• PP 46/2013

     kasitaugaya updated 10 years, 5 months ago 30 Members · 163 Posts
  • studycenter

    Member
    30 July 2013 at 3:44 pm

    Rekan Pri, mohon petunjuk neh

    Artinya, norma masih bisa dipakai jika :
    "Dikecualikan dari pengenaan PPh Final berdasarkan ketentuan ini adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diperoleh:

    tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    olahragawan;
    penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    agen iklan;
    pengawas atau pengelola proyek
    perantara"

    Benar demikian??

    Terus, jika keadaanya adalah seperti ini, perusahaan baru berdiri di tahun 2013 awal. dimana belum beroperasi hingga sekarang, sebelumnya melaporkan PPh pasal 25 nihil, nanti saat masa Juli, yang dilaporkan apakah PPh pasal 4(2) lainnya, nihil? Atau tetap pph pasal 25? Mohon petunjuk….

  • studycenter

    Member
    30 July 2013 at 3:44 pm

    Rekan Pri, mohon petunjuk neh

    Artinya, norma masih bisa dipakai jika :
    "Dikecualikan dari pengenaan PPh Final berdasarkan ketentuan ini adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diperoleh:

    tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    olahragawan;
    penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    agen iklan;
    pengawas atau pengelola proyek
    perantara"

    Benar demikian??

    Terus, jika keadaanya adalah seperti ini, perusahaan baru berdiri di tahun 2013 awal. dimana belum beroperasi hingga sekarang, sebelumnya melaporkan PPh pasal 25 nihil, nanti saat masa Juli, yang dilaporkan apakah PPh pasal 4(2) lainnya, nihil? Atau tetap pph pasal 25? Mohon petunjuk….

  • priadiar4

    Member
    30 July 2013 at 3:54 pm
    Originaly posted by studycenter:

    Benar demikian??

    yoii

    Originaly posted by studycenter:

    yang dilaporkan apakah PPh pasal 4(2) lainnya, nihil? Atau tetap pph pasal 25? Mohon petunjuk….

    pasal 25

  • priadiar4

    Member
    30 July 2013 at 3:54 pm
    Originaly posted by studycenter:

    Benar demikian??

    yoii

    Originaly posted by studycenter:

    yang dilaporkan apakah PPh pasal 4(2) lainnya, nihil? Atau tetap pph pasal 25? Mohon petunjuk….

    pasal 25

  • JoeLie

    Member
    31 July 2013 at 11:00 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by studycenter:
    Apakah dengan berlakunya PP 46 berarti Norma sudah tidak dipakai?

    dipakai kok..

    Kalau norma di pakai, berkesan pajaknya jadi double yah. dimana 1% sudah di bayar di muka dan pd akhr taon dikena norma dan harus membayar pajak lagi. karena PP 46 bersifat final. dan apakah PP 46 ini hanya berlaku untuk WP OP atau WP badan juga yang omset nya di > 4,8 M … mohon pencerahanya..

  • JoeLie

    Member
    31 July 2013 at 11:00 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by studycenter:
    Apakah dengan berlakunya PP 46 berarti Norma sudah tidak dipakai?

    dipakai kok..

    Kalau norma di pakai, berkesan pajaknya jadi double yah. dimana 1% sudah di bayar di muka dan pd akhr taon dikena norma dan harus membayar pajak lagi. karena PP 46 bersifat final. dan apakah PP 46 ini hanya berlaku untuk WP OP atau WP badan juga yang omset nya di > 4,8 M … mohon pencerahanya..

  • JoeLie

    Member
    31 July 2013 at 11:01 am
    Originaly posted by JoeLie:

    Kalau norma di pakai, berkesan pajaknya jadi double yah. dimana 1% sudah di bayar di muka dan pd akhr taon dikena norma dan harus membayar pajak lagi. karena PP 46 bersifat final. dan apakah PP 46 ini hanya berlaku untuk WP OP atau WP badan juga yang omset nya di > 4,8 M … mohon pencerahanya.

    maksudnya < 4,8 M

  • JoeLie

    Member
    31 July 2013 at 11:01 am
    Originaly posted by JoeLie:

    Kalau norma di pakai, berkesan pajaknya jadi double yah. dimana 1% sudah di bayar di muka dan pd akhr taon dikena norma dan harus membayar pajak lagi. karena PP 46 bersifat final. dan apakah PP 46 ini hanya berlaku untuk WP OP atau WP badan juga yang omset nya di > 4,8 M … mohon pencerahanya.

    maksudnya < 4,8 M

  • samprada

    Member
    31 July 2013 at 11:25 am

    PP 46 ini berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki omset di bawah 4,8 M. Jadi berlaku untuk OP maupun Badan kecuali jenis usaha yang dikecualikan.

    Jika Wajib Pajak memiliki 2 usaha. Dimana yang satu menggunakan PP 46, dan yang satu merupakan pekerjaan bebas, maka atas pekerjaan bebas berlaku ketentuan umum (Norma atau pembukuan) dan tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh Final. Cmiiw.

  • samprada

    Member
    31 July 2013 at 11:25 am

    PP 46 ini berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki omset di bawah 4,8 M. Jadi berlaku untuk OP maupun Badan kecuali jenis usaha yang dikecualikan.

    Jika Wajib Pajak memiliki 2 usaha. Dimana yang satu menggunakan PP 46, dan yang satu merupakan pekerjaan bebas, maka atas pekerjaan bebas berlaku ketentuan umum (Norma atau pembukuan) dan tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh Final. Cmiiw.

  • Arry Pratama

    Member
    31 July 2013 at 11:49 am
    Originaly posted by studycenter:

    Pelaporan tidak diperlukan sepanjang SSP sudah tercantum nomor NTPN, dan batas akhir pembayaran tanggal 15 bulan berikutnya. Plus dengan kode setor 411128 420. dengan keterangan "PPh Final 4(2) lainnya sesuai PP 46 2013 bulan……"

    Rekan studycenter mohon infonya, nomor NTPN itu apa? Kemudian batas pembayaran tgl 15, kode SSP dan keterangannya itu peraturannya ada dimana?

    Thanks

  • Arry Pratama

    Member
    31 July 2013 at 11:49 am
    Originaly posted by studycenter:

    Pelaporan tidak diperlukan sepanjang SSP sudah tercantum nomor NTPN, dan batas akhir pembayaran tanggal 15 bulan berikutnya. Plus dengan kode setor 411128 420. dengan keterangan "PPh Final 4(2) lainnya sesuai PP 46 2013 bulan……"

    Rekan studycenter mohon infonya, nomor NTPN itu apa? Kemudian batas pembayaran tgl 15, kode SSP dan keterangannya itu peraturannya ada dimana?

    Thanks

  • studycenter

    Member
    31 July 2013 at 12:11 pm
    Originaly posted by Arry Pratama:

    nomor NTPN itu apa? Kemudian batas pembayaran tgl 15, kode SSP dan keterangannya itu peraturannya ada dimana?

    No NTPN didapat saat penyetoran, misal ke bank yang ditunjuk, maka akan ada print yang tertera di SSP rekan

    Untuk kode SSP sudah ditentukan oleh KPP dan disosialisasikan lewat brosur maupun undangan sosialisasi. Saya ada copy brosurnya tapi belum di upload.

  • studycenter

    Member
    31 July 2013 at 12:11 pm
    Originaly posted by Arry Pratama:

    nomor NTPN itu apa? Kemudian batas pembayaran tgl 15, kode SSP dan keterangannya itu peraturannya ada dimana?

    No NTPN didapat saat penyetoran, misal ke bank yang ditunjuk, maka akan ada print yang tertera di SSP rekan

    Untuk kode SSP sudah ditentukan oleh KPP dan disosialisasikan lewat brosur maupun undangan sosialisasi. Saya ada copy brosurnya tapi belum di upload.

  • studycenter

    Member
    31 July 2013 at 12:14 pm
    Originaly posted by samprada:

    Jika Wajib Pajak memiliki 2 usaha. Dimana yang satu menggunakan PP 46, dan yang satu merupakan pekerjaan bebas, maka atas pekerjaan bebas berlaku ketentuan umum (Norma atau pembukuan) dan tidak dimasukkan dalam perhitungan PPh Final. Cmiiw.

    Setuju…
    Cuma rasanya ga adil ya,…..
    Misal seseorang pada kenyataannya rugi secara pembukuan, namun karena PP ini, tetap harus bayar pajak berdasarkan Omzet, khusus yang penghasilan finalnya. Bukannya tambah membebani ya???…..

Viewing 16 - 30 of 163 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now