• PP 46, Jasa ??

     ktfd updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 9 Posts
  • SCORPION

    Member
    11 April 2014 at 8:15 am
  • SCORPION

    Member
    11 April 2014 at 8:15 am

    Rekan2, saya ada pertanyaan seputar PP 46 yg menerapkan pph 1% final.
    Menurut saya, PP 46 itu utk usaha selain jasa ya?
    Teman saya pekerjaan jasa semacam makelar, dan menyetor pph 25 tiap bulan serta melaporkan spt tahunan, tetapi oleh KPP disuruh membuat pembetulan spt karena masuk kategori pph 1% final, sebenarnya yang benar bagaimana ya?
    Minta saran.
    Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    11 April 2014 at 8:26 am

    Jasa yang sudah dibuat list oleh PP 46 yaitu…
    Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
    a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari
    pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai,
    dan aktuaris;
    b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,
    bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model,
    peragawan Zperagawati, pemain drama, dan penari;
    c. olahragawan;
    d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan
    moderator;
    e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    f. agen iklan;
    g. pengawas atau pengelola proyek;
    h. perantara;
    i. petugas penjaja barang dagangan;
    J. agen asuransi; dan
    k. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel
    marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan
    sejenis lainnya.

    Jika jasanya oleh OP di luar list diatas maka dikenakan PPh umum

  • KAJAPSBY

    Member
    11 April 2014 at 8:56 am
    Originaly posted by priadiar4:

    perantara;

    samakah dengan jasan makelar ?

  • priadiar4

    Member
    11 April 2014 at 9:51 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    samakah dengan jasan makelar ?

    bisa jadi

  • SCORPION

    Member
    12 April 2014 at 8:32 am

    Terima kasih rekan pri, jadi teman saya tersebut sudah benar ya? apakah bisa argumen mengenai hal ini?

  • priadiar4

    Member
    12 April 2014 at 10:56 am
    Originaly posted by scorpion:

    Terima kasih rekan pri, jadi teman saya tersebut sudah benar ya? apakah bisa argumen mengenai hal ini?

    silakan

  • ktfd

    Member
    14 April 2014 at 4:03 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Teman saya pekerjaan jasa semacam makelar, dan menyetor pph 25 tiap bulan serta melaporkan spt tahunan, tetapi oleh KPP disuruh membuat pembetulan spt karena masuk kategori pph 1% final, sebenarnya yang benar bagaimana ya?

    hahaha…
    ketemu beginian lagi ya…
    sebenarnya ironis dan kasihan sekali temen anda ini bung.

  • ktfd

    Member
    14 April 2014 at 4:05 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by KAJAPSBY:
    samakah dengan jasan makelar ?
    bisa jadi

    apakah maksud "bisa jadi" (yg terkesan mengambang menurutku) adalah tergantung
    kebijakan masing2 kpp bung pri??? mohon penjelasan jika berkenan tentunya…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now