Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PP 34 Tahun 2016, PPJB = Surat Pesanan ?

  • PP 34 Tahun 2016, PPJB = Surat Pesanan ?

  • devinW

    Member
    23 August 2016 at 11:05 am

    Dear all rekan2 ortax,

    mohon share pendapatnya,

    Sehubungan dgn telah terbitnya PP 34 th 2016 tentang PPh dr Pengalihan dan PPJB

    1) Setelah berlakunya PP ini maka penjualan oleh Investor Property yang membeli property dari developer dengan status dokumen PPJB (belum AJB) jika dijual kembali ke orang lain maka akan kena PPh Final 2,5 % ? yang sebelumnya kena PPh a/ capital gain. mohon koreksinya jika salah.

    2) Bagaimana jika belum AJB juga tidak dilakukan PPJB, Investor hanya mendapat dokumen Surat Pesanan ? apakah saat Investor menjual ke orang lain akan kena PPh final 2,5% tsb juga ?

    Thanks all.

  • devinW

    Member
    23 August 2016 at 11:05 am
  • priscella jade

    Member
    23 August 2016 at 12:18 pm
    Originaly posted by devinW:

    Sehubungan dgn telah terbitnya PP 34 th 2016 tentang PPh dr Pengalihan dan PPJB

    1) Setelah berlakunya PP ini maka penjualan oleh Investor Property yang membeli property dari developer dengan status dokumen PPJB (belum AJB) jika dijual kembali ke orang lain maka akan kena PPh Final 2,5 % ?

    ya benar.
    sebelumnya kena PPh a/ capital gain. (SE 30/PJ/2014)

    Originaly posted by devinW:

    2) Bagaimana jika belum AJB juga tidak dilakukan PPJB, Investor hanya mendapat dokumen Surat Pesanan ? apakah saat Investor menjual ke orang lain akan kena PPh final 2,5% tsb juga ?

    mnrt saya , SURAT PESANAN ataupun UANG MUKA masih belum dpt diakui sebagai kepemilikan asset.
    jd tdk bisa diperlakukan sbg PPJB.

  • devinW

    Member
    23 August 2016 at 10:58 pm
    Originaly posted by devinW:

    mnrt saya , SURAT PESANAN ataupun UANG MUKA masih belum dpt diakui sebagai kepemilikan asset.
    jd tdk bisa diperlakukan sbg PPJB.

    ada juga yg sudah lakukan installment tp blm ada dokumen PPJB , hanya SP td dan kwitansi + faktur pajak atas cicilan , jika bukan aset sebagai apa rekan ?

  • euis yuni

    Member
    13 October 2016 at 2:43 pm

    dear rekan, mohon bantuannya..
    pp 34 tahun 2016, yang dikalikan dengan tarif itu nilai jualnya atau nilai labanya ya??

  • dharmawan a

    Member
    13 October 2016 at 2:57 pm
    Originaly posted by euis yuni:

    pp 34 tahun 2016, yang dikalikan dengan tarif itu nilai jualnya atau nilai labanya ya??

    Originaly posted by euis yuni:

    nilai jualnya

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now