Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PP 46 mundur ke awal tahun
PP 46 mundur ke awal tahun
Selamat siang rekan ortax
saya mau tanya, untuk PP 46 yang berlaku mulai 1 juli 2013
jika omzet perusahaan pada tahun 2012 kurang dari 4,8
lalu pada bulan april 2013, apakah harus membayar pph final 1%?
saya bingung karena PP 46 berlaku pada bulan juli 2013, dan pada bulan april 2013 ada omzet senilai 20juta
apakah harus melakukan pembetulan?
terima kasih rekan
Tidak perlu
Viewing 1 - 3 of 3 replies