Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PP 46 MENJADIKAN KATEGORI WP FINAL

  • PP 46 MENJADIKAN KATEGORI WP FINAL

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    9 September 2013 at 10:05 am

    Dear All rekan Ortax :

    Apakah dengan berlakunya PP 46 menjadikan wp menjadi "WP FINAL" dalam artian dalam SPT badan 2013 nanti semua biaya-biaya untuk 3M dikoreksi, dan semua penghasilan di kamasukkan ke lampiran SPT kategori "PPh Yang bersifat FINAL"

    Moghon pencerahannya

  • IGNATIUS DWI FEBRI

    Member
    9 September 2013 at 10:05 am
  • denbagusepaijo

    Member
    9 September 2013 at 10:34 am

    kalau SPT badan 2013 perlakuannya :
    1. Januari – Juni :
    omset dicatat, HPP dicatat semua, termasuk biaya biaya yang lainnya.. karena perlakuan PP 46 belum ada/ belum bisa diterapkan, asumsi saya seluruh omset Januari sd Juni masuk ke kolom 1771 – 1 Nomor 1 (Penghasilan Neto Komersial Dalam Negeri)
    2 Juli sd Desember
    masuk ke kolom 1771 – 1 Nomor 4 (Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak)

    itu pendapat saya rekan

  • taxmeout

    Member
    9 September 2013 at 10:42 am

    kalau mulai bayarnya 1 % dari masa oktober apakah jan-septm perhitungan tahunannya seperti biasa dan okt-des dihitung final rekan?atau tetap jan-juli dan agus-des perhitungannya rekan?

  • Lawleit

    Member
    9 September 2013 at 10:51 am
    Originaly posted by taxmeout:

    kalau mulai bayarnya 1 % dari masa oktober apakah jan-septm perhitungan tahunannya seperti biasa dan okt-des dihitung final rekan?atau tetap jan-juli dan agus-des perhitungannya rekan?

    tetap jan-juli dan agustus-des 2013

  • taxmeout

    Member
    9 September 2013 at 10:58 am
    Originaly posted by lawleit:

    tetap jan-juli dan agustus-des 2013

    y jadi LB donk rekan jk yang dihitung jan-jul dan angsuran yg dibayarkan sampai oktober……?

  • taxmeout

    Member
    9 September 2013 at 12:41 pm

    bagaimana rekan?

  • Lawleit

    Member
    9 September 2013 at 12:50 pm
    Originaly posted by taxmeout:

    y jadi LB donk rekan jk yang dihitung jan-jul dan angsuran yg dibayarkan sampai oktober……?

    kemungkinan besar lebih bayar,,,,
    pph 25 dari masa juli 2013 dan seterusnya yang sudah dibayar, mending di pbk

  • taxmeout

    Member
    9 September 2013 at 1:21 pm
    Originaly posted by lawleit:

    kemungkinan besar lebih bayar,,,,
    pph 25 dari masa juli 2013 dan seterusnya yang sudah dibayar, mending di pbk

    karena di tempat kami belum ada sosialisasi mengenai pajak 1% ini kamipun mau pk tarif ini jg masih takut salah……bagaimana jika tahun ini kami tatap memakai angsuran dan spt tahun dihitung seperti biasa jan-des…..apakah sanksinya rekan?

  • Lawleit

    Member
    9 September 2013 at 1:26 pm
    Originaly posted by taxmeout:

    karena di tempat kami belum ada sosialisasi mengenai pajak 1% ini kamipun mau pk tarif ini jg masih takut salah……

    tempat saya jua belum ada sosialisasi rekan,, tapi di PP 46 dikatakan berlaku mulai 1juli,,

  • Lawleit

    Member
    9 September 2013 at 1:27 pm
    Originaly posted by taxmeout:

    bagaimana jika tahun ini kami tatap memakai angsuran dan spt tahun dihitung seperti biasa jan-des…..apakah sanksinya rekan?

    ga bisa rekan,, kalau omset di tahun 2012 emank dibawah 4,8M, sudah diwajibkan pakai pph 1%,,,,

  • priadiar4

    Member
    10 September 2013 at 8:30 am
    Originaly posted by taxmeout:

    karena di tempat kami belum ada sosialisasi mengenai pajak 1% ini kamipun mau pk tarif ini jg masih takut salah……bagaimana jika tahun ini kami tatap memakai angsuran dan spt tahun dihitung seperti biasa jan-des…..apakah sanksinya rekan?

    sanksi Pasal 9(2a), diberi keringanan namun sanksi lain tidak..

  • arur_unix

    Member
    10 September 2013 at 4:21 pm

    Dibebaskan dari pengenaan sanksi sesuai dengan SE 42 Tahun 2013

    G. Penghapusan Sanksi Administrasi
    1. Sehubungan dengan tujuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 adalah:

    memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan;
    mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi;
    mengedukasi masyarakat untuk transparansi; dan
    memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara;

    dipandang perlu memberikan keringanan atas sanksi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atas pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
    2. Berdasarkan pertimbangan pada butir 1, kepada Kepala Kanwil DJP agar menghapuskan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2013.

  • Lawleit

    Member
    10 September 2013 at 4:24 pm
    Originaly posted by arur_unix:

    2. Berdasarkan pertimbangan pada butir 1, kepada Kepala Kanwil DJP agar menghapuskan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2013.

    ini cuman sanksi 2%, kalau sanksi telat lapor, kayaknya yang telat lapor (100rb) tidak di bebaskan,,,

  • priadiar4

    Member
    10 September 2013 at 4:45 pm
    Originaly posted by lawleit:

    ini cuman sanksi 2%, kalau sanksi telat lapor, kayaknya yang telat lapor (100rb) tidak di bebaskan,,,

    beda tidak pak sanksi Pasal 14(3) KUP dengan Pasal 9(2a) ???

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now