Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46/2013
- Originaly posted by samprada:
Jika Wajib Pajak memiliki 2 usaha. Dimana yang satu menggunakan PP 46, dan yang satu merupakan pekerjaan bebas, maka atas pekerjaan bebas berlaku ketentuan umum (Norma atau pembukuan) dan tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh Final. Cmiiw.
Setuju…
Cuma rasanya ga adil ya,…..
Misal seseorang pada kenyataannya rugi secara pembukuan, namun karena PP ini, tetap harus bayar pajak berdasarkan Omzet, khusus yang penghasilan finalnya. Bukannya tambah membebani ya???….. - Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by studycenter:
Bagaimana dengan kompensasi kerugian yang terjadi dimasa sebelum PP tersebut berlaku?masih bisa dikompen
Rekan pri, mohon info dunk. …. kalau bisa dikompen, kapan dikompen nya, apakah hanya untuk masa 2013 saja ya?,
Contoh :
PT A , perusahaan baru berdiri pada tahun 2012 mengalami kerugian Rp 30 juta dimana omzet dibawah 4,8 M
Tahun 2013, dengan asumsi omzet setahun masih dibawah 4.8 M, untuk masa Jan-Juni mengalami keuntungan Rp 10 juta, sementara masa Juli- Des, karena menggunakan PP 46, dianggap penghasilan final. Apakah artinya pada SPT Tahunan kompensasi sebesar Rp 10 juta untuk ketentuan umum dapat dilakukan?Jika demikian, disimpulkan bahwa pada masa 2014, menggunakan PP 46, Nah, bagaimana untuk SPT tahunan tahun 2014? Apakah artinya kompensasi tersebut hanya stop hingga tahun 2013 saja? Karena setahu saya menurut ketentuan umum, kompensasi bisa dilakukan selama 5 tahun. Dengan mengacu pada PP 46, artinya penghasilan final, tidak adanya kompensasi kerugian ya??
Mohon penyegarannya….
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by studycenter:
Bagaimana dengan kompensasi kerugian yang terjadi dimasa sebelum PP tersebut berlaku?masih bisa dikompen
Rekan pri, mohon info dunk. …. kalau bisa dikompen, kapan dikompen nya, apakah hanya untuk masa 2013 saja ya?,
Contoh :
PT A , perusahaan baru berdiri pada tahun 2012 mengalami kerugian Rp 30 juta dimana omzet dibawah 4,8 M
Tahun 2013, dengan asumsi omzet setahun masih dibawah 4.8 M, untuk masa Jan-Juni mengalami keuntungan Rp 10 juta, sementara masa Juli- Des, karena menggunakan PP 46, dianggap penghasilan final. Apakah artinya pada SPT Tahunan kompensasi sebesar Rp 10 juta untuk ketentuan umum dapat dilakukan?Jika demikian, disimpulkan bahwa pada masa 2014, menggunakan PP 46, Nah, bagaimana untuk SPT tahunan tahun 2014? Apakah artinya kompensasi tersebut hanya stop hingga tahun 2013 saja? Karena setahu saya menurut ketentuan umum, kompensasi bisa dilakukan selama 5 tahun. Dengan mengacu pada PP 46, artinya penghasilan final, tidak adanya kompensasi kerugian ya??
Mohon penyegarannya….
- Originaly posted by studycenter:
Apakah artinya pada SPT Tahunan kompensasi sebesar Rp 10 juta untuk ketentuan umum dapat dilakukan?
Ya..
Originaly posted by studycenter:Jika demikian, disimpulkan bahwa pada masa 2014, menggunakan PP 46, Nah, bagaimana untuk SPT tahunan tahun 2014? Apakah artinya kompensasi tersebut hanya stop hingga tahun 2013 saja? Karena setahu saya menurut ketentuan umum, kompensasi bisa dilakukan selama 5 tahun. Dengan mengacu pada PP 46, artinya penghasilan final, tidak adanya kompensasi kerugian ya??
Dapat dikompensasikan sd. 2017 ke Ph yg tidak dikenai PPh final..
Dengan contoh tsb, meskipun dapat dikompensasikan… tetap saja "nganggur" selama omsetnya belum melebihi 4,8M - Originaly posted by studycenter:
Apakah artinya pada SPT Tahunan kompensasi sebesar Rp 10 juta untuk ketentuan umum dapat dilakukan?
Ya..
Originaly posted by studycenter:Jika demikian, disimpulkan bahwa pada masa 2014, menggunakan PP 46, Nah, bagaimana untuk SPT tahunan tahun 2014? Apakah artinya kompensasi tersebut hanya stop hingga tahun 2013 saja? Karena setahu saya menurut ketentuan umum, kompensasi bisa dilakukan selama 5 tahun. Dengan mengacu pada PP 46, artinya penghasilan final, tidak adanya kompensasi kerugian ya??
Dapat dikompensasikan sd. 2017 ke Ph yg tidak dikenai PPh final..
Dengan contoh tsb, meskipun dapat dikompensasikan… tetap saja "nganggur" selama omsetnya belum melebihi 4,8M PP ini membingungkan semua Pihak, apa tidak ada upaya ya dari dirjen pajak kalau PP ini banyak menimbulkan kontra di kalangan WP dan kalangan para petugas pajak sendiri.
Bayangkan aja kalau perusahaan sudah rugi terus harus bayar lagi, apa ngak melanggar unsur asas asas perpajakan itu sendiri ya seperti asa keadilan dan lainnya.Baiknya PP ini di tunda saja dulu kali ya atau PP ini cukup untuk WP Pribadi saja, tidak usah dikelompokkan untuk WP Badan yang peraturan perpajakannya sudah cukup lengkap dari dulu tentang WP Badan. Apalagi ttg wajib pembukuannya. sedangkan untuk WP Pribadi sih PP ini ok bangat hahahahahhaaaa
PP ini membingungkan semua Pihak, apa tidak ada upaya ya dari dirjen pajak kalau PP ini banyak menimbulkan kontra di kalangan WP dan kalangan para petugas pajak sendiri.
Bayangkan aja kalau perusahaan sudah rugi terus harus bayar lagi, apa ngak melanggar unsur asas asas perpajakan itu sendiri ya seperti asa keadilan dan lainnya.Baiknya PP ini di tunda saja dulu kali ya atau PP ini cukup untuk WP Pribadi saja, tidak usah dikelompokkan untuk WP Badan yang peraturan perpajakannya sudah cukup lengkap dari dulu tentang WP Badan. Apalagi ttg wajib pembukuannya. sedangkan untuk WP Pribadi sih PP ini ok bangat hahahahahhaaaa
Sebagai tambahan informasi, kebetulan sy ikut seminar dimana infonya dari Direktur Humas DJP Pusat (Bapak Petrus)
* PP ini tidak bersifat optional artinya jika omzet dibawah 4,8M dalam setahun sudah wajib melaksanakan PP 46
* yg dijadikan dasar untuk pelaksanaan PP ini adalah omzet tahun sebelumnya
contoh :
2012 <4,8 M jadi mulai Juli 2013 sudah memakai PP 46
2013 <4,8 M untuk th 2014 memakai PP 46
2013 ternya >4,8M maka tahun 2014 kembali lg ke PPh Pasal 17* Mengenai kredit Pajak Jan s/d Juni yg sudah dibayar maupun dipotong tetap bisa diperhitungkan, karena untuk Jan s/d juni 2013 untuk SPT Tahunan omzetnya nantinya akan disetahunkan dan diperhitungkan kredit pajaknya (Dalam SPT ada 2 penghasilan Non Final dan Final)
* Mengenai Wajib Pajak yg tergolong melaksanakan PP 46 mulai Juli, dimana atas objek jasanya biasanya dipotong PPh Pasal 23 atau 22 oleh pihak lain mulai Juli akan dibuatkan SKB Surat Keterangan Bebas yg nantinya dijadikan dasar agar tidak dipotong PPh oleh pihak lain karena sudah terkena PPh Final
Mohon koreksinya jika ada yg lebih atau kurang, karena informasi itu yg saya dapat kemarin
terima kasih
Sebagai tambahan informasi, kebetulan sy ikut seminar dimana infonya dari Direktur Humas DJP Pusat (Bapak Petrus)
* PP ini tidak bersifat optional artinya jika omzet dibawah 4,8M dalam setahun sudah wajib melaksanakan PP 46
* yg dijadikan dasar untuk pelaksanaan PP ini adalah omzet tahun sebelumnya
contoh :
2012 <4,8 M jadi mulai Juli 2013 sudah memakai PP 46
2013 <4,8 M untuk th 2014 memakai PP 46
2013 ternya >4,8M maka tahun 2014 kembali lg ke PPh Pasal 17* Mengenai kredit Pajak Jan s/d Juni yg sudah dibayar maupun dipotong tetap bisa diperhitungkan, karena untuk Jan s/d juni 2013 untuk SPT Tahunan omzetnya nantinya akan disetahunkan dan diperhitungkan kredit pajaknya (Dalam SPT ada 2 penghasilan Non Final dan Final)
* Mengenai Wajib Pajak yg tergolong melaksanakan PP 46 mulai Juli, dimana atas objek jasanya biasanya dipotong PPh Pasal 23 atau 22 oleh pihak lain mulai Juli akan dibuatkan SKB Surat Keterangan Bebas yg nantinya dijadikan dasar agar tidak dipotong PPh oleh pihak lain karena sudah terkena PPh Final
Mohon koreksinya jika ada yg lebih atau kurang, karena informasi itu yg saya dapat kemarin
terima kasih
- Originaly posted by priadiar4:
1. apakah WP tidak perlu lagi melakukan cicilan PPh ps 25 badan?
yup, setoran bulanan nya PPh Final, bukan PPh 25 lagi
Pak Pri untuk PPh 25 nya tetap harus lapor nihil atau tidak? jika sudah bayar PPh final PP 46 ini ??
- Originaly posted by priadiar4:
1. apakah WP tidak perlu lagi melakukan cicilan PPh ps 25 badan?
yup, setoran bulanan nya PPh Final, bukan PPh 25 lagi
Pak Pri untuk PPh 25 nya tetap harus lapor nihil atau tidak? jika sudah bayar PPh final PP 46 ini ??
- Originaly posted by JoeLie:
Kalau norma di pakai, berkesan pajaknya jadi double yah. dimana 1% sudah di bayar di muka dan pd akhr taon dikena norma dan harus membayar pajak lagi. karena PP 46 bersifat final. dan apakah PP 46 ini hanya berlaku untuk WP OP atau WP badan juga yang omset nya di > 4,8 M … mohon pencerahanya..
sudah dijawab rekan samprada
Originaly posted by studycenter:Rekan pri, mohon info dunk. …. kalau bisa dikompen, kapan dikompen nya, apakah hanya untuk masa 2013 saja ya?,
sudah dijawab pak bega
- Originaly posted by JoeLie:
Kalau norma di pakai, berkesan pajaknya jadi double yah. dimana 1% sudah di bayar di muka dan pd akhr taon dikena norma dan harus membayar pajak lagi. karena PP 46 bersifat final. dan apakah PP 46 ini hanya berlaku untuk WP OP atau WP badan juga yang omset nya di > 4,8 M … mohon pencerahanya..
sudah dijawab rekan samprada
Originaly posted by studycenter:Rekan pri, mohon info dunk. …. kalau bisa dikompen, kapan dikompen nya, apakah hanya untuk masa 2013 saja ya?,
sudah dijawab pak bega
- Originaly posted by garlie:
Mengenai kredit Pajak Jan s/d Juni yg sudah dibayar maupun dipotong tetap bisa diperhitungkan, karena untuk Jan s/d juni 2013 untuk SPT Tahunan omzetnya nantinya akan disetahunkan dan diperhitungkan kredit pajaknya (Dalam SPT ada 2 penghasilan Non Final dan Final)
Disetahunkan? Aaah yg bener…
- Originaly posted by garlie:
Mengenai kredit Pajak Jan s/d Juni yg sudah dibayar maupun dipotong tetap bisa diperhitungkan, karena untuk Jan s/d juni 2013 untuk SPT Tahunan omzetnya nantinya akan disetahunkan dan diperhitungkan kredit pajaknya (Dalam SPT ada 2 penghasilan Non Final dan Final)
Disetahunkan? Aaah yg bener…