Halo rekan2, saya mau tanya, kalo perusahaan saya setiap bulannya menyetor PPh Final PP 46, apa wajib lapor PPh Badan Tahunan juga? Perusahaan saya masih start up dan baru jd PKP bulan Maret 2016 ini. Thank you
wajib lapor SPT Tahunan Badan..
wajib tapi nanti pph nya nol
- Originaly posted by kyloren:
wajib tapi nanti pph nya nol
jd PP 46 itu nanti bisa dikurangkan seperti kredit pajak atau gimana rekan?
- Originaly posted by nabylamwd:
jd PP 46 itu nanti bisa dikurangkan seperti kredit pajak atau gimana rekan?
PP 46 itu final rekan
- Originaly posted by nabylamwd:
Halo rekan2, saya mau tanya, kalo perusahaan saya setiap bulannya menyetor PPh Final PP 46, apa wajib lapor PPh Badan Tahunan juga?
Kenapa menyetor PPh Final? Kapan mulai operasi komersial?
@begawan5060 mulai ada omzet april 2016 ini, berarti saya harus setorkan 1% dr omzet setiap bulannya kan? nanti di akhir tahun saya tetap buat spt pph badan tahunan dengan kurang bayar NIHIL atau sesuai perhitungan? sedangkan setiap bulannya kan saya sudah setor PPh Final tsb. maaf rekan masih kurang paham, masih banyak belajar nih hehe
di form 1771-IV A no 14 dilaporkan PPh final PP 46
dan 1771 no 15alaporan keuangan tetap dikerjakan
di form lain tetap sama
kec 1771-I no 4 diisi jumlah omset bruto
dan di 1771-I no 6d diisi jumlah seluruh beban usaha
sehingga no 1771-I no 8 jadi NIHIL
jadi semua di form 1771 no 1-6 jadi NIHIL semua- Originaly posted by natane:
di form 1771-IV A no 14 dilaporkan PPh final PP 46
dan 1771 no 15alaporan keuangan tetap dikerjakan
di form lain tetap sama
kec 1771-I no 4 diisi jumlah omset bruto
dan di 1771-I no 6d diisi jumlah seluruh beban usaha
sehingga no 1771-I no 8 jadi NIHIL
jadi semua di form 1771 no 1-6 jadi NIHIL semuawah gitu ya, membantu sekali, terima kasih rekan @natane 😀
Viewing 1 - 10 of 10 replies