Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP 46/2013
Saya mau bertanya setelah diberlakukan PP 46/2013 ini:
1. apakah WP tidak perlu lagi melakukan cicilan PPh ps 25 badan?
2. bagaimana dengan cicilan PPh ps 25 yang sudah dilakukan sebelum PP ini berlaku dan potongan WHT 23 2% dari customer yang sudah dipungut?matur suwunSaya mau bertanya setelah diberlakukan PP 46/2013 ini:
1. apakah WP tidak perlu lagi melakukan cicilan PPh ps 25 badan?
2. bagaimana dengan cicilan PPh ps 25 yang sudah dilakukan sebelum PP ini berlaku dan potongan WHT 23 2% dari customer yang sudah dipungut?matur suwun- Originaly posted by bungar:
1. apakah WP tidak perlu lagi melakukan cicilan PPh ps 25 badan?
yup, setoran bulanan nya PPh Final, bukan PPh 25 lagi
Originaly posted by bungar:2. bagaimana dengan cicilan PPh ps 25 yang sudah dilakukan sebelum PP ini berlaku dan potongan WHT 23 2% dari customer yang sudah dipungut?matur suwun
dikreditkan
- Originaly posted by bungar:
1. apakah WP tidak perlu lagi melakukan cicilan PPh ps 25 badan?
yup, setoran bulanan nya PPh Final, bukan PPh 25 lagi
Originaly posted by bungar:2. bagaimana dengan cicilan PPh ps 25 yang sudah dilakukan sebelum PP ini berlaku dan potongan WHT 23 2% dari customer yang sudah dipungut?matur suwun
dikreditkan
sejak berlakunya PP No. 46 per 1 juli 2013, maka bagi perusahaan dengan peredaran usaha kurang dari 4,8 m tidak perlu lagi PPh 25 melainkan PPh final 1%.
sedangkan untuk masalah PPh 25 yang sudah dibayar masa Jan – Jun 2013 belum ada ketentuan yang mengatur apakah dikreditkan atau disetahunkan.sejak berlakunya PP No. 46 per 1 juli 2013, maka bagi perusahaan dengan peredaran usaha kurang dari 4,8 m tidak perlu lagi PPh 25 melainkan PPh final 1%.
sedangkan untuk masalah PPh 25 yang sudah dibayar masa Jan – Jun 2013 belum ada ketentuan yang mengatur apakah dikreditkan atau disetahunkan.Apa sudah ada juklak nya??
Apa sudah ada juklak nya??
- Originaly posted by andrydermawanto:
Apa sudah ada juklak nya??
belum terbit PMKnya sampai saat ini
- Originaly posted by andrydermawanto:
Apa sudah ada juklak nya??
belum terbit PMKnya sampai saat ini
Sepertinya belum
Sedikit informasi yang mungkin bisa membantu rekan rekan sekalian
PP 46 ini memang terlihat agak tergesa gesa karena sangat pendek waktu sosialisasinya.Untuk Omzet tahun 2012 < atau = 4.8 M
PP 46 ini ini diberlakukan untuk masa Juli 2013 dan seterusnya khusus rekan rekan yang omzet tahun sebelumnya (2012) dibawah dan hingga 4,8 M, . Nilainya dihitung 1 % berdasarkan omzet yang terjadi pada masa pajak tersebut, tanpa memperhatikan apakah pada bulan tersebut mengalami kerugian ataupun tidak. Pelaporan tidak diperlukan sepanjang SSP sudah tercantum nomor NTPN, dan batas akhir pembayaran tanggal 15 bulan berikutnya. Plus dengan kode setor 411128 420. dengan keterangan "PPh Final 4(2) lainnya sesuai PP 46 2013 bulan……"
Bagaimana dengan angsuran PPh pasal 25 yang sudah kita bayar dari Januari – Juni?
Nah, ini dia yang harus dilakukan, pada masa Januari – Juni, menggunakan ketentuan Pajak Penghasilan seperti tahun sebelumnya. dan dilapor di SPT Tahunan seperti Tahun tahun sebelumnya, sedangkan pada masa Juli- Desember, dikenakan Pajak yang bersifat Final, yaitu PPh pasal 4(2), dan juga dilapor..
Jadinya, SPT tahunan nanti laporannya displit, yang tidak final dan yang final dimana transkrip dan Laporan Keuangan tetap dilampirkan.
Nah, yang membingunkan adalah…..
Bagaimana dengan Norma vs PP 46?
Apakah dengan berlakunya PP 46 berarti Norma sudah tidak dipakai?
Bagaimana dengan kompensasi kerugian yang terjadi dimasa sebelum PP tersebut berlaku?
Nah mohon petunjuk dari rekan rekan yang sudah paham atas PP 46 ini.
Sepertinya belum
Sedikit informasi yang mungkin bisa membantu rekan rekan sekalian
PP 46 ini memang terlihat agak tergesa gesa karena sangat pendek waktu sosialisasinya.Untuk Omzet tahun 2012 < atau = 4.8 M
PP 46 ini ini diberlakukan untuk masa Juli 2013 dan seterusnya khusus rekan rekan yang omzet tahun sebelumnya (2012) dibawah dan hingga 4,8 M, . Nilainya dihitung 1 % berdasarkan omzet yang terjadi pada masa pajak tersebut, tanpa memperhatikan apakah pada bulan tersebut mengalami kerugian ataupun tidak. Pelaporan tidak diperlukan sepanjang SSP sudah tercantum nomor NTPN, dan batas akhir pembayaran tanggal 15 bulan berikutnya. Plus dengan kode setor 411128 420. dengan keterangan "PPh Final 4(2) lainnya sesuai PP 46 2013 bulan……"
Bagaimana dengan angsuran PPh pasal 25 yang sudah kita bayar dari Januari – Juni?
Nah, ini dia yang harus dilakukan, pada masa Januari – Juni, menggunakan ketentuan Pajak Penghasilan seperti tahun sebelumnya. dan dilapor di SPT Tahunan seperti Tahun tahun sebelumnya, sedangkan pada masa Juli- Desember, dikenakan Pajak yang bersifat Final, yaitu PPh pasal 4(2), dan juga dilapor..
Jadinya, SPT tahunan nanti laporannya displit, yang tidak final dan yang final dimana transkrip dan Laporan Keuangan tetap dilampirkan.
Nah, yang membingunkan adalah…..
Bagaimana dengan Norma vs PP 46?
Apakah dengan berlakunya PP 46 berarti Norma sudah tidak dipakai?
Bagaimana dengan kompensasi kerugian yang terjadi dimasa sebelum PP tersebut berlaku?
Nah mohon petunjuk dari rekan rekan yang sudah paham atas PP 46 ini.
- Originaly posted by studycenter:
Apakah dengan berlakunya PP 46 berarti Norma sudah tidak dipakai?
dipakai kok..
Originaly posted by studycenter:Bagaimana dengan kompensasi kerugian yang terjadi dimasa sebelum PP tersebut berlaku?
masih bisa dikompen
- Originaly posted by studycenter:
Apakah dengan berlakunya PP 46 berarti Norma sudah tidak dipakai?
dipakai kok..
Originaly posted by studycenter:Bagaimana dengan kompensasi kerugian yang terjadi dimasa sebelum PP tersebut berlaku?
masih bisa dikompen