• PP 46

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 4 Members · 40 Posts
  • alisha

    Member
    11 April 2014 at 9:45 am

    Rekans,

    Mohon infonya dong, untuk pengisian pembayaran PPH Final 1% dari Omzet, kalo di SPT 1771, dimasukkan dilampiran mana dan kolom berapa yah?
    Terima kasih.

    Salam,

  • alisha

    Member
    11 April 2014 at 9:45 am

    Rekans,

    Mohon infonya dong, untuk pengisian pembayaran PPH Final 1% dari Omzet, kalo di SPT 1771, dimasukkan dilampiran mana dan kolom berapa yah?
    Terima kasih.

    Salam,

  • alisha

    Member
    11 April 2014 at 9:45 am

    Rekans,

    Mohon infonya dong, untuk pengisian pembayaran PPH Final 1% dari Omzet, kalo di SPT 1771, dimasukkan dilampiran mana dan kolom berapa yah?
    Terima kasih.

    Salam,

  • alisha

    Member
    11 April 2014 at 9:45 am
  • N3wcomers

    Member
    11 April 2014 at 9:54 am

    1771-IV lampiran IV
    Bagian A : No.14

  • N3wcomers

    Member
    11 April 2014 at 9:54 am

    1771-IV lampiran IV
    Bagian A : No.14

  • N3wcomers

    Member
    11 April 2014 at 9:54 am

    1771-IV lampiran IV
    Bagian A : No.14

  • priadiar4

    Member
    11 April 2014 at 9:55 am

    dimasukkan di Lampiran IV Bagian A No. 14

  • priadiar4

    Member
    11 April 2014 at 9:55 am

    dimasukkan di Lampiran IV Bagian A No. 14

  • priadiar4

    Member
    11 April 2014 at 9:55 am

    dimasukkan di Lampiran IV Bagian A No. 14

  • alisha

    Member
    11 April 2014 at 10:27 am

    oke,, terus untuk uraian jenis penghasilannya apa ya rekan?

  • alisha

    Member
    11 April 2014 at 10:27 am

    oke,, terus untuk uraian jenis penghasilannya apa ya rekan?

  • alisha

    Member
    11 April 2014 at 10:27 am

    oke,, terus untuk uraian jenis penghasilannya apa ya rekan?

  • alisha

    Member
    11 April 2014 at 10:34 am

    jadi ceritanya seperti ini rekan, ….setealh dilakukan koreksi oleh bagian terkait.. di ketahui bahwa untuk omzet ktr yg selama ini tidak sampai 4,8 M mulai Juli sampai Desember terdapat kekurangan pembayaran yg seharusnya, krn merujuk ke PP 46
    utk selanjutnya, yg harus saya hitung adalah jumlah berapa kekurangannya berikut PPh nya…dari Jul-Des… tp di SSP nilai pembayarannya sednri2 sesuai bulannya ya?

  • alisha

    Member
    11 April 2014 at 10:34 am

    jadi ceritanya seperti ini rekan, ….setealh dilakukan koreksi oleh bagian terkait.. di ketahui bahwa untuk omzet ktr yg selama ini tidak sampai 4,8 M mulai Juli sampai Desember terdapat kekurangan pembayaran yg seharusnya, krn merujuk ke PP 46
    utk selanjutnya, yg harus saya hitung adalah jumlah berapa kekurangannya berikut PPh nya…dari Jul-Des… tp di SSP nilai pembayarannya sednri2 sesuai bulannya ya?

Viewing 1 - 15 of 40 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now