Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PP 46 MENJADIKAN KATEGORI WP FINAL
PP 46 MENJADIKAN KATEGORI WP FINAL
Dear All rekan Ortax :
Apakah dengan berlakunya PP 46 menjadikan wp menjadi "WP FINAL" dalam artian dalam SPT badan 2013 nanti semua biaya-biaya untuk 3M dikoreksi, dan semua penghasilan di kamasukkan ke lampiran SPT kategori "PPh Yang bersifat FINAL"
Moghon pencerahannya
kalau SPT badan 2013 perlakuannya :
1. Januari – Juni :
omset dicatat, HPP dicatat semua, termasuk biaya biaya yang lainnya.. karena perlakuan PP 46 belum ada/ belum bisa diterapkan, asumsi saya seluruh omset Januari sd Juni masuk ke kolom 1771 – 1 Nomor 1 (Penghasilan Neto Komersial Dalam Negeri)
2 Juli sd Desember
masuk ke kolom 1771 – 1 Nomor 4 (Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak)itu pendapat saya rekan
kalau mulai bayarnya 1 % dari masa oktober apakah jan-septm perhitungan tahunannya seperti biasa dan okt-des dihitung final rekan?atau tetap jan-juli dan agus-des perhitungannya rekan?
- Originaly posted by taxmeout:
kalau mulai bayarnya 1 % dari masa oktober apakah jan-septm perhitungan tahunannya seperti biasa dan okt-des dihitung final rekan?atau tetap jan-juli dan agus-des perhitungannya rekan?
tetap jan-juli dan agustus-des 2013
- Originaly posted by lawleit:
tetap jan-juli dan agustus-des 2013
y jadi LB donk rekan jk yang dihitung jan-jul dan angsuran yg dibayarkan sampai oktober……?
bagaimana rekan?
- Originaly posted by taxmeout:
y jadi LB donk rekan jk yang dihitung jan-jul dan angsuran yg dibayarkan sampai oktober……?
kemungkinan besar lebih bayar,,,,
pph 25 dari masa juli 2013 dan seterusnya yang sudah dibayar, mending di pbk - Originaly posted by lawleit:
kemungkinan besar lebih bayar,,,,
pph 25 dari masa juli 2013 dan seterusnya yang sudah dibayar, mending di pbkkarena di tempat kami belum ada sosialisasi mengenai pajak 1% ini kamipun mau pk tarif ini jg masih takut salah……bagaimana jika tahun ini kami tatap memakai angsuran dan spt tahun dihitung seperti biasa jan-des…..apakah sanksinya rekan?
- Originaly posted by taxmeout:
karena di tempat kami belum ada sosialisasi mengenai pajak 1% ini kamipun mau pk tarif ini jg masih takut salah……
tempat saya jua belum ada sosialisasi rekan,, tapi di PP 46 dikatakan berlaku mulai 1juli,,
- Originaly posted by taxmeout:
bagaimana jika tahun ini kami tatap memakai angsuran dan spt tahun dihitung seperti biasa jan-des…..apakah sanksinya rekan?
ga bisa rekan,, kalau omset di tahun 2012 emank dibawah 4,8M, sudah diwajibkan pakai pph 1%,,,,
- Originaly posted by taxmeout:
karena di tempat kami belum ada sosialisasi mengenai pajak 1% ini kamipun mau pk tarif ini jg masih takut salah……bagaimana jika tahun ini kami tatap memakai angsuran dan spt tahun dihitung seperti biasa jan-des…..apakah sanksinya rekan?
sanksi Pasal 9(2a), diberi keringanan namun sanksi lain tidak..
Dibebaskan dari pengenaan sanksi sesuai dengan SE 42 Tahun 2013
G. Penghapusan Sanksi Administrasi
1. Sehubungan dengan tujuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah:memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan;
mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi;
mengedukasi masyarakat untuk transparansi; dan
memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara;dipandang perlu memberikan keringanan atas sanksi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atas pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
2. Berdasarkan pertimbangan pada butir 1, kepada Kepala Kanwil DJP agar menghapuskan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2013.- Originaly posted by arur_unix:
2. Berdasarkan pertimbangan pada butir 1, kepada Kepala Kanwil DJP agar menghapuskan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2013.
ini cuman sanksi 2%, kalau sanksi telat lapor, kayaknya yang telat lapor (100rb) tidak di bebaskan,,,
- Originaly posted by lawleit:
ini cuman sanksi 2%, kalau sanksi telat lapor, kayaknya yang telat lapor (100rb) tidak di bebaskan,,,
beda tidak pak sanksi Pasal 14(3) KUP dengan Pasal 9(2a) ???