Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pp 46
saya bingung omset perusahaan jan-jun 2013 nihil lalu jul-des 2013 adan pendapatan 3.373.000.000 padahal sudah di pot pph psal 23 2%
apa yang saya lakukan lapor spt tahunan apakah menggunakan pp 46 atau sesuai peraturan lama pasal 17 penghitungannya, lalu bagaimana pph 23 saya apa bisa dikreditkan atau saya tetap bayar 1%mohon pencerahan
saya bingung omset perusahaan jan-jun 2013 nihil lalu jul-des 2013 adan pendapatan 3.373.000.000 padahal sudah di pot pph psal 23 2%
apa yang saya lakukan lapor spt tahunan apakah menggunakan pp 46 atau sesuai peraturan lama pasal 17 penghitungannya, lalu bagaimana pph 23 saya apa bisa dikreditkan atau saya tetap bayar 1%mohon pencerahan
saya bingung omset perusahaan jan-jun 2013 nihil lalu jul-des 2013 adan pendapatan 3.373.000.000 padahal sudah di pot pph psal 23 2%
apa yang saya lakukan lapor spt tahunan apakah menggunakan pp 46 atau sesuai peraturan lama pasal 17 penghitungannya, lalu bagaimana pph 23 saya apa bisa dikreditkan atau saya tetap bayar 1%mohon pencerahan
- Originaly posted by ayuvidhi:
pendapatan 3.373.000.000 padahal sudah di pot pph psal 23 2%
ini bayar 1%nya..
dan PPh pasal 23 yang sudah dipungut dapat menjadi kredit pajak.. - Originaly posted by ayuvidhi:
pendapatan 3.373.000.000 padahal sudah di pot pph psal 23 2%
ini bayar 1%nya..
dan PPh pasal 23 yang sudah dipungut dapat menjadi kredit pajak.. - Originaly posted by ayuvidhi:
pendapatan 3.373.000.000 padahal sudah di pot pph psal 23 2%
ini bayar 1%nya..
dan PPh pasal 23 yang sudah dipungut dapat menjadi kredit pajak.. - Originaly posted by ayuvidhi:
apa yang saya lakukan lapor spt tahunan apakah menggunakan pp 46 atau sesuai peraturan lama pasal 17 penghitungannya
kapan mulai beroperasi secara komersial??
- Originaly posted by ayuvidhi:
apa yang saya lakukan lapor spt tahunan apakah menggunakan pp 46 atau sesuai peraturan lama pasal 17 penghitungannya
kapan mulai beroperasi secara komersial??
- Originaly posted by ayuvidhi:
apa yang saya lakukan lapor spt tahunan apakah menggunakan pp 46 atau sesuai peraturan lama pasal 17 penghitungannya
kapan mulai beroperasi secara komersial??
jukan SKB untuk dibebaskan dari PPh 23
SPT Silahkan gunakan PP46 bro…
trus untuk pasal 23 yang sudah dipotong… silahkan ajukan pemindah bukuan sebelumnya silahkan konsultasi dengan ARjukan SKB untuk dibebaskan dari PPh 23
SPT Silahkan gunakan PP46 bro…
trus untuk pasal 23 yang sudah dipotong… silahkan ajukan pemindah bukuan sebelumnya silahkan konsultasi dengan ARjukan SKB untuk dibebaskan dari PPh 23
SPT Silahkan gunakan PP46 bro…
trus untuk pasal 23 yang sudah dipotong… silahkan ajukan pemindah bukuan sebelumnya silahkan konsultasi dengan ARKalau omzet 2012 dibawah 4,8 M lapor spt pakai pp 46, kena pajak final 1%, pph pasal 25 jan-juni 2013 plus bukti potong jadi kredit pajak —> spt lebih bayar. Bisa diperiksa atau pengembalian pendahuluan.
Kalau omzet 2012 diatas 4,8 M, pajaknya pakai tarif pph umum.Kalau omzet 2012 dibawah 4,8 M lapor spt pakai pp 46, kena pajak final 1%, pph pasal 25 jan-juni 2013 plus bukti potong jadi kredit pajak —> spt lebih bayar. Bisa diperiksa atau pengembalian pendahuluan.
Kalau omzet 2012 diatas 4,8 M, pajaknya pakai tarif pph umum.