• PP 46 Cabang

     mikotatan updated 5 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • widokid

    Member
    25 November 2015 at 9:50 am
  • widokid

    Member
    25 November 2015 at 9:50 am

    Dear Rekan Ortax

    Perusahaan kami memiliki satu cabang di surabaya, dimana kami menggunakan PP 46 1% dari omset.

    Yang ingin saya tanyakan ialah untuk penyetoran 1 % tersebut, apakah yang menyetorkan NPWP sendiri sendiri yakni pusat dan cabang dipisah atau disetorkan menggunakan npwp pusat saja.

    Terima Kasih
    Salam

  • mikotatan

    Member
    15 February 2019 at 9:00 am

    kayanya sekarang udh pakai pp 23 tahun 2018 bro

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now