Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pp 46/2013 di th 2016?
salam
apakah pp46/2013 masih berlaku di tahun 2016?
Selama belum ada peraturan terbaru terkait PP tersebut, maka masih berlaku
Masih Berlaku
Kecuali minggu depan pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang menggantikan peraturan tersebut.Salam
issuenya akan dikenakan PPN sebesar 2 % final.
Hahhh mosokkk
- Originaly posted by Danilecarlo:
Hahhh mosokkk
Untuk menambal penurunan pendapatan PPN yg dikarenakan naiknya batasan PKP dari 600 jt ke 4,8 M (tahun 2013) dan banyaknya WP yang mencabut PKP nya karena diperbolehkan/dicabut secara jabatan (tahun 2014).
- Originaly posted by dharmawan a:
WP yang mencabut PKP
apa benar masa tunggu 10 haRI setelah berkas permohonan pencabutan diterima KPP?
- Originaly posted by dharmawan a:
Untuk menambal penurunan pendapatan PPN yg dikarenakan naiknya batasan PKP dari 600 jt ke 4,8 M (tahun 2013) dan banyaknya WP yang mencabut PKP nya karena diperbolehkan/dicabut secara jabatan (tahun 2014).
isue nya keren banget ya…ppn final 2%,lepas kepala pegang buntut nih…
- Originaly posted by jhonkhoferi:
isue nya keren banget ya…ppn final 2%,lepas kepala pegang buntut nih…
hehehe ampun dah kalau begini ya rekan