Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 / PMK 107
wkwkw,,,, setuju setuju,,,
pendapat rekan sangat bagus,,,
qta doain aja aturan selanjutnya,,,
menurut rekan,,, PT A tersebut apa mesti bayar PPH final 1% sekarang (rata2 sih 2,5M berarti pph finalnya 25jutaan perbulan)
atau biarin aja menuggu aturan tambahan?wkwkw,,,, setuju setuju,,,
pendapat rekan sangat bagus,,,
qta doain aja aturan selanjutnya,,,
menurut rekan,,, PT A tersebut apa mesti bayar PPH final 1% sekarang (rata2 sih 2,5M berarti pph finalnya 25jutaan perbulan)
atau biarin aja menuggu aturan tambahan?Kalau dari interpretrasi di atas, pakai tarif umum seperti postingan saya yang kedua rekan.
Tapi tergantung KPP juga loh ya mengintrerpretasikan seperti apa.
Saya memberikan pendapat dari salah satu sudut pandang saja 🙂Kalau dari interpretrasi di atas, pakai tarif umum seperti postingan saya yang kedua rekan.
Tapi tergantung KPP juga loh ya mengintrerpretasikan seperti apa.
Saya memberikan pendapat dari salah satu sudut pandang saja 🙂yup,,,, terima kasih
yup,,,, terima kasih
- Originaly posted by lawleit:
Mohon pencerahan,,,
PT. A terdaftar sebagai PKP di bulan september 2012.
memulai transaksi juga di bulan september 2012.
Omset selama september-desember 2012 adalah 1M.
menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2013 pasal 10 ayat 1, PT A wajib membayar pph final 1% karena omset dibawah 4,8M (1Mx12/4=3M).
Tetapi di mulai 1januari 2013 sampai sekarang, transaksi rata2 PT A sebulan adalah 2,5M..
jadi otomatis PT A di bulan July dan Agustus 2013 mesti membayar PPH final sebesar 1%x2,5M=25jt(sangat besar, bisa menyebabkan PT rugi),,
Mohon pencerahan Rekan Ortax, apakah ada solusi lain?ini jenis perusahaan industri?? perdagangan?
- Originaly posted by lawleit:
Mohon pencerahan,,,
PT. A terdaftar sebagai PKP di bulan september 2012.
memulai transaksi juga di bulan september 2012.
Omset selama september-desember 2012 adalah 1M.
menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2013 pasal 10 ayat 1, PT A wajib membayar pph final 1% karena omset dibawah 4,8M (1Mx12/4=3M).
Tetapi di mulai 1januari 2013 sampai sekarang, transaksi rata2 PT A sebulan adalah 2,5M..
jadi otomatis PT A di bulan July dan Agustus 2013 mesti membayar PPH final sebesar 1%x2,5M=25jt(sangat besar, bisa menyebabkan PT rugi),,
Mohon pencerahan Rekan Ortax, apakah ada solusi lain?ini jenis perusahaan industri?? perdagangan?
- Originaly posted by priadiar4:
ini jenis perusahaan industri?? perdagangan?
perdagangan
- Originaly posted by priadiar4:
ini jenis perusahaan industri?? perdagangan?
perdagangan
menurut rekan priadiar4 gimana y?
menurut rekan priadiar4 gimana y?
- Originaly posted by lawleit:
menurut rekan priadiar4 gimana y?
Haduuh saya abstain deh, PMK tentang kriteria beroperasi secara
komersial belum juga terbit.. - Originaly posted by lawleit:
menurut rekan priadiar4 gimana y?
Haduuh saya abstain deh, PMK tentang kriteria beroperasi secara
komersial belum juga terbit.. - Originaly posted by priadiar4:
Haduuh saya abstain deh, PMK tentang kriteria beroperasi secara
komersial belum juga terbit..cuman kan PT A ini daftar 2012 langsung ada transaksi,, arusnya ga termasuk beroperasi secara komersial y? atau gimana?