Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 PPH Final 1%
Dear all rekan
terkadang saya bingung untuk PPH badan akhir tahun jika penghasilan di bawah 4,8 M dikenakan PPh final 1% menurut peraturan per 46 tersebut.
yang saya bingungkan pelaporan badannya bagaimana yach, apa ga perlu lagi Neraca, laporan Laba / Rugi cukup pengahasilan Bruto aja,
Pengh Burto Basic nya pasti dari pajak keluaran.
jadi jumlah pajak keluaran dikalikan 1% selesai.Dear all rekan
terkadang saya bingung untuk PPH badan akhir tahun jika penghasilan di bawah 4,8 M dikenakan PPh final 1% menurut peraturan per 46 tersebut.
yang saya bingungkan pelaporan badannya bagaimana yach, apa ga perlu lagi Neraca, laporan Laba / Rugi cukup pengahasilan Bruto aja,
Pengh Burto Basic nya pasti dari pajak keluaran.
jadi jumlah pajak keluaran dikalikan 1% selesai.Apa yang dibingungkan..
Laporan Keuangan tetap dilaporkan dan dilampirkan pada SPT Tahunan..
Tinggal nanti ada koreksi fiskal saat pengisian SPTnya..Apa yang dibingungkan..
Laporan Keuangan tetap dilaporkan dan dilampirkan pada SPT Tahunan..
Tinggal nanti ada koreksi fiskal saat pengisian SPTnya..- Originaly posted by rivaleka:
Laporan Keuangan tetap dilaporkan dan dilampirkan pada SPT Tahunan..
bukannya klo di Espt badan cukup sampai Formulir IV hal 1 no 14 jenis penghasilan lain2 yang bersifat final,
jadi buat apa laporan laba ruginya.? - Originaly posted by rivaleka:
Laporan Keuangan tetap dilaporkan dan dilampirkan pada SPT Tahunan..
bukannya klo di Espt badan cukup sampai Formulir IV hal 1 no 14 jenis penghasilan lain2 yang bersifat final,
jadi buat apa laporan laba ruginya.? - Originaly posted by CHEPOTO:
jadi buat apa laporan laba ruginya.?
Supaya SPT dianggap lengkap dan diterima di TPT.
Karena tidak disebutkan di PP 46, PMK 107 ataupun SE 42 bahwa WP yg masuk mekanisme 1% tidak perlu lagi membuat laporan laba rugi bagi yang wajib pembukuan rekan… - Originaly posted by CHEPOTO:
jadi buat apa laporan laba ruginya.?
Supaya SPT dianggap lengkap dan diterima di TPT.
Karena tidak disebutkan di PP 46, PMK 107 ataupun SE 42 bahwa WP yg masuk mekanisme 1% tidak perlu lagi membuat laporan laba rugi bagi yang wajib pembukuan rekan… - Originaly posted by CHEPOTO:
apa ga perlu lagi Neraca, laporan Laba / Rugi cukup pengahasilan Bruto aja,
tetap perlu rekan
Originaly posted by rivaleka:Laporan Keuangan tetap dilaporkan dan dilampirkan pada SPT Tahunan..
sependapat
Jika penghasilannya dalam 1 tahun murni final maka contoh perhitungan kasarnya akan seperti ini:
Penghasilan Kotor = 100.000.000
Biaya = 40.000.000
Laba = 60.000.000
pajak (PPH final 1%) = 1.000.000
Laba setelah pajak= 59.000.000 - Originaly posted by CHEPOTO:
apa ga perlu lagi Neraca, laporan Laba / Rugi cukup pengahasilan Bruto aja,
tetap perlu rekan
Originaly posted by rivaleka:Laporan Keuangan tetap dilaporkan dan dilampirkan pada SPT Tahunan..
sependapat
Jika penghasilannya dalam 1 tahun murni final maka contoh perhitungan kasarnya akan seperti ini:
Penghasilan Kotor = 100.000.000
Biaya = 40.000.000
Laba = 60.000.000
pajak (PPH final 1%) = 1.000.000
Laba setelah pajak= 59.000.000 - Originaly posted by heppy:
Laba = 60.000.000
kadang miris yach rekan kenapa ga labanya yang dikenakan pph final 1%
thx rekan atas pencerahannya. 🙂
- Originaly posted by heppy:
Laba = 60.000.000
kadang miris yach rekan kenapa ga labanya yang dikenakan pph final 1%
thx rekan atas pencerahannya. 🙂
- Originaly posted by kasitaugaya:
Supaya SPT dianggap lengkap dan diterima di TPT.
ooo gitu rekan…oke dech..!
thx yach atas pencerahannya 🙂
- Originaly posted by kasitaugaya:
Supaya SPT dianggap lengkap dan diterima di TPT.
ooo gitu rekan…oke dech..!
thx yach atas pencerahannya 🙂