangnya .. klo ada cabangnya yg omsetnya diatas 4,8M maka otomatis jumlah seluruh cabang dan pusat lebih dari 4,8 M sehingga gak termasuk WP PP 46
- Originaly posted by ladidol:
Jadi klo WP punya cabang maka untuk menentukan termasuk WP PP 46/bukan adalah jumlah seluruh omzet pusat dan cabangnya ..
iya
Originaly posted by ladidol:klo ada cabangnya yg omsetnya diatas 4,8M maka otomatis jumlah seluruh cabang dan pusat lebih dari 4,8 M sehingga gak termasuk WP PP 46
yup
Rekan-rekan,
Dalam upaya menyederhanakan perhitungan PPh untuk UMKM dikeluarkan PP 46/2013 ini. Tetapi bagaimana mengenai PPN nya? Apakah tetap seperti biasa? Yang omzet diatas Rp. 600 juta tetap harus jadi PKP?
iya tetep 600 juta PKP nya..