Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PP 46, Jasa ??
Rekan2, saya ada pertanyaan seputar PP 46 yg menerapkan pph 1% final.
Menurut saya, PP 46 itu utk usaha selain jasa ya?
Teman saya pekerjaan jasa semacam makelar, dan menyetor pph 25 tiap bulan serta melaporkan spt tahunan, tetapi oleh KPP disuruh membuat pembetulan spt karena masuk kategori pph 1% final, sebenarnya yang benar bagaimana ya?
Minta saran.
Terima kasih.Jasa yang sudah dibuat list oleh PP 46 yaitu…
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari
pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai,
dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,
bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,
peragawan Zperagawati, pemain drama, dan penari;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan
moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
i. petugas penjaja barang dagangan;
J. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel
marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan
sejenis lainnya.Jika jasanya oleh OP di luar list diatas maka dikenakan PPh umum
- Originaly posted by priadiar4:
perantara;
samakah dengan jasan makelar ?
- Originaly posted by KAJAPSBY:
samakah dengan jasan makelar ?
bisa jadi
Terima kasih rekan pri, jadi teman saya tersebut sudah benar ya? apakah bisa argumen mengenai hal ini?
- Originaly posted by scorpion:
Terima kasih rekan pri, jadi teman saya tersebut sudah benar ya? apakah bisa argumen mengenai hal ini?
silakan
- Originaly posted by scorpion:
Teman saya pekerjaan jasa semacam makelar, dan menyetor pph 25 tiap bulan serta melaporkan spt tahunan, tetapi oleh KPP disuruh membuat pembetulan spt karena masuk kategori pph 1% final, sebenarnya yang benar bagaimana ya?
hahaha…
ketemu beginian lagi ya…
sebenarnya ironis dan kasihan sekali temen anda ini bung. - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by KAJAPSBY:
samakah dengan jasan makelar ?
bisa jadiapakah maksud "bisa jadi" (yg terkesan mengambang menurutku) adalah tergantung
kebijakan masing2 kpp bung pri??? mohon penjelasan jika berkenan tentunya…