Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46
PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Dengan terbitnya PP No 46 Tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013 yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Sehingga diharapkan wajib pajak yang memiliki omset dibawah Rp. 4.8 Milyar dalam satu tahun pajak untuk tidak membayar pajak karena sejak 1 Juli 2013 mereka akan dikenakan PPh Final sebesar 1% dari jumlah omset mereka.
Adapun dikenakan pajak bersifat Final dengan pertimbangan perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Serta bertujuan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang.Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.Sementara itu, obyek yang tidak dikenai pajak berdasarkan PP 46 Tahun 2013 adalah:
1. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya.
2. Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.
Hal di atas disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak, Bapak Polltak John Liberty Hutagaol, kepada para peserta DTSS Penyegaran Perpajakan untuk Widyaiswara dan tenaga pengajar perpajakan yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak di Kantor Pusat DJP pada tanggal 22 sampai dengan 26 Juli 2013.
PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Dengan terbitnya PP No 46 Tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013 yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Sehingga diharapkan wajib pajak yang memiliki omset dibawah Rp. 4.8 Milyar dalam satu tahun pajak untuk tidak membayar pajak karena sejak 1 Juli 2013 mereka akan dikenakan PPh Final sebesar 1% dari jumlah omset mereka.
Adapun dikenakan pajak bersifat Final dengan pertimbangan perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Serta bertujuan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang.Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.Sementara itu, obyek yang tidak dikenai pajak berdasarkan PP 46 Tahun 2013 adalah:
1. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya.
2. Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.
Hal di atas disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak, Bapak Polltak John Liberty Hutagaol, kepada para peserta DTSS Penyegaran Perpajakan untuk Widyaiswara dan tenaga pengajar perpajakan yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak di Kantor Pusat DJP pada tanggal 22 sampai dengan 26 Juli 2013.
PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Dengan terbitnya PP No 46 Tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013 yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Sehingga diharapkan wajib pajak yang memiliki omset dibawah Rp. 4.8 Milyar dalam satu tahun pajak untuk tidak membayar pajak karena sejak 1 Juli 2013 mereka akan dikenakan PPh Final sebesar 1% dari jumlah omset mereka.
Adapun dikenakan pajak bersifat Final dengan pertimbangan perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Serta bertujuan memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang.Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.Sementara itu, obyek yang tidak dikenai pajak berdasarkan PP 46 Tahun 2013 adalah:
1. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum. misalnya pedagang keliling, pedagang asongan, warung tenda di area kaki-lima, dan sejenisnya.
2. Badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.
Hal di atas disampaikan oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak, Bapak Polltak John Liberty Hutagaol, kepada para peserta DTSS Penyegaran Perpajakan untuk Widyaiswara dan tenaga pengajar perpajakan yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Pajak di Kantor Pusat DJP pada tanggal 22 sampai dengan 26 Juli 2013.
jadi intinya semua PT itu yang omzetnya dibawah 4.8M/thn pake pp 46 ini ya? walaupun dia bergerak di bidang jasa?
thx in advancejadi intinya semua PT itu yang omzetnya dibawah 4.8M/thn pake pp 46 ini ya? walaupun dia bergerak di bidang jasa?
thx in advancejadi intinya semua PT itu yang omzetnya dibawah 4.8M/thn pake pp 46 ini ya? walaupun dia bergerak di bidang jasa?
thx in advanceiya benar. kecuali No. 2 yang tercantum diatas.
iya benar. kecuali No. 2 yang tercantum diatas.
iya benar. kecuali No. 2 yang tercantum diatas.
Salam Rekan,
Saya ingin bertanya juga,,
Untuk PT yang bidang usahanya "jasa pengiriman uang" apakah tidak termasuk jenis usaha yang dikecualikan dari PP 46 ini?
Jika tidak dikecualikan, peredaran bruto dihitung dari jumlah uang yang dikirim atau jasanya saja?Salam Rekan,
Saya ingin bertanya juga,,
Untuk PT yang bidang usahanya "jasa pengiriman uang" apakah tidak termasuk jenis usaha yang dikecualikan dari PP 46 ini?
Jika tidak dikecualikan, peredaran bruto dihitung dari jumlah uang yang dikirim atau jasanya saja?Salam Rekan,
Saya ingin bertanya juga,,
Untuk PT yang bidang usahanya "jasa pengiriman uang" apakah tidak termasuk jenis usaha yang dikecualikan dari PP 46 ini?
Jika tidak dikecualikan, peredaran bruto dihitung dari jumlah uang yang dikirim atau jasanya saja?bagaimana jg dengan money changer? dihitung dr total transaksinya atau gmn ya?
bagaimana jg dengan money changer? dihitung dr total transaksinya atau gmn ya?