Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46 Cabang
Dear Rekan Ortax
Perusahaan kami memiliki satu cabang di surabaya, dimana kami menggunakan PP 46 1% dari omset.
Yang ingin saya tanyakan ialah untuk penyetoran 1 % tersebut, apakah yang menyetorkan NPWP sendiri sendiri yakni pusat dan cabang dipisah atau disetorkan menggunakan npwp pusat saja.
Terima Kasih
Salamkayanya sekarang udh pakai pp 23 tahun 2018 bro
Viewing 1 - 3 of 3 replies