• PP 46/2013

     kasitaugaya updated 10 years, 5 months ago 30 Members · 163 Posts
  • ming

    Member
    14 August 2013 at 2:55 pm

    Dear rekan Ortax,

    Mohon maaf jika ini sudah dibahas sebelumnya.

    DPP utk PP 46 itu dari total omzet kan ya? Tidak tergantung DPP PPN?

    Dan untuk kode KJS nya berapa? Uraian setoran ditulis apa ya?

    Terima kasih. hehe

  • iroy_7

    Member
    14 August 2013 at 3:55 pm
    Originaly posted by ming:

    DPP utk PP 46 itu dari total omzet kan ya? Tidak tergantung DPP PPN?

    omzet (DPP)

    Originaly posted by ming:

    Dan untuk kode KJS nya berapa? Uraian setoran ditulis apa ya?

    Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran : 411128 420
    uraian ; pph final 1% sesuai dgn pp:46. 2013

    coba lihat di hal2. sebelumnya rekan

    salam

  • iroy_7

    Member
    14 August 2013 at 3:55 pm
    Originaly posted by ming:

    DPP utk PP 46 itu dari total omzet kan ya? Tidak tergantung DPP PPN?

    omzet (DPP)

    Originaly posted by ming:

    Dan untuk kode KJS nya berapa? Uraian setoran ditulis apa ya?

    Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran : 411128 420
    uraian ; pph final 1% sesuai dgn pp:46. 2013

    coba lihat di hal2. sebelumnya rekan

    salam

  • priadiar4

    Member
    14 August 2013 at 4:03 pm
    Originaly posted by iroy_7:

    Originaly posted by ming:
    DPP utk PP 46 itu dari total omzet kan ya? Tidak tergantung DPP PPN?

    omzet (DPP)
    Originaly posted by ming:
    Dan untuk kode KJS nya berapa? Uraian setoran ditulis apa ya?

    Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran : 411128 420
    uraian ; pph final 1% sesuai dgn pp:46. 2013

    coba lihat di hal2. sebelumnya rekan

    salam

    Mantap dah rekan iroy..

  • priadiar4

    Member
    14 August 2013 at 4:03 pm
    Originaly posted by iroy_7:

    Originaly posted by ming:
    DPP utk PP 46 itu dari total omzet kan ya? Tidak tergantung DPP PPN?

    omzet (DPP)
    Originaly posted by ming:
    Dan untuk kode KJS nya berapa? Uraian setoran ditulis apa ya?

    Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran : 411128 420
    uraian ; pph final 1% sesuai dgn pp:46. 2013

    coba lihat di hal2. sebelumnya rekan

    salam

    Mantap dah rekan iroy..

  • iroy_7

    Member
    14 August 2013 at 4:06 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by iroy_7:
    Originaly posted by ming:
    DPP utk PP 46 itu dari total omzet kan ya? Tidak tergantung DPP PPN?

    omzet (DPP)
    Originaly posted by ming:
    Dan untuk kode KJS nya berapa? Uraian setoran ditulis apa ya?

    Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran : 411128 420
    uraian ; pph final 1% sesuai dgn pp:46. 2013

    coba lihat di hal2. sebelumnya rekan

    salam

    Mantap dah rekan iroy..

    hehe.. kan belajar sama master2 termasuk master Pri.. ^_^

  • iroy_7

    Member
    14 August 2013 at 4:06 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by iroy_7:
    Originaly posted by ming:
    DPP utk PP 46 itu dari total omzet kan ya? Tidak tergantung DPP PPN?

    omzet (DPP)
    Originaly posted by ming:
    Dan untuk kode KJS nya berapa? Uraian setoran ditulis apa ya?

    Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran : 411128 420
    uraian ; pph final 1% sesuai dgn pp:46. 2013

    coba lihat di hal2. sebelumnya rekan

    salam

    Mantap dah rekan iroy..

    hehe.. kan belajar sama master2 termasuk master Pri.. ^_^

  • kong

    Member
    19 August 2013 at 5:05 pm
    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by priadiar4:
    (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterirna atau diperoleh
    Wajib Pajak yang rnerniliki peredaran bruto tertentu,
    dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    kata diterima dan diperoleh itu kan bisa saja diartikan, pendapatan yang diterima lewat piutang juga. jadi belum ada aliran uang masuk. kalo acuannya adalah peredaran bruto, maka seluruh pendapatan yang diterima WP, baik yang belum dibayarkan tetap masuk dalam pengertian ini. (accrual basis).

    saya setuju dengan rekan bayem,

    menurut saya diterima yah cash basis (atau yang sudah diterima)
    diperoleh adalah yang accrual basis,

    jadi secara keseluruhan baik peredaran yang cash maupun kredit.

  • kong

    Member
    19 August 2013 at 5:05 pm
    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by priadiar4:
    (1) Atas penghasilan dari usaha yang diterirna atau diperoleh
    Wajib Pajak yang rnerniliki peredaran bruto tertentu,
    dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    kata diterima dan diperoleh itu kan bisa saja diartikan, pendapatan yang diterima lewat piutang juga. jadi belum ada aliran uang masuk. kalo acuannya adalah peredaran bruto, maka seluruh pendapatan yang diterima WP, baik yang belum dibayarkan tetap masuk dalam pengertian ini. (accrual basis).

    saya setuju dengan rekan bayem,

    menurut saya diterima yah cash basis (atau yang sudah diterima)
    diperoleh adalah yang accrual basis,

    jadi secara keseluruhan baik peredaran yang cash maupun kredit.

  • daddipratama

    Member
    16 October 2013 at 4:21 pm

    Untuk PP 46 ini bisa mengajukan SKB sesuai PER-1/PJ/2011,apakah kalo pengajuan tersebut akan muncul pemeriksaan dr fiskus?
    Mohon pencerahannya agan2 sekalian,maklum newbie

  • daddipratama

    Member
    16 October 2013 at 4:21 pm

    Untuk PP 46 ini bisa mengajukan SKB sesuai PER-1/PJ/2011,apakah kalo pengajuan tersebut akan muncul pemeriksaan dr fiskus?
    Mohon pencerahannya agan2 sekalian,maklum newbie

  • kasitaugaya

    Member
    16 October 2013 at 8:05 pm
    Originaly posted by daddipratama:

    ntuk PP 46 ini bisa mengajukan SKB sesuai PER-1/PJ/2011,apakah kalo pengajuan tersebut akan muncul pemeriksaan dr fiskus?
    Mohon pencerahannya agan2 sekalian,maklum newbie

    Pakainya per 32/2013 rekan, ga pake yang per 1/2011 lagi.
    Kriteria pemeriksaan ada berbagai macam, tergantung analisis resiko, dan kemungkinannya kecil untuk diperiksa kalau hanya dilihat dari pengajuan SKB/legalisasinya.

  • kasitaugaya

    Member
    16 October 2013 at 8:05 pm
    Originaly posted by daddipratama:

    ntuk PP 46 ini bisa mengajukan SKB sesuai PER-1/PJ/2011,apakah kalo pengajuan tersebut akan muncul pemeriksaan dr fiskus?
    Mohon pencerahannya agan2 sekalian,maklum newbie

    Pakainya per 32/2013 rekan, ga pake yang per 1/2011 lagi.
    Kriteria pemeriksaan ada berbagai macam, tergantung analisis resiko, dan kemungkinannya kecil untuk diperiksa kalau hanya dilihat dari pengajuan SKB/legalisasinya.

Viewing 151 - 163 of 163 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now