Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 dan SKB
selamat siang….
mohon pencerahannya. Tahun 2013 perusahaan kami melaksanakan kewajiban PPh lama yakni pasal 25 dan 29, karena omzet tahun sebelumnya (2012) lebih dari 4,8 M. Tahun 2013 ternyata omzet kami turun drastis dan hingga akhir Des '13 (setahun) tidak mencapai 4.8 M. Oleh karena itu kami termasuk yang harus melaksanakan PP 46.
1. Kami mulai melaksanakan PP 46 tersebut mulai bulan (masa) pajak Januari 2014, betulkah?
2. Kami mengajukan permohonan Surat Ket. Bebas pemotongan PPh (pasal 23/jasa) namun dikembalikan KPP karena salah satu syaratnya harus melampirkan SPT tahunan 2013 (masa sebelum diajukan SKB). Padahal kami belum membuat laporan (SPT) tahunan 2013 karena biasanya dilaksanakan bulan maret -april. Bagaimana dengan 'nasib' PPh 23 yang akan terlanjur dipotong (oleh customer) dalam masa pajak jan'14 s.d. maret '14?selamat siang….
mohon pencerahannya. Tahun 2013 perusahaan kami melaksanakan kewajiban PPh lama yakni pasal 25 dan 29, karena omzet tahun sebelumnya (2012) lebih dari 4,8 M. Tahun 2013 ternyata omzet kami turun drastis dan hingga akhir Des '13 (setahun) tidak mencapai 4.8 M. Oleh karena itu kami termasuk yang harus melaksanakan PP 46.
1. Kami mulai melaksanakan PP 46 tersebut mulai bulan (masa) pajak Januari 2014, betulkah?
2. Kami mengajukan permohonan Surat Ket. Bebas pemotongan PPh (pasal 23/jasa) namun dikembalikan KPP karena salah satu syaratnya harus melampirkan SPT tahunan 2013 (masa sebelum diajukan SKB). Padahal kami belum membuat laporan (SPT) tahunan 2013 karena biasanya dilaksanakan bulan maret -april. Bagaimana dengan 'nasib' PPh 23 yang akan terlanjur dipotong (oleh customer) dalam masa pajak jan'14 s.d. maret '14?- Originaly posted by Yadhie70:
1. Kami mulai melaksanakan PP 46 tersebut mulai bulan (masa) pajak Januari 2014, betulkah?
benar
Originaly posted by Yadhie70:2. Kami mengajukan permohonan Surat Ket. Bebas pemotongan PPh (pasal 23/jasa) namun dikembalikan KPP karena salah satu syaratnya harus melampirkan SPT tahunan 2013 (masa sebelum diajukan SKB). Padahal kami belum membuat laporan (SPT) tahunan 2013 karena biasanya dilaksanakan bulan maret -april. Bagaimana dengan 'nasib' PPh 23 yang akan terlanjur dipotong (oleh customer) dalam masa pajak jan'14 s.d. maret '14?
mau ndak mau segera dibuat SPT Tahunannya
Salam
- Originaly posted by Yadhie70:
1. Kami mulai melaksanakan PP 46 tersebut mulai bulan (masa) pajak Januari 2014, betulkah?
benar
Originaly posted by Yadhie70:2. Kami mengajukan permohonan Surat Ket. Bebas pemotongan PPh (pasal 23/jasa) namun dikembalikan KPP karena salah satu syaratnya harus melampirkan SPT tahunan 2013 (masa sebelum diajukan SKB). Padahal kami belum membuat laporan (SPT) tahunan 2013 karena biasanya dilaksanakan bulan maret -april. Bagaimana dengan 'nasib' PPh 23 yang akan terlanjur dipotong (oleh customer) dalam masa pajak jan'14 s.d. maret '14?
mau ndak mau segera dibuat SPT Tahunannya
Salam
jadi mau gak mau kami harus 'mempercepat' buat SPT tahunannya, ya?
Terima kasih…jadi mau gak mau kami harus 'mempercepat' buat SPT tahunannya, ya?
Terima kasih…- Originaly posted by Yadhie70:
jadi mau gak mau kami harus 'mempercepat' buat SPT tahunannya, ya?
benar sekali
Salam
- Originaly posted by Yadhie70:
jadi mau gak mau kami harus 'mempercepat' buat SPT tahunannya, ya?
benar sekali
Salam