• PP 46 / PMK 107

     Lawleit updated 10 years, 7 months ago 9 Members · 75 Posts
  • Lawleit

    Member
    30 August 2013 at 12:28 pm

    wkwkw,,,, setuju setuju,,,
    pendapat rekan sangat bagus,,,
    qta doain aja aturan selanjutnya,,,
    menurut rekan,,, PT A tersebut apa mesti bayar PPH final 1% sekarang (rata2 sih 2,5M berarti pph finalnya 25jutaan perbulan)
    atau biarin aja menuggu aturan tambahan?

  • Lawleit

    Member
    30 August 2013 at 12:28 pm

    wkwkw,,,, setuju setuju,,,
    pendapat rekan sangat bagus,,,
    qta doain aja aturan selanjutnya,,,
    menurut rekan,,, PT A tersebut apa mesti bayar PPH final 1% sekarang (rata2 sih 2,5M berarti pph finalnya 25jutaan perbulan)
    atau biarin aja menuggu aturan tambahan?

  • kasitaugaya

    Member
    30 August 2013 at 12:53 pm

    Kalau dari interpretrasi di atas, pakai tarif umum seperti postingan saya yang kedua rekan.

    Tapi tergantung KPP juga loh ya mengintrerpretasikan seperti apa.
    Saya memberikan pendapat dari salah satu sudut pandang saja 🙂

  • kasitaugaya

    Member
    30 August 2013 at 12:53 pm

    Kalau dari interpretrasi di atas, pakai tarif umum seperti postingan saya yang kedua rekan.

    Tapi tergantung KPP juga loh ya mengintrerpretasikan seperti apa.
    Saya memberikan pendapat dari salah satu sudut pandang saja 🙂

  • Lawleit

    Member
    30 August 2013 at 12:54 pm

    yup,,,, terima kasih

  • Lawleit

    Member
    30 August 2013 at 12:54 pm

    yup,,,, terima kasih

  • priadiar4

    Member
    2 September 2013 at 8:08 am
    Originaly posted by lawleit:

    Mohon pencerahan,,,
    PT. A terdaftar sebagai PKP di bulan september 2012.
    memulai transaksi juga di bulan september 2012.
    Omset selama september-desember 2012 adalah 1M.
    menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 46 TAHUN 2013 pasal 10 ayat 1, PT A wajib membayar pph final 1% karena omset dibawah 4,8M (1Mx12/4=3M).
    Tetapi di mulai 1januari 2013 sampai sekarang, transaksi rata2 PT A sebulan adalah 2,5M..
    jadi otomatis PT A di bulan July dan Agustus 2013 mesti membayar PPH final sebesar 1%x2,5M=25jt(sangat besar, bisa menyebabkan PT rugi),,
    Mohon pencerahan Rekan Ortax, apakah ada solusi lain?

    ini jenis perusahaan industri?? perdagangan?

  • priadiar4

    Member
    2 September 2013 at 8:08 am
    Originaly posted by lawleit:

    Mohon pencerahan,,,
    PT. A terdaftar sebagai PKP di bulan september 2012.
    memulai transaksi juga di bulan september 2012.
    Omset selama september-desember 2012 adalah 1M.
    menurut PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 46 TAHUN 2013 pasal 10 ayat 1, PT A wajib membayar pph final 1% karena omset dibawah 4,8M (1Mx12/4=3M).
    Tetapi di mulai 1januari 2013 sampai sekarang, transaksi rata2 PT A sebulan adalah 2,5M..
    jadi otomatis PT A di bulan July dan Agustus 2013 mesti membayar PPH final sebesar 1%x2,5M=25jt(sangat besar, bisa menyebabkan PT rugi),,
    Mohon pencerahan Rekan Ortax, apakah ada solusi lain?

    ini jenis perusahaan industri?? perdagangan?

  • Lawleit

    Member
    2 September 2013 at 10:18 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini jenis perusahaan industri?? perdagangan?

    perdagangan

  • Lawleit

    Member
    2 September 2013 at 10:18 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini jenis perusahaan industri?? perdagangan?

    perdagangan

  • Lawleit

    Member
    2 September 2013 at 10:19 am

    menurut rekan priadiar4 gimana y?

  • Lawleit

    Member
    2 September 2013 at 10:19 am

    menurut rekan priadiar4 gimana y?

  • priadiar4

    Member
    2 September 2013 at 10:57 am
    Originaly posted by lawleit:

    menurut rekan priadiar4 gimana y?

    Haduuh saya abstain deh, PMK tentang kriteria beroperasi secara
    komersial belum juga terbit..

  • priadiar4

    Member
    2 September 2013 at 10:57 am
    Originaly posted by lawleit:

    menurut rekan priadiar4 gimana y?

    Haduuh saya abstain deh, PMK tentang kriteria beroperasi secara
    komersial belum juga terbit..

  • Lawleit

    Member
    2 September 2013 at 11:04 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Haduuh saya abstain deh, PMK tentang kriteria beroperasi secara
    komersial belum juga terbit..

    cuman kan PT A ini daftar 2012 langsung ada transaksi,, arusnya ga termasuk beroperasi secara komersial y? atau gimana?

Viewing 16 - 30 of 75 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now