Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pp 46
Kalau omzet 2012 dibawah 4,8 M lapor spt pakai pp 46, kena pajak final 1%, pph pasal 25 jan-juni 2013 plus bukti potong jadi kredit pajak —> spt lebih bayar. Bisa diperiksa atau pengembalian pendahuluan.
Kalau omzet 2012 diatas 4,8 M, pajaknya pakai tarif pph umum.- Originaly posted by KAJAPSBY:
Rekan2,
apa bedanya operasi secara komersial dgn produksi komersial ?setali tiga uang
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Rekan2,
apa bedanya operasi secara komersial dgn produksi komersial ?setali tiga uang
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Rekan2,
apa bedanya operasi secara komersial dgn produksi komersial ?setali tiga uang
Rekan2,
apa bedanya operasi secara komersial dgn produksi komersial ?Rekan2,
apa bedanya operasi secara komersial dgn produksi komersial ?Rekan2,
apa bedanya operasi secara komersial dgn produksi komersial ?Kenapa tiga uang ? Koq ga satu/dua uang .?
Kenapa tiga uang ? Koq ga satu/dua uang .?
Kenapa tiga uang ? Koq ga satu/dua uang .?
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Kenapa tiga uang ? Koq ga satu/dua uang .?
satu tali harganya dua uang
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Kenapa tiga uang ? Koq ga satu/dua uang .?
satu tali harganya dua uang
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Kenapa tiga uang ? Koq ga satu/dua uang .?
satu tali harganya dua uang