• pp 46

     priadiar4 updated 10 years ago 6 Members · 28 Posts
  • Ayuvidhi

    Member
    23 April 2014 at 10:52 am

    saya bingung omset perusahaan jan-jun 2013 nihil lalu jul-des 2013 adan pendapatan 3.373.000.000 padahal sudah di pot pph psal 23 2%
    apa yang saya lakukan lapor spt tahunan apakah menggunakan pp 46 atau sesuai peraturan lama pasal 17 penghitungannya, lalu bagaimana pph 23 saya apa bisa dikreditkan atau saya tetap bayar 1%

    mohon pencerahan

  • Ayuvidhi

    Member
    23 April 2014 at 10:52 am
  • Ayuvidhi

    Member
    23 April 2014 at 10:52 am

    saya bingung omset perusahaan jan-jun 2013 nihil lalu jul-des 2013 adan pendapatan 3.373.000.000 padahal sudah di pot pph psal 23 2%
    apa yang saya lakukan lapor spt tahunan apakah menggunakan pp 46 atau sesuai peraturan lama pasal 17 penghitungannya, lalu bagaimana pph 23 saya apa bisa dikreditkan atau saya tetap bayar 1%

    mohon pencerahan

  • Ayuvidhi

    Member
    23 April 2014 at 10:52 am

    saya bingung omset perusahaan jan-jun 2013 nihil lalu jul-des 2013 adan pendapatan 3.373.000.000 padahal sudah di pot pph psal 23 2%
    apa yang saya lakukan lapor spt tahunan apakah menggunakan pp 46 atau sesuai peraturan lama pasal 17 penghitungannya, lalu bagaimana pph 23 saya apa bisa dikreditkan atau saya tetap bayar 1%

    mohon pencerahan

  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 1:01 pm
    Originaly posted by ayuvidhi:

    pendapatan 3.373.000.000 padahal sudah di pot pph psal 23 2%

    ini bayar 1%nya..
    dan PPh pasal 23 yang sudah dipungut dapat menjadi kredit pajak..

  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 1:01 pm
    Originaly posted by ayuvidhi:

    pendapatan 3.373.000.000 padahal sudah di pot pph psal 23 2%

    ini bayar 1%nya..
    dan PPh pasal 23 yang sudah dipungut dapat menjadi kredit pajak..

  • Yovi

    Member
    23 April 2014 at 1:01 pm
    Originaly posted by ayuvidhi:

    pendapatan 3.373.000.000 padahal sudah di pot pph psal 23 2%

    ini bayar 1%nya..
    dan PPh pasal 23 yang sudah dipungut dapat menjadi kredit pajak..

  • priadiar4

    Member
    25 April 2014 at 8:22 am
    Originaly posted by ayuvidhi:

    apa yang saya lakukan lapor spt tahunan apakah menggunakan pp 46 atau sesuai peraturan lama pasal 17 penghitungannya

    kapan mulai beroperasi secara komersial??

  • priadiar4

    Member
    25 April 2014 at 8:22 am
    Originaly posted by ayuvidhi:

    apa yang saya lakukan lapor spt tahunan apakah menggunakan pp 46 atau sesuai peraturan lama pasal 17 penghitungannya

    kapan mulai beroperasi secara komersial??

  • priadiar4

    Member
    25 April 2014 at 8:22 am
    Originaly posted by ayuvidhi:

    apa yang saya lakukan lapor spt tahunan apakah menggunakan pp 46 atau sesuai peraturan lama pasal 17 penghitungannya

    kapan mulai beroperasi secara komersial??

  • andi47

    Member
    25 April 2014 at 11:04 am

    jukan SKB untuk dibebaskan dari PPh 23
    SPT Silahkan gunakan PP46 bro…
    trus untuk pasal 23 yang sudah dipotong… silahkan ajukan pemindah bukuan sebelumnya silahkan konsultasi dengan AR

  • andi47

    Member
    25 April 2014 at 11:04 am

    jukan SKB untuk dibebaskan dari PPh 23
    SPT Silahkan gunakan PP46 bro…
    trus untuk pasal 23 yang sudah dipotong… silahkan ajukan pemindah bukuan sebelumnya silahkan konsultasi dengan AR

  • andi47

    Member
    25 April 2014 at 11:04 am

    jukan SKB untuk dibebaskan dari PPh 23
    SPT Silahkan gunakan PP46 bro…
    trus untuk pasal 23 yang sudah dipotong… silahkan ajukan pemindah bukuan sebelumnya silahkan konsultasi dengan AR

  • dasun

    Member
    25 April 2014 at 6:21 pm

    Kalau omzet 2012 dibawah 4,8 M lapor spt pakai pp 46, kena pajak final 1%, pph pasal 25 jan-juni 2013 plus bukti potong jadi kredit pajak —> spt lebih bayar. Bisa diperiksa atau pengembalian pendahuluan.
    Kalau omzet 2012 diatas 4,8 M, pajaknya pakai tarif pph umum.

  • dasun

    Member
    25 April 2014 at 6:21 pm

    Kalau omzet 2012 dibawah 4,8 M lapor spt pakai pp 46, kena pajak final 1%, pph pasal 25 jan-juni 2013 plus bukti potong jadi kredit pajak —> spt lebih bayar. Bisa diperiksa atau pengembalian pendahuluan.
    Kalau omzet 2012 diatas 4,8 M, pajaknya pakai tarif pph umum.

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now