Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pp 34 tahun 2016
Friend mau tanya soal PP 34 Tahun 20016 di pasal 2 atas di tulis "2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai<br />pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan<br />selain pengalihan hak atas tanah dan/ atau<br />bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah<br />Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak<br />yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak<br />atas tanah dan/ atau bangunan" apa itu untuk semua wp atau cuma yang bergerak di bidang penjualan dan pengahlihan tanah dan bangunan.
- Originaly posted by antolin:
untuk semua wp
yap betul rekan @dewa_mabok
Viewing 1 - 4 of 4 replies