• PP 46

     myst3ro updated 6 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • sfiona

    Member
    10 May 2017 at 3:41 pm

    Dear Rekan2 semuanya :
    Mengenai Peraturan PP 46 tahun 2013 ada beberapa pertanyaan yang mohon untuk di bantu :

    1. apabila transaksi di tahun 2016 di bawa 4.8M dan mengadopsi PP 46, di tahun 2017 ini proyeksi atas omset di atas 4,8M. Jadi di tahun 2017 apakah masih tetap bisa mengadopsi PP 46?

    2. Dengan kondisi di point no 1, di tahun 2017 apakah sudah mesti mengangsur PPh 25?

    3. Apabila pada waktu pengajuan SKB di tahun 2017 ditolak, apakah mempengarui pengadopsian PP 46 ditahun 2017 serta pada saat perhitungan SPT Badan 2017 bagaimana apabila SKB ditolak? serta apabila pengajuan SKB di terima, bagaimana juga dengan perhitungan SPT Tahunannya?

    mohon bantuan nya rekan2
    thanks
    nelly

  • sfiona

    Member
    10 May 2017 at 3:41 pm
  • myst3ro

    Member
    10 May 2017 at 4:40 pm
    Originaly posted by sfiona:

    1. apabila transaksi di tahun 2016 di bawa 4.8M dan mengadopsi PP 46, di tahun 2017 ini proyeksi atas omset di atas 4,8M. Jadi di tahun 2017 apakah masih tetap bisa mengadopsi PP 46?

    yg dilihat omset tahun sebelumnya (cek di pasal 3 ayat 1 PMK 107/2013), jd kalo omset 2016 di bawah 4,8M maka tahun 2017 pakai pp 46 mulai januari sampai desember (meski omset 2017 sudah di atas 4,8M).

    Originaly posted by sfiona:

    2. Dengan kondisi di point no 1, di tahun 2017 apakah sudah mesti mengangsur PPh 25?

    tidak perlu karena yg dilihat omset tahun sebelumnya (2016). Angsuran 25 nanti dimulai di januari 2018 kalo emmang omset 2017 udh di atas 4,8M

    Originaly posted by sfiona:

    3. Apabila pada waktu pengajuan SKB di tahun 2017 ditolak, apakah mempengarui pengadopsian PP 46 ditahun 2017 serta pada saat perhitungan SPT Badan 2017 bagaimana apabila SKB ditolak? serta apabila pengajuan SKB di terima, bagaimana juga dengan perhitungan SPT Tahunannya?

    kalo SKB diterima jd nanti ga dipotong pihak lain (misal pph 23) sehingga spt badannya jd nihil, tp kalo ga ada SKB akan tetap dipotong pihak lain. Tapi bukti potongnya boleh dikreditkan di spt tahunan dan spt nya biasanya jadi LB

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now