• PP 46 Tahun 2013

     tondikki updated 7 years, 6 months ago 3 Members · 5 Posts
  • FAJARRAC1107

    Member
    17 October 2016 at 11:59 am

    Rekan,

    Semisal ada kasus seperti ini:

    PT. A memperoleh omzet tahun 2013-2015 dibawah 4,8 Milyar. Akhirnya PT. A memutuskan untuk menggunakan PP 46 Tahun 2013 untuk tahun 2016. Tetapi sampai bulan september 2016 ternyata omzetnya sudah melebihi 4,8 milyar. Sudah terlihat disaat membayar SPT masa PPh final 1% setiap bulannya. omzet setiap bulannya sudah melebihi 400 jt. sehingga SPT masa setiap bulannya juga diatas 4jt.
    Pertanyaan:
    1. apakah tetap menggunakan PP 46 tahun 2013 sampai akhir tahun ?
    2. bagaimana bentuk pelaporannya nanti di SPT badan tahunan ?

    Terima kasih.

  • FAJARRAC1107

    Member
    17 October 2016 at 11:59 am
  • indriyani89

    Member
    17 October 2016 at 12:31 pm
    Originaly posted by FAJARRAC1107:

    1. apakah tetap menggunakan PP 46 tahun 2013 sampai akhir tahun ?

    iya

    Originaly posted by FAJARRAC1107:

    2. bagaimana bentuk pelaporannya nanti di SPT badan tahunan ?

    merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Final

  • FAJARRAC1107

    Member
    17 October 2016 at 1:06 pm

    untuk tahun berikutnya PT. A akan beralih ke PPh pasal 25 karena melihat omzet tahun 2016 sudah melebihi 4,8 milyar.
    untuk pembayaran SPT masa PPh pasal 25 dimulai bulan januari 2017 atau setelah dilakukannya pelaporan SPT tahunan 2016 yaitu bulan april 2017.
    Tolong masukannya rekan….

  • tondikki

    Member
    18 October 2016 at 3:34 pm
    Originaly posted by FAJARRAC1107:

    Akhirnya PT. A memutuskan

    kok memutuskan rekan? wajib PP46 lah rekan.

    Dari Januari 2017 sudah pakai PPh 25 rekan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now