• PP 46 PPH Final 1%

     chepoto updated 10 years, 1 month ago 7 Members · 54 Posts
  • chepoto

    Member
    9 October 2013 at 10:58 am
  • chepoto

    Member
    9 October 2013 at 10:58 am

    Dear all rekan
    terkadang saya bingung untuk PPH badan akhir tahun jika penghasilan di bawah 4,8 M dikenakan PPh final 1% menurut peraturan per 46 tersebut.
    yang saya bingungkan pelaporan badannya bagaimana yach, apa ga perlu lagi Neraca, laporan Laba / Rugi cukup pengahasilan Bruto aja,
    Pengh Burto Basic nya pasti dari pajak keluaran.
    jadi jumlah pajak keluaran dikalikan 1% selesai.

  • chepoto

    Member
    9 October 2013 at 10:58 am

    Dear all rekan
    terkadang saya bingung untuk PPH badan akhir tahun jika penghasilan di bawah 4,8 M dikenakan PPh final 1% menurut peraturan per 46 tersebut.
    yang saya bingungkan pelaporan badannya bagaimana yach, apa ga perlu lagi Neraca, laporan Laba / Rugi cukup pengahasilan Bruto aja,
    Pengh Burto Basic nya pasti dari pajak keluaran.
    jadi jumlah pajak keluaran dikalikan 1% selesai.

  • rivaleka

    Member
    9 October 2013 at 11:17 am

    Apa yang dibingungkan..
    Laporan Keuangan tetap dilaporkan dan dilampirkan pada SPT Tahunan..
    Tinggal nanti ada koreksi fiskal saat pengisian SPTnya..

  • rivaleka

    Member
    9 October 2013 at 11:17 am

    Apa yang dibingungkan..
    Laporan Keuangan tetap dilaporkan dan dilampirkan pada SPT Tahunan..
    Tinggal nanti ada koreksi fiskal saat pengisian SPTnya..

  • chepoto

    Member
    9 October 2013 at 11:27 am
    Originaly posted by rivaleka:

    Laporan Keuangan tetap dilaporkan dan dilampirkan pada SPT Tahunan..

    bukannya klo di Espt badan cukup sampai Formulir IV hal 1 no 14 jenis penghasilan lain2 yang bersifat final,
    jadi buat apa laporan laba ruginya.?

  • chepoto

    Member
    9 October 2013 at 11:27 am
    Originaly posted by rivaleka:

    Laporan Keuangan tetap dilaporkan dan dilampirkan pada SPT Tahunan..

    bukannya klo di Espt badan cukup sampai Formulir IV hal 1 no 14 jenis penghasilan lain2 yang bersifat final,
    jadi buat apa laporan laba ruginya.?

  • kasitaugaya

    Member
    9 October 2013 at 9:28 pm
    Originaly posted by CHEPOTO:

    jadi buat apa laporan laba ruginya.?

    Supaya SPT dianggap lengkap dan diterima di TPT.
    Karena tidak disebutkan di PP 46, PMK 107 ataupun SE 42 bahwa WP yg masuk mekanisme 1% tidak perlu lagi membuat laporan laba rugi bagi yang wajib pembukuan rekan…

  • kasitaugaya

    Member
    9 October 2013 at 9:28 pm
    Originaly posted by CHEPOTO:

    jadi buat apa laporan laba ruginya.?

    Supaya SPT dianggap lengkap dan diterima di TPT.
    Karena tidak disebutkan di PP 46, PMK 107 ataupun SE 42 bahwa WP yg masuk mekanisme 1% tidak perlu lagi membuat laporan laba rugi bagi yang wajib pembukuan rekan…

  • heppy

    Member
    9 October 2013 at 9:45 pm
    Originaly posted by CHEPOTO:

    apa ga perlu lagi Neraca, laporan Laba / Rugi cukup pengahasilan Bruto aja,

    tetap perlu rekan

    Originaly posted by rivaleka:

    Laporan Keuangan tetap dilaporkan dan dilampirkan pada SPT Tahunan..

    sependapat

    Jika penghasilannya dalam 1 tahun murni final maka contoh perhitungan kasarnya akan seperti ini:

    Penghasilan Kotor = 100.000.000
    Biaya = 40.000.000
    Laba = 60.000.000
    pajak (PPH final 1%) = 1.000.000
    Laba setelah pajak= 59.000.000

  • heppy

    Member
    9 October 2013 at 9:45 pm
    Originaly posted by CHEPOTO:

    apa ga perlu lagi Neraca, laporan Laba / Rugi cukup pengahasilan Bruto aja,

    tetap perlu rekan

    Originaly posted by rivaleka:

    Laporan Keuangan tetap dilaporkan dan dilampirkan pada SPT Tahunan..

    sependapat

    Jika penghasilannya dalam 1 tahun murni final maka contoh perhitungan kasarnya akan seperti ini:

    Penghasilan Kotor = 100.000.000
    Biaya = 40.000.000
    Laba = 60.000.000
    pajak (PPH final 1%) = 1.000.000
    Laba setelah pajak= 59.000.000

  • chepoto

    Member
    10 October 2013 at 9:27 am
    Originaly posted by heppy:

    Laba = 60.000.000

    kadang miris yach rekan kenapa ga labanya yang dikenakan pph final 1%

    thx rekan atas pencerahannya. 🙂

  • chepoto

    Member
    10 October 2013 at 9:27 am
    Originaly posted by heppy:

    Laba = 60.000.000

    kadang miris yach rekan kenapa ga labanya yang dikenakan pph final 1%

    thx rekan atas pencerahannya. 🙂

  • chepoto

    Member
    10 October 2013 at 9:28 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Supaya SPT dianggap lengkap dan diterima di TPT.

    ooo gitu rekan…oke dech..!

    thx yach atas pencerahannya 🙂

  • chepoto

    Member
    10 October 2013 at 9:28 am
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Supaya SPT dianggap lengkap dan diterima di TPT.

    ooo gitu rekan…oke dech..!

    thx yach atas pencerahannya 🙂

Viewing 1 - 15 of 54 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now