Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 dan PPH ps 23
Mohon tanya rekan2 senior,
Berhubung adanya PP 46 dimana pph ps 25 adalah bersifat final, maka PPH 23 yang dipotong oleh customer apakah bisa dibebaskan ? Karena bersifat final, maka pph ps 23 pasti akhirnya merupakan kelebihhan pembayaran.Thanks
Mohon tanya rekan2 senior,
Berhubung adanya PP 46 dimana pph ps 25 adalah bersifat final, maka PPH 23 yang dipotong oleh customer apakah bisa dibebaskan ? Karena bersifat final, maka pph ps 23 pasti akhirnya merupakan kelebihhan pembayaran.Thanks
bisa
Salam
bisa
Salam
- Originaly posted by herjos:
maka PPH 23 yang dipotong oleh customer apakah bisa dibebaskan ?
bisa dengan mengajukan surat permohonan pembebasan PPH 23
- Originaly posted by herjos:
maka PPH 23 yang dipotong oleh customer apakah bisa dibebaskan ?
bisa dengan mengajukan surat permohonan pembebasan PPH 23
bisa rekan….
aturannya di PER-32/PJ/2013…
jadi rekan harus ajukan SKB sesuai dgn PER di atas..
semoga membantu
Salam
bisa rekan….
aturannya di PER-32/PJ/2013…
jadi rekan harus ajukan SKB sesuai dgn PER di atas..
semoga membantu
Salam