Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46/2013
Dear rekan Ortax,
Mohon maaf jika ini sudah dibahas sebelumnya.
DPP utk PP 46 itu dari total omzet kan ya? Tidak tergantung DPP PPN?
Dan untuk kode KJS nya berapa? Uraian setoran ditulis apa ya?
Terima kasih. hehe
- Originaly posted by ming:
DPP utk PP 46 itu dari total omzet kan ya? Tidak tergantung DPP PPN?
omzet (DPP)
Originaly posted by ming:Dan untuk kode KJS nya berapa? Uraian setoran ditulis apa ya?
Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran : 411128 420
uraian ; pph final 1% sesuai dgn pp:46. 2013coba lihat di hal2. sebelumnya rekan
salam
- Originaly posted by ming:
DPP utk PP 46 itu dari total omzet kan ya? Tidak tergantung DPP PPN?
omzet (DPP)
Originaly posted by ming:Dan untuk kode KJS nya berapa? Uraian setoran ditulis apa ya?
Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran : 411128 420
uraian ; pph final 1% sesuai dgn pp:46. 2013coba lihat di hal2. sebelumnya rekan
salam
- Originaly posted by iroy_7:
Originaly posted by ming:
DPP utk PP 46 itu dari total omzet kan ya? Tidak tergantung DPP PPN?omzet (DPP)
Originaly posted by ming:
Dan untuk kode KJS nya berapa? Uraian setoran ditulis apa ya?Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran : 411128 420
uraian ; pph final 1% sesuai dgn pp:46. 2013coba lihat di hal2. sebelumnya rekan
salam
Mantap dah rekan iroy..
- Originaly posted by iroy_7:
Originaly posted by ming:
DPP utk PP 46 itu dari total omzet kan ya? Tidak tergantung DPP PPN?omzet (DPP)
Originaly posted by ming:
Dan untuk kode KJS nya berapa? Uraian setoran ditulis apa ya?Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran : 411128 420
uraian ; pph final 1% sesuai dgn pp:46. 2013coba lihat di hal2. sebelumnya rekan
salam
Mantap dah rekan iroy..
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by iroy_7:
Originaly posted by ming:
DPP utk PP 46 itu dari total omzet kan ya? Tidak tergantung DPP PPN?omzet (DPP)
Originaly posted by ming:
Dan untuk kode KJS nya berapa? Uraian setoran ditulis apa ya?Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran : 411128 420
uraian ; pph final 1% sesuai dgn pp:46. 2013coba lihat di hal2. sebelumnya rekan
salam
Mantap dah rekan iroy..
hehe.. kan belajar sama master2 termasuk master Pri.. ^_^
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by iroy_7:
Originaly posted by ming:
DPP utk PP 46 itu dari total omzet kan ya? Tidak tergantung DPP PPN?omzet (DPP)
Originaly posted by ming:
Dan untuk kode KJS nya berapa? Uraian setoran ditulis apa ya?Kode Akun Pajak/Kode Jenis Setoran : 411128 420
uraian ; pph final 1% sesuai dgn pp:46. 2013coba lihat di hal2. sebelumnya rekan
salam
Mantap dah rekan iroy..
hehe.. kan belajar sama master2 termasuk master Pri.. ^_^
- Originaly posted by bayem:
Originaly posted by priadiar4:
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterirna atau diperoleh
Wajib Pajak yang rnerniliki peredaran bruto tertentu,
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.kata diterima dan diperoleh itu kan bisa saja diartikan, pendapatan yang diterima lewat piutang juga. jadi belum ada aliran uang masuk. kalo acuannya adalah peredaran bruto, maka seluruh pendapatan yang diterima WP, baik yang belum dibayarkan tetap masuk dalam pengertian ini. (accrual basis).
saya setuju dengan rekan bayem,
menurut saya diterima yah cash basis (atau yang sudah diterima)
diperoleh adalah yang accrual basis,jadi secara keseluruhan baik peredaran yang cash maupun kredit.
- Originaly posted by bayem:
Originaly posted by priadiar4:
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterirna atau diperoleh
Wajib Pajak yang rnerniliki peredaran bruto tertentu,
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.kata diterima dan diperoleh itu kan bisa saja diartikan, pendapatan yang diterima lewat piutang juga. jadi belum ada aliran uang masuk. kalo acuannya adalah peredaran bruto, maka seluruh pendapatan yang diterima WP, baik yang belum dibayarkan tetap masuk dalam pengertian ini. (accrual basis).
saya setuju dengan rekan bayem,
menurut saya diterima yah cash basis (atau yang sudah diterima)
diperoleh adalah yang accrual basis,jadi secara keseluruhan baik peredaran yang cash maupun kredit.
Untuk PP 46 ini bisa mengajukan SKB sesuai PER-1/PJ/2011,apakah kalo pengajuan tersebut akan muncul pemeriksaan dr fiskus?
Mohon pencerahannya agan2 sekalian,maklum newbieUntuk PP 46 ini bisa mengajukan SKB sesuai PER-1/PJ/2011,apakah kalo pengajuan tersebut akan muncul pemeriksaan dr fiskus?
Mohon pencerahannya agan2 sekalian,maklum newbie- Originaly posted by daddipratama:
ntuk PP 46 ini bisa mengajukan SKB sesuai PER-1/PJ/2011,apakah kalo pengajuan tersebut akan muncul pemeriksaan dr fiskus?
Mohon pencerahannya agan2 sekalian,maklum newbiePakainya per 32/2013 rekan, ga pake yang per 1/2011 lagi.
Kriteria pemeriksaan ada berbagai macam, tergantung analisis resiko, dan kemungkinannya kecil untuk diperiksa kalau hanya dilihat dari pengajuan SKB/legalisasinya. - Originaly posted by daddipratama:
ntuk PP 46 ini bisa mengajukan SKB sesuai PER-1/PJ/2011,apakah kalo pengajuan tersebut akan muncul pemeriksaan dr fiskus?
Mohon pencerahannya agan2 sekalian,maklum newbiePakainya per 32/2013 rekan, ga pake yang per 1/2011 lagi.
Kriteria pemeriksaan ada berbagai macam, tergantung analisis resiko, dan kemungkinannya kecil untuk diperiksa kalau hanya dilihat dari pengajuan SKB/legalisasinya.