Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PP 46 bagi pengajar privat

  • PP 46 bagi pengajar privat

     Mydanbo updated 9 years ago 3 Members · 4 Posts
  • Tassha95

    Member
    23 November 2015 at 7:50 pm
  • Tassha95

    Member
    23 November 2015 at 7:50 pm

    Dear bapak/ibu pakar pajak, mau tanya nih kalau saya masih kuliah kemudian ada pekerjaan sampingan sebagai pengajar privat datang ke rumah anak murid. dan saya lapor SPT. pendapatan sebulan 1.000.000, sebenarnya dikenakan PP 46 atau norma (PPh 25 biasa) ya?
    karena di PP 46 ayat 3 dikatakan kalau WP gak punya tempat usaha tettap kan dikecualikan dari objek PP46.
    apakah saya dikecualikan atau bagaimana perpajakannya?
    mohon bantuannya. terima kasih.

  • rieckz

    Member
    24 November 2015 at 10:50 am

    kalau sepengetahuan saya selama ini sih menggunakan norma kode 92000 rekan.. CMIIW..

  • Mydanbo

    Member
    30 November 2015 at 9:43 am

    pendapatan sebulan sejuta. PTKP 3jt jadi gak kena pajak kan?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now