Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PP 46 bagi pengajar privat
Dear bapak/ibu pakar pajak, mau tanya nih kalau saya masih kuliah kemudian ada pekerjaan sampingan sebagai pengajar privat datang ke rumah anak murid. dan saya lapor SPT. pendapatan sebulan 1.000.000, sebenarnya dikenakan PP 46 atau norma (PPh 25 biasa) ya?
karena di PP 46 ayat 3 dikatakan kalau WP gak punya tempat usaha tettap kan dikecualikan dari objek PP46.
apakah saya dikecualikan atau bagaimana perpajakannya?
mohon bantuannya. terima kasih.kalau sepengetahuan saya selama ini sih menggunakan norma kode 92000 rekan.. CMIIW..
pendapatan sebulan sejuta. PTKP 3jt jadi gak kena pajak kan?
Viewing 1 - 4 of 4 replies