Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP 46 dan PPH ps 23

  • PP 46 dan PPH ps 23

  • herjos

    Member
    22 January 2014 at 5:55 pm

    Mohon tanya rekan2 senior,
    Berhubung adanya PP 46 dimana pph ps 25 adalah bersifat final, maka PPH 23 yang dipotong oleh customer apakah bisa dibebaskan ? Karena bersifat final, maka pph ps 23 pasti akhirnya merupakan kelebihhan pembayaran.

    Thanks

  • herjos

    Member
    22 January 2014 at 5:55 pm

    Mohon tanya rekan2 senior,
    Berhubung adanya PP 46 dimana pph ps 25 adalah bersifat final, maka PPH 23 yang dipotong oleh customer apakah bisa dibebaskan ? Karena bersifat final, maka pph ps 23 pasti akhirnya merupakan kelebihhan pembayaran.

    Thanks

  • herjos

    Member
    22 January 2014 at 5:55 pm
  • Hanif

    Member
    22 January 2014 at 6:09 pm

    bisa

    Salam

  • Hanif

    Member
    22 January 2014 at 6:09 pm

    bisa

    Salam

  • elifitriyah

    Member
    23 January 2014 at 10:12 am
    Originaly posted by herjos:

    maka PPH 23 yang dipotong oleh customer apakah bisa dibebaskan ?

    bisa dengan mengajukan surat permohonan pembebasan PPH 23

  • elifitriyah

    Member
    23 January 2014 at 10:12 am
    Originaly posted by herjos:

    maka PPH 23 yang dipotong oleh customer apakah bisa dibebaskan ?

    bisa dengan mengajukan surat permohonan pembebasan PPH 23

  • Thomas Terangpon

    Member
    23 January 2014 at 2:40 pm

    bisa rekan….

    aturannya di PER-32/PJ/2013…

    jadi rekan harus ajukan SKB sesuai dgn PER di atas..

    semoga membantu

    Salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    23 January 2014 at 2:40 pm

    bisa rekan….

    aturannya di PER-32/PJ/2013…

    jadi rekan harus ajukan SKB sesuai dgn PER di atas..

    semoga membantu

    Salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now