ijin bertanya, jika Mr.A K/3 WP yg terdaftar di suatu KPP,dia memiliki usaha komputer sebanyak dua cabang,omzet tahun 2013 untuk 2 cabang tersebut 5 Milyar, tahun 2014 cabang 1 omzet perbulan 250 juta,dan cabang 2 350 juta. besar pph yg harus dibayar tiap bulan ? pph terutang tahun 2014 ?
mohon pencerahannya1% x omzet perbulan(cabang 1+2)=a?
terimakasih responnya, kalau digabung,omzet tahun sebelumnya itu lebih dari 4,8 milyar, bagaimana ? apkah tetap menggunakan pp46 ?
- Originaly posted by @teguhprimant:
alau digabung,omzet tahun sebelumnya itu lebih dari 4,8 milyar,
Tahun 2013 bisa saja Mr.A dapat surat pengukuhan secara jabatan jika benar diketahui omzet >4.8M
- Originaly posted by @teguhprimant:
pph terutang tahun 2014 ?
Kena tarif UMUM dan wajib PKP karena Omzet 2013 >4.8 M
- Originaly posted by MAS BAGUS:
Kena tarif UMUM dan wajib PKP karena Omzet 2013 >4.8 M
setuju
tahun 2014 karena omzet < 4,8 M maka cukup bayar 1% dari total kedua omzett
- Originaly posted by sjepriarno:
tahun 2014 karena omzet < 4,8 M maka cukup bayar 1% dari total kedua omzett
Maaf Mana yg menunjukkan Omzet < 4,8 M rekan?
Viewing 1 - 9 of 9 replies