Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PP 46 ATAU PPH 25 ?
Dear rekan ortax,
saya mau bertanya, saya seorang karyawan di sebuah perusahaan, dan atas kewajiban pajak saya sudah dipotong oleh perusahaan, tetapi disamping saya bekerja saya punya usaha sampingan yaitu jual beras, untuk omsetnya sampai sekarang masih dibawah 4,8 Milyar, yang saya mau tanyakan atas usaha saya tadi saya sebaiknya menggunakan PP 46 Atau PPh 25 ya ? Terima Kasih dan mohon jawabannya- Originaly posted by d.werdi:
yang saya mau tanyakan atas usaha saya tadi saya sebaiknya menggunakan PP 46 Atau PPh 25 ya
PP 46..
Bukan pilihan, tetapi keharusan.. Terima kasih rekan begawan5060, untuk pelaporan nya berati pakai 1770 ya ?
- Originaly posted by d.werdi:
Terima kasih rekan begawan5060, untuk pelaporan nya berati pakai 1770 ya ?
Benar..